Panwaslu berencana akan menerapkan pengawasan partisipatif. Yakni melibatkan sejumlah komponen masyarakat untuk ikut mengawasi.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima kini mulai menjalankan tugas pengawasan sejak dilantik beberapa hari lalu. Untuk memaksimalkan perannya dalam mengawasi setiap pelanggaran yang terjadi pada saat berlangsung tahapan Pemilukada, Panwaslu berencana akan menerapkan pengawasan partisipatif. Yakni melibatkan sejumlah komponen masyarakat untuk ikut mengawasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
“Kami menyadari, Panwaslu tidak bisa sendiri dalam melaksanakan tugas pengawasan karena keterbatasan personil. Sehingga akan berkoordinasi dengan sejumlah komponen masyarakat untuk bekerjasama mengawasi jalannya tahapan Pemilukada nanti. Seperti, LSM, Ormas, OKP dan Pers,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, Sabtu (18/4) kemarin.
Abdullah yang mengantikan Sukarman, SH, MH ini menjelaskan, kerjasama dimaksud yakni ikut mengawasi setiap tahapan Pemilukada. Bila ada pelanggaran yang terjadi langsung melaporkannya kepada Panwaslu. Tentu saja dengan dasar yang kuat dan didukung alat bukti. Sehingga Panwaslu bisa menindaklanjuti untuk diproses dan diberikan sanksi apabila terbukti melanggar.
“Pelanggaran saat Pemilukada berjalan, tentu tidak kami ketahui semuanya meski ada petugas pengawas di Kecamatan dan Desa. Karenanya, butuh kerjasama semua pihak untuk mengawasi dengan harapan agar tercipta produk Pemilukada di Bima yang berkualitas,” ujar Mantan Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ini di Taman Ria Kota Bima.
Abdullah menegaskan, bersama komisioner lainnya siap menjalankan tugas dengan amanah dan penuh tanggungjawab. Yakni berpedoman pada setiap aturan dan ketentuan. Tidak memberikan celah bagi setiap pihak yang melanggar dan siap untuk menindak tegas mereka selama tahapan proses Pemilukada berlangsung. “Kami tidak akan kompromi dalam memberikan sanksi. Jika semua unsur dan alat bukti terpenuhi, maka akan bertindak tegas memberikan sanksi bagi yang melanggar,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sudah mulai bekerja melakukan tugas pengawasan. Terhadap partai maupun figur bakal calon Bupati Bima diingatkannya agar tetap menaati aturan. Tidak mencuri star kampanye sebelum dibukanya pendaftaran resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dikeluarkannya jadwal kampanye resmi. (KS-13)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
“Kami menyadari, Panwaslu tidak bisa sendiri dalam melaksanakan tugas pengawasan karena keterbatasan personil. Sehingga akan berkoordinasi dengan sejumlah komponen masyarakat untuk bekerjasama mengawasi jalannya tahapan Pemilukada nanti. Seperti, LSM, Ormas, OKP dan Pers,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, Sabtu (18/4) kemarin.
Abdullah yang mengantikan Sukarman, SH, MH ini menjelaskan, kerjasama dimaksud yakni ikut mengawasi setiap tahapan Pemilukada. Bila ada pelanggaran yang terjadi langsung melaporkannya kepada Panwaslu. Tentu saja dengan dasar yang kuat dan didukung alat bukti. Sehingga Panwaslu bisa menindaklanjuti untuk diproses dan diberikan sanksi apabila terbukti melanggar.
“Pelanggaran saat Pemilukada berjalan, tentu tidak kami ketahui semuanya meski ada petugas pengawas di Kecamatan dan Desa. Karenanya, butuh kerjasama semua pihak untuk mengawasi dengan harapan agar tercipta produk Pemilukada di Bima yang berkualitas,” ujar Mantan Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ini di Taman Ria Kota Bima.
Abdullah menegaskan, bersama komisioner lainnya siap menjalankan tugas dengan amanah dan penuh tanggungjawab. Yakni berpedoman pada setiap aturan dan ketentuan. Tidak memberikan celah bagi setiap pihak yang melanggar dan siap untuk menindak tegas mereka selama tahapan proses Pemilukada berlangsung. “Kami tidak akan kompromi dalam memberikan sanksi. Jika semua unsur dan alat bukti terpenuhi, maka akan bertindak tegas memberikan sanksi bagi yang melanggar,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sudah mulai bekerja melakukan tugas pengawasan. Terhadap partai maupun figur bakal calon Bupati Bima diingatkannya agar tetap menaati aturan. Tidak mencuri star kampanye sebelum dibukanya pendaftaran resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dikeluarkannya jadwal kampanye resmi. (KS-13)
COMMENTS