Pengelola Nunggak Rp.2 Milyar Lebih Soal Pengelolaan Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Sape, Eksekutif dinilai tertutup.
Pengelola Nunggak Rp.2 Milyar Lebih
Soal Pengelolaan Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Sape, Eksekutif dinilai tertutup. Pasalnya, kontrak kerja Pemerintah daerah dengan pihak Ketiga dalam hal ini CV.Halifah Bugis tidak diketahui oleh Legislatif. Nilai kontak tahun 2015, tiba-tiba diturunkan tanpa dibahas oleh tim Banggar DPRD Kabupaten Bima. Selain itu, Pengelola masih nunggak Rp. 2 Milyar lebih dari nilai kontrak.
Atas sikap tertutup pihak Eksekutif tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Bima memanggil Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bima untuk mempertanyakan hal tersebut. Pertemuan Komisi II dengan Bagian Keuangan tersebut, berlangsung di ruang Komisi II DPRD setempat, Selasa (31/03) kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi II, Ir.Suryadin mempertanyakan kontrak kerja, dan tunggakan yang belum dibayar oleh CV.Halifah Bugis ke Pemerintah daerah. Menurut Suryadin, pada tahun 2014, nilai kontraknya Rp.1.7 Milyar yang dibayar hanya Rp.500 juta Sementara 2015, nilai kontraknya Rp.1.1 Milyar, namun yang dibayar hanya Rp.150 juta. “Kontrak dibayar pada awal tahun, dan saya rasa tidak alasan untuk tidak membayar nilai kontrak tersebut, karena dalamm setahun SBW panen sebanyak 5 kali, dengan hasil minimal 100 Kilo persekali panen,” tegasnya.
Suryadin mempertanyakan penurunan nilai kontrak tersebut, karena tidak ada pemberitahun awal kepada DPRD, tanpa dibahas terlebih dahulu oleh Banggar. “Penurunan nilai kontrak juga tanpa diketahui oleh DPRD, Dari Rp.1.7 Milyar turun menjadi Rp.1.1 Milyar. Hal itu baru diketaui pada saat pembahasan APBD,” ujarnya.
Dijelasknya, total tunggakan yang belum dibayar oleh CV.Halifah Bugis ke Pemerintah dari Nilai Kontrak selama dua tahun, sebanyak Rp.2.050.000.000,-. Berdasarkan penjelasan Kabag Keuangan setda, alas an tidak dibayarnya tunggakan tersebut, karena harga SBW di pasar menurun dari Rp.10 juta perkilo menjadi Rp.3 juta perkilo. “Kan panennya jelas dalam kontar sebanayk 5 kali, tinggal dihitung saja 100 kilo persekali panin dikalikan harga perkilonya. Jadi rugi kalau dibayar hanya Rp.150 juta dari kontrak Rp.1.1 Milyar,” ujarnya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan anggota Nurdin Amin, SH kepada Koran ini, menurutnya, Penerintah tidak tegas dalam mengelola kekayaan daerah, dan tidak menjalankan kesepakatan kontrak kerja yang telah dibuatnya dengan pihak ketiga. “Ada apa pemerintah dua tahun bwerturut-turut tidak membayar tunggakan namun tinggal diam dan tetap dipertahankan. Konpensasi politik seperti apa yang dibangun pemerintah sehingga diberikan kesempatan seperti itu, padahal dua tahun tidak melunasi tunggakan. Jangan main-main dengan urusan seperti ini,” ujar lelaki yang akrab disapa Digon dan berharap, agar tunggakan tersebut untuk segera dilunasi. (KS-02)
COMMENTS