$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Sengketa Tanah Istana Bima - Pemenang Perkara Jadi Tersangka

Sengketa Tanah Warisan Kerajaan Bima, sampai hari ini masih berada dalam proses hukum. Gugatan dan perlawan dari kedua belah pihak masih terus dilakukan, meski sebelumnya tanah-tanah tersebut sudah pernah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Raba Bima

Sengketa Tanah Warisan Kerajaan Bima, sampai hari ini masih berada dalam proses hukum. Gugatan dan perlawan dari kedua belah pihak masih terus dilakukan, meski sebelumnya tanah-tanah tersebut sudah pernah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Raba Bima. Bahkan, salah seorang dari pihak yang menguasai tanah sudah ditetapkan sebagai tersangka olek Penyidik Polres Bima Kota, karena diduga menggunakan surat paslu untuk urusan perkara.

Dian dan Tofan Apu
Dian dan Tofan Apu

Terkuaknya, informasi soal penetapan tersangka dalam sengketa tanah tersebut, setelah salah seorang keturunan Kerajaan Bima yang berdomisili di Museum Asi Mbojo, Dian Maulidia menggelar jumpa pers di kediamannya, Senin sore kemarin.

Menurutnya, tanah yang saat ini dikuasai oleh keturunan Jafar Abdullah, masih dalam proses hukum, karena pihaknya melakukan banding atas tanah-tanah yang telah dieksekusi tersebut. Selain melakukan banding (perdata), pehaknya dari keturunan kerajaan melaporkan Syaiful Bahri selaku orang yang menguasai tanah saat ini secara pidana.

Menurut Ida, adapun objek tanah yang diperkara sampai hari ini, antara lain tanah di penatoi sebelah timur pon bensin hingga ke Santi dengan luas 5,44 hektar yang merupakan punya pribadi, Hj Siti Halimah Binti Sultan Muhammad Salahudin, kemudian di Tolotando seluas 2,7 hektar punya sultan Salahudin, tanah di Pertokoan Bima sekitar 5 are, palibelo seluas 2,2 hektar Milik Kesultanan, dan di Sambinae seluas 36 are milik Kesultanan. “ Kita semua punya bukti tanah, berupa surat putih, dan SPPT bukti pembayaran pajak,” akunya.

“Syaiful Bahri dilaporkan Hj.Siti Mariam ke Polres Bima Kota, dengan sangkaan menggunakan surat palsu dalam proses perkara tanah sengketa. Dari laporan tersebut, Syaiful Bahri sudah ditetapkan sebagai tersangka,” akunya, seraya menunjukan foto copy surat panggilan tersangka terhadap Syaiful Bahri.

Dijelaskannya, bahwa perkara tanah tersebut sudah berlangsung sejak lama. Dulu tanah tersebut dikuasai oleh Ompu Ngara, kemudian digugat oleh Jafar Ibrahim. Kemudian dikuasai lagi oleh Jafar Abdullah. Padahal menurutnya, dari keduanya yang ingin menguasai tanah kerajaan tersebut, bukan keturunan kerajaan yang berkah mewarisi tanah kerajaan. “ Orang yang menguasai tanah saat ini seluruhnya diluar garis keturunan istanah,” jelas Ida yang mengaku sebagai garis Keturunan Istanah yang syah.

Saat itu, Ida sedikit menceritakan tentang silsilah keturunan termasuk soal tanah warisan. Menurutnya, setelah masa kesultanah berakhir, anak anak Sultan banyak yang berada diluar daerah, dan banyak aset yang ditinggalkan. Kemudian Aset – asset tersebut dipercayakan kepada adik Sultan Ssalahudin yakni Ruma H.Abdullah bin Sultan Ibrahim untuk menjaga aset, termasuk tanah-tanah kerajaan. Ruma H.Abdullah punya istri yang bernama Ico, warga biasa bukan keturunan Sultan. Ico punya tiga saudara tiri, diantaranya, Jafar Abdullah, Ismail Abdullah dan Amin Abdullah. Setelah Ruma H. Abdullah meninggal, tanah itu dikalim oleh iparnya yakni Yakni Jafar Abdullah. Putra Ruma H Abdullah yang bernama Ismail juga meninggal saat remaja lebih awal sebelum meningganya Ruma H.Abdullah.

Setelah Ruma Haji dan anaknya meninggal, seluruh Aset Kerajaan itu dipegang oleh Ico dan anaknya. Padalah aset yang mereka pegang ini, hanya sebagain kecil milik pribadi Ruma Haji Abdullah, karena sebagiannya Milik keturunan Sultan Salahuddin yang dijaganya, bukan semuanya. Kemudian, datanglah Ompu Ngara, yang mengaku anak dari ismail sebelum meninggal. Ompu Ngara mengklaim hak atas tanah tersebut. Kemudian Jafar Abdullah ribut dengan Ompu Ngara dengan membawa persoalan tanah tersebut ke Pengadilan. Dari perkara tersebut, menanglah Ompu Ngara yang mengaku keturunan istanah itu.

Akhirnya di kemudian hari, Jafar menggugat lagi Ompu Ngara, dan menang pada tahun 2000, padalah sebelumnya dimenangkan oleh Ompu Ngara. Setelah itu digugat lagi, dan prosesnya sampai pada eksekusi yang dilakukan tahun 2014 kemarin. “Dalam keputusan itu, Jafar Abdullah dan lainnya mengaku sebagai keturunan Ruma Haji, padahal mereka saudara tirinya Ico. Mereka tidak berhak atas tanah warisan kerajaan itu,” ujar Dian.

Untuk sementara tanah itu dikuasai oleh Jafar Abdullah, berdasarkan putusan Pengadilan tahun 2000, dan dieksekusi tahun 2014. Setelah Jafar Abdullah meninggal, tanah ini diambil alih oleh Syaiful Bahri Bin H. Ismail Abdullah.

Kemudian upaya yang dilakukan Dian selaku ahli waris dan keturan dari Sultan Salahuddin yang syah, menuntuk dan mengunggat secara pidana dan perdata, kepada pihak Jafar dalam hal ini, ponaanya yang bernama Saiful Bahri. “Kita melaporkan mereka ke Polisi tanggal 25 maret 2015, dan polisi sudah menetapkan tersangka atas laporan tersebut.” Ujar Dian yang mengaku sebagai keluarga kesultanan yang merupakan anaknya Ruma Emi, ponakan Ruma Mari.

Berdasarkan Surat Panggilan Polisi oleh dian kepada Wartawan, Syaiful Bahri telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bima Kota. Tertanggal 20 April, Syaiful bahri dipanggil untuk mengahdap penyidik sebagai tersangka atas laporan Hj. Siti Mariam dengan sangkaan penggunaan surat palsu. Panggilan polisi tersebut tidak dihadiri oleh Syaiful Bahri pada dari itu.

Sementara itu, Saiful Bahri yang dikonfirmasi soal adanya surat panggilan polisi terhadap dirinya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, mengaku telah menerima surat panggilan tersebut pada Jumat sore lalu. “Saya sudah terima surat panggilan tersebut, tetapi karena saya masih sibuk, saya ndak bisa hadir. Mungkin panggilan kedua baru saya hadir,” jelanya.

Syaiful mengaku bingung dengan sangkaan polisi terhadapnya sampai dikeluarkan surat panggilan tersangka. “Saya menggunakan surat palsu, surat yang mana dulu, dan perkara yang mana yang dituduhkan pemalsuan surat ke saya. Mereka bukan tuntutan baru, tapi perlawan untuk penundaan pelaksanaan eksekusi perkara nomor 14 tahun 2014. Sah saja mereka mengklaim tanah itu, kan itu fersi mereka. Tetapi Sebagai warga negara yang baik, saya harus taat hukum,” jelasnya. (KS-02)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1630,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1277,Sosial Ekonomi,2606,
ltr
item
Koran Stabilitas: Sengketa Tanah Istana Bima - Pemenang Perkara Jadi Tersangka
Sengketa Tanah Istana Bima - Pemenang Perkara Jadi Tersangka
Sengketa Tanah Warisan Kerajaan Bima, sampai hari ini masih berada dalam proses hukum. Gugatan dan perlawan dari kedua belah pihak masih terus dilakukan, meski sebelumnya tanah-tanah tersebut sudah pernah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Raba Bima
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKgiZ3znBazJo0A9vHX7X4kPB8uSuxBx5n6o_GLCsTsGx3qiZjOKftEepq35_m0tWxb0rIP_6e_byl3gmDTAGUPIDF58QkWkPPsM3bbQvXI54IBpFFgCCbCHV-TKPNMHSmoGoqF3hSDwEi/s1600/Dian+dan+tofan+apu.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKgiZ3znBazJo0A9vHX7X4kPB8uSuxBx5n6o_GLCsTsGx3qiZjOKftEepq35_m0tWxb0rIP_6e_byl3gmDTAGUPIDF58QkWkPPsM3bbQvXI54IBpFFgCCbCHV-TKPNMHSmoGoqF3hSDwEi/s72-c/Dian+dan+tofan+apu.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/04/sengketa-tanah-istana-bima-pemenang.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/04/sengketa-tanah-istana-bima-pemenang.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy