Setelah hampir dua tahun lebih diproses hukum oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota, akhirnya kasus dugaan kredit fiktif mulai memasuki meja hijau.
Setelah hampir dua tahun lebih diproses hukum oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota, akhirnya kasus dugaan kredit fiktif mulai memasuki meja hijau. Oknum pelaku yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BPBD Kabupaten Bima, Nurhayati juga telah ditahan dalam kasus tersebut. Seperti diketahui, oknum diuga memanfaatkan kredit di Dinas Peternakan Kabupaten Bima hingga mencapai Rp.100 juta.
Kasi Pidana Umum (Pidum), I Gusti Gede Agung Puger, SH
Kasus yang mencuat Tahun 2013 lalu itu pun, Kamis (9/4) kemarin memasuki tahap persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), I Gusti Gede Agung Puger, SH mengungkapkan, terdakwa berhasil meminjam uang sebanyak Rp.100 Juta lewat Bendahara Dinas Peternakan Kabupaten Bima bernama Hasnah Tahun 2013 lalu itu, dengan cara menyicilnya setiap bulan. Cara itu dilakukannya lantaran tidak bisa mengambil pinjaman Bank saat terdakwa masih bertugas di lingkup Setda Kabupaten Bima.
"Diapun meminta bantuan kepada saksi korban untuk menanggulangi cicilan kredit di Bank NTB Cabang Bima sebesar Rp.100 Juta, dimana setiap bulannya dicicil senilai Rp.2.014.389 Juta," beber Kasi Pidum saat ditemui di kantor setempat, Kamis (9/4).
Lambat laun lanjutnya, terdakwa ternyata tidak mau menyelesaikan pinjaman Rp.100 Juta itu sesuai batas waktu delapan tahun. Hingga saksi korban (Bendahara Peternakan, red) mengalami kerugian hingga Rp. 54.993.336 Juta. "Merasa dirugikan, pegawai Dinas Peternakan mengamuk saat itu. Saksi korban akhirnya melaporkan ke Polres Bima Kota," ungkapnya.
Dari pengakuan saksi korban, ketika terdakwa melakukan kredit pegawai di Dinas Peternakan Kabupaten Bima selalu dipotong gajinya demi memenuhi potongan kredit yang diambil oleh terdakwa. "Berdasarkan itulah, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polisi," terangnya.
Kasus ini katanya, dilimpahkan berkas tahap duanya pada Tanggal 26 Maret 2015 dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima pun, langsung melakukan penahanan terhadap terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (KS-05)
Kasi Pidana Umum (Pidum), I Gusti Gede Agung Puger, SH
Kasus yang mencuat Tahun 2013 lalu itu pun, Kamis (9/4) kemarin memasuki tahap persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), I Gusti Gede Agung Puger, SH mengungkapkan, terdakwa berhasil meminjam uang sebanyak Rp.100 Juta lewat Bendahara Dinas Peternakan Kabupaten Bima bernama Hasnah Tahun 2013 lalu itu, dengan cara menyicilnya setiap bulan. Cara itu dilakukannya lantaran tidak bisa mengambil pinjaman Bank saat terdakwa masih bertugas di lingkup Setda Kabupaten Bima.
"Diapun meminta bantuan kepada saksi korban untuk menanggulangi cicilan kredit di Bank NTB Cabang Bima sebesar Rp.100 Juta, dimana setiap bulannya dicicil senilai Rp.2.014.389 Juta," beber Kasi Pidum saat ditemui di kantor setempat, Kamis (9/4).
Lambat laun lanjutnya, terdakwa ternyata tidak mau menyelesaikan pinjaman Rp.100 Juta itu sesuai batas waktu delapan tahun. Hingga saksi korban (Bendahara Peternakan, red) mengalami kerugian hingga Rp. 54.993.336 Juta. "Merasa dirugikan, pegawai Dinas Peternakan mengamuk saat itu. Saksi korban akhirnya melaporkan ke Polres Bima Kota," ungkapnya.
Dari pengakuan saksi korban, ketika terdakwa melakukan kredit pegawai di Dinas Peternakan Kabupaten Bima selalu dipotong gajinya demi memenuhi potongan kredit yang diambil oleh terdakwa. "Berdasarkan itulah, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polisi," terangnya.
Kasus ini katanya, dilimpahkan berkas tahap duanya pada Tanggal 26 Maret 2015 dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima pun, langsung melakukan penahanan terhadap terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (KS-05)
COMMENTS