Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota pekan ini akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglaas.
Setelah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP Mataram sejak Tanggal 27 Matet lalu, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota pekan ini akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass. Siapa saja tersangka yang akan ditetapkan itu? Berikut pernyataan Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Yerry T. Putra.
Ilustrasi korupsi
Kurang lebih tiga tahun kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglaas di proses Penyidik Tipikor Polres Bima Kota. Dalam perjalanan penyelidikan kasus tersebut, banyak kendala-kendala yang dihadapi Penyidik. Namun kini, kasus tersebut menunai titik terang."Yang jelas, pekan ini kami akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglaas. Ya, lebih dari dua orang tersangka yang akan kami tetapkan dalam kasus ini,"beber Kasat, Selasa (14/4) di Kantornya.
Untuk hari ini (Selasa, red) lanjutnya, pihaknya belum bisa memebeberkan atau menyebutkan nama siapa-siapa pejabat yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu. Sebab, pihaknya masih menggelar kasusnya, agar nantinya tidak salah mengambil langkah menetapkan tersangka."Kalau gelar perkara ini selesai, nama-nama tersangkanya akan kami publikasikan," kata Yerri.
Namun sebagai bayangannya, calon tersangka dalam kasus ini yakni rekanan proyek, pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima dan termasuk Pejabat lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bima."Namanya akan menyusul besok,"sebutnya.
Hasil Audit kerugian negara kasus ini, menyimpulkan bahwa negara merugi senilai Rp.159 Juta. Hasil auditnya telah diterima oleh Penyidik sejak Tanggal 27 Maret 2015 lalu. “Karena hasil audit telah diterima, makanya Penyidik melakukan gelar kasus dan menetapkan tersangkanya. Kalau memang dari dulu hasil audit kami terima, maka dari dulu juga kasus ini naik ketingkat Sidik bahkan, sudah selesai ditingkat Penyidik Tipikor Polres Bima Kota,"sebutnya.
Mengenai pemeriksaan saksi-saksi katanya, sudah tidak ada masalah lagi. Sebab, semua saksi dalam kasus ini telah diperiksa. Setelah kasus ini digelar, pihaknya akan langsung naikkan ketinglat penyidikan."Kalau dokumen-dokumennya masih foto kopi yang kami pegang. Tapi kalau penyidikan dimulai baru kami sita dokumen aslinya,"katanya.
Apa para terangka nanti akan langsung ditahan? Yerry mengaku, akan melihat perkembangannya terlebih dahulu."Ada tahapan-tahapan yang akan kami lakukan nantinya. Kita lihat saja nanti,"tegasnya.
Kata dia, mungkin masyarakat Bima bertanya-tanya kenapa kasus ini terkesan lamban diproses. Sebenarnya diakui Yerri, Polisi tidak lamban menangani kasus ini. Tapi, karena hasil auditnya terlambat datang yang membuat kasus ini lama diproses."Dengan adanya penetapan tersangka, ini bukti keseriusan kita. Karena ini atensi masyarakat," ungkapnya.
Pihaknya, sangat berterimakasih kepada masyarakat yang selama ini selalu membantu Polisi. "Kami tetap akan komitmen untuk memberantas kasus tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya, tanpa melihat siapa pelakunya," janjinya. (KS-05)
Ilustrasi korupsi
Kurang lebih tiga tahun kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglaas di proses Penyidik Tipikor Polres Bima Kota. Dalam perjalanan penyelidikan kasus tersebut, banyak kendala-kendala yang dihadapi Penyidik. Namun kini, kasus tersebut menunai titik terang."Yang jelas, pekan ini kami akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglaas. Ya, lebih dari dua orang tersangka yang akan kami tetapkan dalam kasus ini,"beber Kasat, Selasa (14/4) di Kantornya.
Untuk hari ini (Selasa, red) lanjutnya, pihaknya belum bisa memebeberkan atau menyebutkan nama siapa-siapa pejabat yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu. Sebab, pihaknya masih menggelar kasusnya, agar nantinya tidak salah mengambil langkah menetapkan tersangka."Kalau gelar perkara ini selesai, nama-nama tersangkanya akan kami publikasikan," kata Yerri.
Namun sebagai bayangannya, calon tersangka dalam kasus ini yakni rekanan proyek, pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima dan termasuk Pejabat lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bima."Namanya akan menyusul besok,"sebutnya.
Hasil Audit kerugian negara kasus ini, menyimpulkan bahwa negara merugi senilai Rp.159 Juta. Hasil auditnya telah diterima oleh Penyidik sejak Tanggal 27 Maret 2015 lalu. “Karena hasil audit telah diterima, makanya Penyidik melakukan gelar kasus dan menetapkan tersangkanya. Kalau memang dari dulu hasil audit kami terima, maka dari dulu juga kasus ini naik ketingkat Sidik bahkan, sudah selesai ditingkat Penyidik Tipikor Polres Bima Kota,"sebutnya.
Mengenai pemeriksaan saksi-saksi katanya, sudah tidak ada masalah lagi. Sebab, semua saksi dalam kasus ini telah diperiksa. Setelah kasus ini digelar, pihaknya akan langsung naikkan ketinglat penyidikan."Kalau dokumen-dokumennya masih foto kopi yang kami pegang. Tapi kalau penyidikan dimulai baru kami sita dokumen aslinya,"katanya.
Apa para terangka nanti akan langsung ditahan? Yerry mengaku, akan melihat perkembangannya terlebih dahulu."Ada tahapan-tahapan yang akan kami lakukan nantinya. Kita lihat saja nanti,"tegasnya.
Kata dia, mungkin masyarakat Bima bertanya-tanya kenapa kasus ini terkesan lamban diproses. Sebenarnya diakui Yerri, Polisi tidak lamban menangani kasus ini. Tapi, karena hasil auditnya terlambat datang yang membuat kasus ini lama diproses."Dengan adanya penetapan tersangka, ini bukti keseriusan kita. Karena ini atensi masyarakat," ungkapnya.
Pihaknya, sangat berterimakasih kepada masyarakat yang selama ini selalu membantu Polisi. "Kami tetap akan komitmen untuk memberantas kasus tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya, tanpa melihat siapa pelakunya," janjinya. (KS-05)
COMMENTS