Selain memusnakan Senpi rakitan, kejaksaan Negeri Raba Bima juga melakukan pemusnahan terhadap narkotika.
Selain memusnakan Senpi rakitan, kejaksaan Negeri Raba Bima juga melakukan pemusnahan terhadap narkotika. Lembaga Hukum tersebut memusnakan narkoba jenis Sabu-Sabu sebanyak 8,06 Gram dan Ganja sebanyak 2962,17 Gram. Barang haram yang merusak masa depan generasi bangsa itu merupakan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan di Wilayah Hukum Polres Bima Kota dan Bima Kabupaten.
Kejari Raba Bima Eko Prayitno, SH, MH mengungkapkan, pemusnahan BB Sabu dan Ganja itu dilakukan pihaknya setelah ada inkrah (proses hukum tetap)dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Sehingga, pihaknya berkewajiban memusnakan barang haram tersebut."Semua BB telah dimusnakan," katanya Rabu pagi di Kantornya.
Sabu dan Ganja itu lanjutnya, merupakan hasil kejahatan yang ada si wilayah hukum Polres Bima Kota dan Polres Bima Kabupaten, selama Tahun 2014 dan 2015. Namun, kebanyakan BB yang dimusnakan adalah hasil kejahatan dari wilayah hukum polres bima kota. Maksudnya, BB yang telah dimusnakan lebih banyak dari Polres Bima Kota ketimbang Polres Bima Kabupaten. "Yang paling banyak BB dimusnakan, hasil dari Sat Narkoba Polres Bima Kota," bebernya.
Tidak hanya Ganja dan Sabu-sabu, Kejaksaan juga memusnakan uang palsu sebanyak 150 lembar pecahan Seratus Ribu. Hanya saja, kasus itu tidak ditangani polres Bima Kota, melainkan Polres Bima Kabupaten. Mnegingat, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum polres Bima Kabupaten.”Semua uang palsu itu sudah dibakar,” tuturnya.
Pemusnahan ini jelasnya, dilakukan sesuai jadwal yang direncanakan sebelumnya. Sebab, ini merupakan salah satu kewajiban yang mesti dilakukan sesuai perintah Undang-Undang. Namun, BB yang sudah memiliki keputusan tetap (inkrah) dari Pengadilan. Disamping itu, pemusnahan juga untuk meminimalisir BB yang diserahkan oleh Kepolisian ke Kejaksaan. Pun bertujuan untuk mengurangi adanya narkotika di wilayah Bima ini."Allhamdulillah, pemusnahan berjalan lancar," tandasnya.
Kedepan ia berharap kepada segenap masyarakat, terutaman generasi bangsa agar tidak mengkosumsi barang haram tersebut. Sebab, tidak ada manfaat yang didapat dari penggunaan barang dimaksud, yang ada hanya gangguan kesehatan sekaligus merusak generasi masa depan generasi bangsa.”Bagi yang sudah terlanjur mengkonsumsi, saya harap untuk segera ditinggalkan, tidak ada gunanya. Begitupun yang belum pernah menikmati barang itu, untuk tidak memiliki niat mencoba-coba. Intinya, katakan tidak pada Narkoba, mari kita sama-sama memerangi peredaran Narkoba,” pintanya. (KS-05)
Kejari Raba Bima Eko Prayitno, SH, MH mengungkapkan, pemusnahan BB Sabu dan Ganja itu dilakukan pihaknya setelah ada inkrah (proses hukum tetap)dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Sehingga, pihaknya berkewajiban memusnakan barang haram tersebut."Semua BB telah dimusnakan," katanya Rabu pagi di Kantornya.
Sabu dan Ganja itu lanjutnya, merupakan hasil kejahatan yang ada si wilayah hukum Polres Bima Kota dan Polres Bima Kabupaten, selama Tahun 2014 dan 2015. Namun, kebanyakan BB yang dimusnakan adalah hasil kejahatan dari wilayah hukum polres bima kota. Maksudnya, BB yang telah dimusnakan lebih banyak dari Polres Bima Kota ketimbang Polres Bima Kabupaten. "Yang paling banyak BB dimusnakan, hasil dari Sat Narkoba Polres Bima Kota," bebernya.
Tidak hanya Ganja dan Sabu-sabu, Kejaksaan juga memusnakan uang palsu sebanyak 150 lembar pecahan Seratus Ribu. Hanya saja, kasus itu tidak ditangani polres Bima Kota, melainkan Polres Bima Kabupaten. Mnegingat, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum polres Bima Kabupaten.”Semua uang palsu itu sudah dibakar,” tuturnya.
Pemusnahan ini jelasnya, dilakukan sesuai jadwal yang direncanakan sebelumnya. Sebab, ini merupakan salah satu kewajiban yang mesti dilakukan sesuai perintah Undang-Undang. Namun, BB yang sudah memiliki keputusan tetap (inkrah) dari Pengadilan. Disamping itu, pemusnahan juga untuk meminimalisir BB yang diserahkan oleh Kepolisian ke Kejaksaan. Pun bertujuan untuk mengurangi adanya narkotika di wilayah Bima ini."Allhamdulillah, pemusnahan berjalan lancar," tandasnya.
Kedepan ia berharap kepada segenap masyarakat, terutaman generasi bangsa agar tidak mengkosumsi barang haram tersebut. Sebab, tidak ada manfaat yang didapat dari penggunaan barang dimaksud, yang ada hanya gangguan kesehatan sekaligus merusak generasi masa depan generasi bangsa.”Bagi yang sudah terlanjur mengkonsumsi, saya harap untuk segera ditinggalkan, tidak ada gunanya. Begitupun yang belum pernah menikmati barang itu, untuk tidak memiliki niat mencoba-coba. Intinya, katakan tidak pada Narkoba, mari kita sama-sama memerangi peredaran Narkoba,” pintanya. (KS-05)
COMMENTS