Kepolisian juga mengindikasikan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus yang diduga merugikan daerah ratusan juta itu.
Pihak Kepolisian terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, selain menetapkan Mantan Kabag Tatapem Pemkot Bima, H Syahrullah, SH, MH sebagai tersangka, Kepolisian juga mengindikasikan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus yang diduga merugikan daerah ratusan juta itu.
Ilustrasi Tanah
Tak hanya itu, Kepolisian bahkan telah membidik calon tersangka baru yang diduga terlibat. Hanya saja, siapa calon tersangka dimaksud masih dalam penyelidikan dan belum bisa diungkap ke publik. Memang, dalam kasus ini banyak pihak yang telah diperiksa oleh kepolisian dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi.
Bahkan dalam kasus ini memaksa orang nomor satu di Kota Bima alias Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin untuk diperiksa sebagai saksi oleh Kepolisian dari Tindak Pinana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota di kediamannya beberapa waktu lalu. Tidak hanya dia, Isteri tercintanya, Hj. Yani Marlina tak luput dari pemeriksaan sebagai saksi. Pertanyaannya, kenapa dua orang hebat di Kota Bima ini menjadi sasaran Kepolisian dalam kasus H. Sahrullah dan adakah mereka terlibat aktif dalam kasus yang merugikan masyarakat Kota Bima ini?
Saat diwawancarai Koran Stabilitas, Senin (30/3) kemarin Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Yerry T. Putra mengaku, pihaknya sedang bekerja keras dalam upaya penegakkan hukum di wilayah Hukum Kota Bima. Kepolisian terus melakukan upaya hukum dalam rangka penuntasan kasus Korupsi agar menemukan siapa saja yang terlibat dalam kasus itu. "Dipastikan ada tersangka baru dalam kasus ini," tegasnya.
Hasil penyelidikan, dalam kasus pengadaan tanah ini menurutnya, H. Syahrullah tidak mungkin bekerja sendiri, pasti ada oknum lain yang terlibat. Apalagi menyangkut masalah administrasi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kaitan masalah ini juga terindikasi masuk dalam ranah penyelidikan dan penyidikan. "Tidak mungkin H. Sahrullah kerja sendiri, pasti ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini," ungkapnya.
Ketika ditanya siapa pejabat yang terlibat dalam kasus itu selain H. Syahrullah? Yerry mengaku belum bisa mengungkapkan, karena ada beberapa alat bukti yang harus dicukupi agar bisa menjadikan seseorang sebagai tersangka. Untuk H. Syahrullah bisa dijadikan tersangka karena pihaknya cukup bukti terkait Mark Up yang dilakukan tersangka. Salah satunya data pembanding harga tanah sekitar tanah yang dilakukan pembebasan."Tersangka lainnya nanti kita ekspos dan kita tetapkan H. Syahrullah sebagai tersangka karena kita memiliki data pembanding harga tanah di sekitar tanah yang dibebaskan," terangnya.
Kepolisian juga hingga saat ini katanya, belum melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi tersebut, karena yang bersangkutan telah meminta kepada kepolisian untuk tidak dilakukan penahanan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya karena masih aktif sebagai pejabat di lingkup Pemkot Bima. Karena dengan pertimbangan itu, pihak kepolisian mempertimbangkan untuk tidak dilakukan penahanan.
Namun pihaknya tidak tahu untuk selanjutnya, apakah dilakukan penahanan oleh Jaksa atau Pengadilan ketika kasus ini sudah tahap hukum selanjutnya. "Untuk kepolisian tidak ditahan karena pertimbangan dia pejabat daerah, tapi kita tidak tahu di Jaksa dan Pengadilan nanti," imbuhnya. (KS-17)
Ilustrasi Tanah
Tak hanya itu, Kepolisian bahkan telah membidik calon tersangka baru yang diduga terlibat. Hanya saja, siapa calon tersangka dimaksud masih dalam penyelidikan dan belum bisa diungkap ke publik. Memang, dalam kasus ini banyak pihak yang telah diperiksa oleh kepolisian dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi.
Bahkan dalam kasus ini memaksa orang nomor satu di Kota Bima alias Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin untuk diperiksa sebagai saksi oleh Kepolisian dari Tindak Pinana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota di kediamannya beberapa waktu lalu. Tidak hanya dia, Isteri tercintanya, Hj. Yani Marlina tak luput dari pemeriksaan sebagai saksi. Pertanyaannya, kenapa dua orang hebat di Kota Bima ini menjadi sasaran Kepolisian dalam kasus H. Sahrullah dan adakah mereka terlibat aktif dalam kasus yang merugikan masyarakat Kota Bima ini?
Saat diwawancarai Koran Stabilitas, Senin (30/3) kemarin Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Yerry T. Putra mengaku, pihaknya sedang bekerja keras dalam upaya penegakkan hukum di wilayah Hukum Kota Bima. Kepolisian terus melakukan upaya hukum dalam rangka penuntasan kasus Korupsi agar menemukan siapa saja yang terlibat dalam kasus itu. "Dipastikan ada tersangka baru dalam kasus ini," tegasnya.
Hasil penyelidikan, dalam kasus pengadaan tanah ini menurutnya, H. Syahrullah tidak mungkin bekerja sendiri, pasti ada oknum lain yang terlibat. Apalagi menyangkut masalah administrasi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kaitan masalah ini juga terindikasi masuk dalam ranah penyelidikan dan penyidikan. "Tidak mungkin H. Sahrullah kerja sendiri, pasti ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini," ungkapnya.
Ketika ditanya siapa pejabat yang terlibat dalam kasus itu selain H. Syahrullah? Yerry mengaku belum bisa mengungkapkan, karena ada beberapa alat bukti yang harus dicukupi agar bisa menjadikan seseorang sebagai tersangka. Untuk H. Syahrullah bisa dijadikan tersangka karena pihaknya cukup bukti terkait Mark Up yang dilakukan tersangka. Salah satunya data pembanding harga tanah sekitar tanah yang dilakukan pembebasan."Tersangka lainnya nanti kita ekspos dan kita tetapkan H. Syahrullah sebagai tersangka karena kita memiliki data pembanding harga tanah di sekitar tanah yang dibebaskan," terangnya.
Kepolisian juga hingga saat ini katanya, belum melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi tersebut, karena yang bersangkutan telah meminta kepada kepolisian untuk tidak dilakukan penahanan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya karena masih aktif sebagai pejabat di lingkup Pemkot Bima. Karena dengan pertimbangan itu, pihak kepolisian mempertimbangkan untuk tidak dilakukan penahanan.
Namun pihaknya tidak tahu untuk selanjutnya, apakah dilakukan penahanan oleh Jaksa atau Pengadilan ketika kasus ini sudah tahap hukum selanjutnya. "Untuk kepolisian tidak ditahan karena pertimbangan dia pejabat daerah, tapi kita tidak tahu di Jaksa dan Pengadilan nanti," imbuhnya. (KS-17)
COMMENTS