Selama tiga Minggu kedepan, Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota akan menggelar Operasi Simpatik.
Selama tiga Minggu kedepan, Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota akan menggelar Operasi Simpatik. Kegiatan itu dilakukan menyusul Perintah dan Instruksi Kepolisian Negara Republik Indonesia di Pusat untuk melaksanakan rajia serentak terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. “Kami sudah mulai operasi ini sejak Rabu (01/04), kegiatan ini akan digelar hingga 21 April 2015 mendatang,” ujar Kasat Lantas Kota, AKP.Aditia Padita Wibisono pada wartawan belum lama ini.
Selain harus mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada, pengendara juga katanya, harus membawa identitas diri dan surat-surat administrasi kendaraan dengan lengkap. Seperti SIM, STNK, KIR bagi angkutan barang umum dan lainnya."Patuhi dan ikuti aturan lalu lintas dalam berkendara,” katanya.
Sebelum memulai operasi ini, jauh sebelum itu pihaknya lebih awal menginfomasikan pada masyarakat. Sehingga saat operasi digelar, para pengendara tidak kaget. Apalagi, sampai petugas melakukan penilangan akibat melanggar aturan lalu lintas. Pemberitahuan sebelum operasi digelar, semata – mata karena tidak ingin merasa terganggu dan terbebani atas kegiatan pihaknya.”Intinya, lengkapi surat-surat kendaraan bermotor, patuhi aturan lalu lintas agar aktivitas pengendara dijalan tidak terhambat,” pintanya.
Disinggung soal jumlah kendaraan yang terjaring rajia awal pelasaknaan operasi, Kasat mengaku ada sekitar 10 unit motor yang berhasil ditilang. Dari jumlah itu, rata-rata tidak memiliki surat-surat, sementara sebanyak 30 unit lain hanya ditegur."Bagi pengendara yang telah ditilang, silahkan membawa surat-suratnya,"ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada dispensasi bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Sebab ini merupakan operasi yang dilakukan serentak sesuai perintah Mabes Polri. Jadi, pihaknya menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan yang telah ditentukan. “Kalau melanggar, ya kami tilang, tidak ada kebijakan hati kehati. Intinya, kendaraan dapat dikeluarkan jika sudah melengkapi surat-suratnya,” tegasnya seraya menjelaskan agar pengendara tetap hati-hati dan mengutamakan keselamatan diri serta orang lain saat berkendara. Mengingat, pelanggaran awal dari kecelakaan lalu liontas (Lakalantas). (KS-05)
Selain harus mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada, pengendara juga katanya, harus membawa identitas diri dan surat-surat administrasi kendaraan dengan lengkap. Seperti SIM, STNK, KIR bagi angkutan barang umum dan lainnya."Patuhi dan ikuti aturan lalu lintas dalam berkendara,” katanya.
Sebelum memulai operasi ini, jauh sebelum itu pihaknya lebih awal menginfomasikan pada masyarakat. Sehingga saat operasi digelar, para pengendara tidak kaget. Apalagi, sampai petugas melakukan penilangan akibat melanggar aturan lalu lintas. Pemberitahuan sebelum operasi digelar, semata – mata karena tidak ingin merasa terganggu dan terbebani atas kegiatan pihaknya.”Intinya, lengkapi surat-surat kendaraan bermotor, patuhi aturan lalu lintas agar aktivitas pengendara dijalan tidak terhambat,” pintanya.
Disinggung soal jumlah kendaraan yang terjaring rajia awal pelasaknaan operasi, Kasat mengaku ada sekitar 10 unit motor yang berhasil ditilang. Dari jumlah itu, rata-rata tidak memiliki surat-surat, sementara sebanyak 30 unit lain hanya ditegur."Bagi pengendara yang telah ditilang, silahkan membawa surat-suratnya,"ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada dispensasi bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Sebab ini merupakan operasi yang dilakukan serentak sesuai perintah Mabes Polri. Jadi, pihaknya menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan yang telah ditentukan. “Kalau melanggar, ya kami tilang, tidak ada kebijakan hati kehati. Intinya, kendaraan dapat dikeluarkan jika sudah melengkapi surat-suratnya,” tegasnya seraya menjelaskan agar pengendara tetap hati-hati dan mengutamakan keselamatan diri serta orang lain saat berkendara. Mengingat, pelanggaran awal dari kecelakaan lalu liontas (Lakalantas). (KS-05)
COMMENTS