Kali ini, salah satu tersangka curanmor asal Kecamatan Lambu inisial Osj (28) yang juga resedivis Curanmor harus bermalam dibalik jeruji besi Mapolresta Bima.
Tak henti-hentinya Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reseserse dan Kriminal Polres Bima Kota menekan tindak kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Hukumnya. Kali ini, salah satu tersangka curanmor asal Kecamatan Lambu inisial Osj (28) yang juga resedivis Curanmor harus bermalam dibalik jeruji besi Mapolresta Bima.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU. Yerry T. Putra mengungkapkan, tersangka dibekuk Sabtu pekan lalu di salah satu kos-kosan wilayah Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda. Saat dibekuk, tersangka tidak melakukan perlawana. Sedangkan barang bukti (BB) berhasil diamankan saat aksi pengerebekan di penginapan tersangka."BB empat unit Speda motor, dan kunci leter T berhasil kami amankan,”beber Kasat di Kantornya Selasa (31/3).
BB yang diamankan dari tersangka itu lanjut Kasat, adalah hasil aksi kejahatannya di wilayah yang berbeda di Kota Bima, termasuk di Kelurahan Sadia bbeerapa waktu lalu. OSJ dibekuk, berdasarkan pengembangan dari para sindikat curanmor yang ditangkap sebelumnya."Osj adalah salah satu resedivis yang diketahui merupakan sindikat mata rantai bersama tersangka yang ditangkap sebelumnya,”ungkapnya.
Atas perbuatannya kata Kasat, ersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Untuk sementara tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Bima Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut."Dari pengakuan tersangka, aksi yang dilakukan lebih dari satu kali di wilayah hukum Polres Bima Kota, terutama di Kota Bima sebagai incarannya,”katanya.
Ia menghimbau kepada masyarakat di wilyah hukum Polres Bima Kota, agar lebih hati-hati menyimpan kendaraan di jalan dan dipekaranagn rumah. Aksi kejahatan muncul, diduga karena ada kesempatan, sehingga pelaku melancarkan niat jahatnya."Kiranya masyarakat dapat mendukung kinerja Kepolisian, seperti memberikan informasi secara tepat dan akurat TKP kejadian, dan setiap ada gerak gerik yang mencurigakan, teruatama dimalam hari,”himbaunya. (KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU. Yerry T. Putra mengungkapkan, tersangka dibekuk Sabtu pekan lalu di salah satu kos-kosan wilayah Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda. Saat dibekuk, tersangka tidak melakukan perlawana. Sedangkan barang bukti (BB) berhasil diamankan saat aksi pengerebekan di penginapan tersangka."BB empat unit Speda motor, dan kunci leter T berhasil kami amankan,”beber Kasat di Kantornya Selasa (31/3).
BB yang diamankan dari tersangka itu lanjut Kasat, adalah hasil aksi kejahatannya di wilayah yang berbeda di Kota Bima, termasuk di Kelurahan Sadia bbeerapa waktu lalu. OSJ dibekuk, berdasarkan pengembangan dari para sindikat curanmor yang ditangkap sebelumnya."Osj adalah salah satu resedivis yang diketahui merupakan sindikat mata rantai bersama tersangka yang ditangkap sebelumnya,”ungkapnya.
Atas perbuatannya kata Kasat, ersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Untuk sementara tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Bima Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut."Dari pengakuan tersangka, aksi yang dilakukan lebih dari satu kali di wilayah hukum Polres Bima Kota, terutama di Kota Bima sebagai incarannya,”katanya.
Ia menghimbau kepada masyarakat di wilyah hukum Polres Bima Kota, agar lebih hati-hati menyimpan kendaraan di jalan dan dipekaranagn rumah. Aksi kejahatan muncul, diduga karena ada kesempatan, sehingga pelaku melancarkan niat jahatnya."Kiranya masyarakat dapat mendukung kinerja Kepolisian, seperti memberikan informasi secara tepat dan akurat TKP kejadian, dan setiap ada gerak gerik yang mencurigakan, teruatama dimalam hari,”himbaunya. (KS-05)
COMMENTS