Tahun 2015 ini, lembaga audit itu kembali menemukan indikasi kerugian pada penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Bima Tahun 2014 untuk pengadaan sejumlah paket meubler di beberapa SMA.
Tahun lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi kerugian Negara pada proyek pengadaan sejumlah alat drum band untuk delapan SMA se-Kabupaten Bima. Tahun 2015 ini, lembaga audit itu kembali menemukan indikasi kerugian pada penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Bima Tahun 2014 untuk pengadaan sejumlah paket meubler di beberapa SMA. Masalahnya, hingga saat ini peralatan seperti meja dan bangku belum didroping oleh pihak ketiga ke sekolah yang menerima manfaat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sekolah yang mendapat pengadaan peralatan itu, antara lain SMAN 1 Pali Belo dan SMAN 1 Tambora. Belum diketahui secara jelas berapa kerugian atas penggunaan APBD tersebut. Namun diduga kuat negara dirugikan lebih kurang Rp.100 Juta. Karena, per sekolah masing-masing mendapat anggaran belasan juta untuk pengadaan alat tersebut. ”Anggarannya bervariatif, tapi masing-masing sekolah mendapat anggaran belasan juta dan dipihak ketigakan,” kata sumber Koran Stabilitas yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ditanya perusahaan yang ditunjuk sebagai pihak ketiga dalam kaitan itu, sumber tidak ingat secara pasti. Tapi, sepengetahuanya perusahaan milik mantan Anggota DPRD Kabupaten Bima yang beralamatkan di Kelurahan Sadia Kota Bima. Sebab, pernah didatangi untuk minta tandatangan tepat dikediaman pemilik perusahaan tersebut.”Saya lupa-lupa ingat pemilik perusahaan sebagai pihak ketiga pengadaan meubler tersebut, “ ujarnya.
Meski demikian lanjut sumber, yang jelas pengadaan meubler yang menghabiskan anggaran rakyat tahun 2014 itu merupakan salah satu temuan badan audit keuangan negara. Bahkan, beberapa pejabat dikpora sudah diperiksa oleh BPK. Termasuk, bendahara barang.”Itu salah satu temuan BPK pada moment audit penggunaan anggaran daerah dan negara tahun 2014 lalu, lebih jelasnya silahkan konfirmasi dikpora dan BPK,” akunya.
Sementara, Kepala Dinas Dikpora, Tajudin, MT, SH melalui Sekretarisnya, H.Nasrullah yang dikonfirmasi Koran Stabilitas Selasa (28/04) di depan ruangannya terkesan enggan memberikan tanggapan terkait temuan BPK tersebut.”Soal itu nanti dulu, karena saya belum mendapat laporan terkait persoalan tersebut,” elaknya. (KS-09)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sekolah yang mendapat pengadaan peralatan itu, antara lain SMAN 1 Pali Belo dan SMAN 1 Tambora. Belum diketahui secara jelas berapa kerugian atas penggunaan APBD tersebut. Namun diduga kuat negara dirugikan lebih kurang Rp.100 Juta. Karena, per sekolah masing-masing mendapat anggaran belasan juta untuk pengadaan alat tersebut. ”Anggarannya bervariatif, tapi masing-masing sekolah mendapat anggaran belasan juta dan dipihak ketigakan,” kata sumber Koran Stabilitas yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ditanya perusahaan yang ditunjuk sebagai pihak ketiga dalam kaitan itu, sumber tidak ingat secara pasti. Tapi, sepengetahuanya perusahaan milik mantan Anggota DPRD Kabupaten Bima yang beralamatkan di Kelurahan Sadia Kota Bima. Sebab, pernah didatangi untuk minta tandatangan tepat dikediaman pemilik perusahaan tersebut.”Saya lupa-lupa ingat pemilik perusahaan sebagai pihak ketiga pengadaan meubler tersebut, “ ujarnya.
Meski demikian lanjut sumber, yang jelas pengadaan meubler yang menghabiskan anggaran rakyat tahun 2014 itu merupakan salah satu temuan badan audit keuangan negara. Bahkan, beberapa pejabat dikpora sudah diperiksa oleh BPK. Termasuk, bendahara barang.”Itu salah satu temuan BPK pada moment audit penggunaan anggaran daerah dan negara tahun 2014 lalu, lebih jelasnya silahkan konfirmasi dikpora dan BPK,” akunya.
Sementara, Kepala Dinas Dikpora, Tajudin, MT, SH melalui Sekretarisnya, H.Nasrullah yang dikonfirmasi Koran Stabilitas Selasa (28/04) di depan ruangannya terkesan enggan memberikan tanggapan terkait temuan BPK tersebut.”Soal itu nanti dulu, karena saya belum mendapat laporan terkait persoalan tersebut,” elaknya. (KS-09)
COMMENTS