$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Panwaslu Akan Terapkan Pengawasan Partisipatif

Panwaslu berencana akan menerapkan pengawasan partisipatif. Yakni melibatkan sejumlah komponen masyarakat untuk ikut mengawasi.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima kini mulai menjalankan tugas pengawasan sejak dilantik beberapa hari lalu. Untuk memaksimalkan perannya dalam mengawasi setiap pelanggaran yang terjadi pada saat berlangsung tahapan Pemilukada, Panwaslu berencana akan menerapkan pengawasan partisipatif. Yakni melibatkan sejumlah komponen masyarakat untuk ikut mengawasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

“Kami menyadari, Panwaslu tidak bisa sendiri dalam melaksanakan tugas pengawasan karena keterbatasan personil. Sehingga akan berkoordinasi dengan sejumlah komponen masyarakat untuk bekerjasama mengawasi jalannya tahapan Pemilukada nanti. Seperti, LSM, Ormas, OKP dan Pers,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, Sabtu (18/4) kemarin.

Abdullah yang mengantikan Sukarman, SH, MH ini menjelaskan, kerjasama dimaksud yakni ikut mengawasi setiap tahapan Pemilukada. Bila ada pelanggaran yang terjadi langsung melaporkannya kepada Panwaslu. Tentu saja dengan dasar yang kuat dan didukung alat bukti. Sehingga Panwaslu bisa menindaklanjuti untuk diproses dan diberikan sanksi apabila terbukti melanggar.

“Pelanggaran saat Pemilukada berjalan, tentu tidak kami ketahui semuanya meski ada petugas pengawas di Kecamatan dan Desa. Karenanya, butuh kerjasama semua pihak untuk mengawasi dengan harapan agar tercipta produk Pemilukada di Bima yang berkualitas,” ujar Mantan Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ini di Taman Ria Kota Bima.

Abdullah menegaskan, bersama komisioner lainnya siap menjalankan tugas dengan amanah dan penuh tanggungjawab. Yakni berpedoman pada setiap aturan dan ketentuan. Tidak memberikan celah bagi setiap pihak yang melanggar dan siap untuk menindak tegas mereka selama tahapan proses Pemilukada berlangsung. “Kami tidak akan kompromi dalam memberikan sanksi. Jika semua unsur dan alat bukti terpenuhi, maka akan bertindak tegas memberikan sanksi bagi yang melanggar,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sudah mulai bekerja melakukan tugas pengawasan. Terhadap partai maupun figur bakal calon Bupati Bima diingatkannya agar tetap menaati aturan. Tidak mencuri star kampanye sebelum dibukanya pendaftaran resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dikeluarkannya jadwal kampanye resmi. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1641,Hukum Kriminal,2146,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1282,Sosial Ekonomi,2613,
ltr
item
Koran Stabilitas: Panwaslu Akan Terapkan Pengawasan Partisipatif
Panwaslu Akan Terapkan Pengawasan Partisipatif
Panwaslu berencana akan menerapkan pengawasan partisipatif. Yakni melibatkan sejumlah komponen masyarakat untuk ikut mengawasi.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjc3wwckaVFFaZ83SbUoFRYlllq_7fzgYF4YBTHAoIsGpPiotR-O5SstH2DQK4cEw9N4bXBYcrzfVvm9VvcZRw5L42vtcJtYeX-aJ9cvkD-ortWPgFWqEFGyWR3UXEWfOjlHjp8I6wfwZ_b/s1600/Komisi+Pemilihan+Umum.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjc3wwckaVFFaZ83SbUoFRYlllq_7fzgYF4YBTHAoIsGpPiotR-O5SstH2DQK4cEw9N4bXBYcrzfVvm9VvcZRw5L42vtcJtYeX-aJ9cvkD-ortWPgFWqEFGyWR3UXEWfOjlHjp8I6wfwZ_b/s72-c/Komisi+Pemilihan+Umum.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/04/panwaslu-akan-terapkan-pengawasan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/04/panwaslu-akan-terapkan-pengawasan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy