Untuk itu, di tahun 2015 ini LPAD akan menggelar isbat nikah massal sebagai bagian upaya untuk mendata jumlah anak yang belum memiliki akta kelahiran tersebut.
Menurut Lembaga Perlindungan Anak Daerah (LPAD) Kabupaten Bima, hingga saat ini masih banyak anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran. Untuk itu, di tahun 2015 ini LPAD akan menggelar isbat nikah massal sebagai bagian upaya untuk mendata jumlah anak yang belum memiliki akta kelahiran tersebut.
Wakil Ketua LPAD Kabupaten Bima Amar Ma’ruf, SH mengungkapkan, kehadiran LPAD tidak hanya mengurusi kasus perkasus tindak kekerasan, pemerkosaan maupun pencabulan terhadap anak."Tapi, lebih dari itu LPAD hadir dengan visi yang lebih jauh yakni bagaimana anak di Kabupaten Bima ini bisa mendapat jaminan diri dari segi identitas hukum,"ujarnya, Rabu (8/4).
Setiap anak lanjutnya, harus mendapatkan jaminan layanan seperti dokumen akta kelahiran. Sebab anak yang tidak memiliki akta kelahiran, tidak diakui oleh negara. Namun permasalahannya, banyak orang tua yang belum memiliki buku nikah. Karena salah satu syarat untuk mengurus akta kelahiran harus disertai dengan buku nikah."Hal ini, disebabkan karena tak semua pasangan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA),"jelasnya.
Di sisi lain katanya, ketika orang tua meninggal sebelum anak memiliki akta kelahiran tentu juga akan memiliki implikasi."Kalau nikah di KUA tentu ada buku nikahnya, bagaimana kalau yang nikah di bawah tangan,"tuturnya.
Di tahun 2015 ini, LPAD memiliki salah satu program yakni menggelar isbat nikah missal dalam rangka membantu Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bima agar bagaimana masyarakat mendapatkan buku nikah."Ditahun 2015 ini, kita akan melakukan isbat nikah massal untuk mendata berapa jumlah anak yang harus mendapatkan identitas hukum,”sebutnya.
Pihaknya juga, di Tahun 2015 ini akan memfasilitasi Pemda untuk mengikuti jambore anak tingkat Propinsi yang akan dilaksanakan di Lombok Timur pada 14 hingga 17 April."Semoga, apa yang direncanakan ini berjalan dengan baik,"harapnya. (KS-05)
Wakil Ketua LPAD Kabupaten Bima Amar Ma’ruf, SH mengungkapkan, kehadiran LPAD tidak hanya mengurusi kasus perkasus tindak kekerasan, pemerkosaan maupun pencabulan terhadap anak."Tapi, lebih dari itu LPAD hadir dengan visi yang lebih jauh yakni bagaimana anak di Kabupaten Bima ini bisa mendapat jaminan diri dari segi identitas hukum,"ujarnya, Rabu (8/4).
Setiap anak lanjutnya, harus mendapatkan jaminan layanan seperti dokumen akta kelahiran. Sebab anak yang tidak memiliki akta kelahiran, tidak diakui oleh negara. Namun permasalahannya, banyak orang tua yang belum memiliki buku nikah. Karena salah satu syarat untuk mengurus akta kelahiran harus disertai dengan buku nikah."Hal ini, disebabkan karena tak semua pasangan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA),"jelasnya.
Di sisi lain katanya, ketika orang tua meninggal sebelum anak memiliki akta kelahiran tentu juga akan memiliki implikasi."Kalau nikah di KUA tentu ada buku nikahnya, bagaimana kalau yang nikah di bawah tangan,"tuturnya.
Di tahun 2015 ini, LPAD memiliki salah satu program yakni menggelar isbat nikah missal dalam rangka membantu Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bima agar bagaimana masyarakat mendapatkan buku nikah."Ditahun 2015 ini, kita akan melakukan isbat nikah massal untuk mendata berapa jumlah anak yang harus mendapatkan identitas hukum,”sebutnya.
Pihaknya juga, di Tahun 2015 ini akan memfasilitasi Pemda untuk mengikuti jambore anak tingkat Propinsi yang akan dilaksanakan di Lombok Timur pada 14 hingga 17 April."Semoga, apa yang direncanakan ini berjalan dengan baik,"harapnya. (KS-05)
COMMENTS