Setelah sebelumnya empat Kepala Sekolah (Kasek) ditetapkan sebagai tersangka dan disidang, kini giliran Rusdin yang digelandang Penyidik Tipikor Polres Bima Kota ke balik jeruji besi.
Tersangka kasus rehab Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima yang ditahan kini bertambah lagi. Setelah sebelumnya empat Kepala Sekolah (Kasek) ditetapkan sebagai tersangka dan disidang, kini giliran Rusdin yang digelandang Penyidik Tipikor Polres Bima Kota ke balik jeruji besi.
Rusdin
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SDN Nomor 6 Sila ditahan, setelah delapan jam diperiksa Penyidik Tipikor Polres Bima Kota. Sedangkan tersangka Herman, rencananya akan dijemput paksa karena dianggap tidak kooperatif memenuhi panggilan Polisi.
Pantauan Koran Stabilitas, Rusdin diperiksa Penyidik Tipikor Polres Bima Kota mulai pukul 08.00 Wita, hingga pukul 16.00 Wita. Sebelum diperiksa, Rusdin datang sendiri. Namun setelah dia dinyatakan ditahan oleh Penyidik, terlihat Penasehat Hukum (PH) datang mendampingi tersangka. Pada pukul 18.20 Wita, terlihat sanak saudara tersangka mendatangi Sat Reskrim membawakannya pakaian dan bekal untuk dikonsumsi tersangka dalam sel. Setelah itu, tersangka diangkut ke Sel dengan menggunakan mobil.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse dan Kriminal IPTU Yerry T. Putra menjelaskan, Rusdin ditahan Penyidik Tipikor setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus rehab empat sekolah yang sumber anggarannya dari APBN di Kecamatan Langgudu Tahun 2012 lalu. Peran Rusdi dalam kasus itu, yakni menarik kembali uang sebanyak 35 persen atau Rp.497 Juta dari empat Kasek yang mengerjakan rehab itu secara swakelola. Alasannya, dialah yang mendatangkan anggaran dari pusat itu.
"Dia meminta fee atas upayanya mendatangkan anggaran dari pusat. Selain itu, Rusdin kami tahan karena dia telah memenuhi semua unsur,"jelas Kasat Rabu (15/4) kemarin.
Dikatakannya, anggaran rehab sekolah dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI itu sebanyak Rp.1 Miliar lebih secara keseluruhan untuk empat sekolah tersebut. Dari anggaran itu, sebagian diduga diambil oleh Rusdin ini. Penahanan Rusdin berdasarkan peran dan perbuatannya. Dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk menyeret tersangka lainnya."Yang jelas, dalam kasus ini masih ada tersangka lainnya yang akan kami tetapkan dan diseret ke balik jeruji besi,"katanya.
Atas perbuatannya, Rusdi dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo 55 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman penjara 5 Tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, sebenarnya ada dua tersangka yang akan ditahan pada hari itu, yakni Rusdi dan Herman. Namun Herman, tidak menghadiri panggilan Penyidik. Karenanya, Kepolisian berencana akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka Herman hari ini (Kamis, red). Hal itu dilakukan, karena Herman dianggap tidak kooperatif dalam proses hukum. (KS-05)
Rusdin
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SDN Nomor 6 Sila ditahan, setelah delapan jam diperiksa Penyidik Tipikor Polres Bima Kota. Sedangkan tersangka Herman, rencananya akan dijemput paksa karena dianggap tidak kooperatif memenuhi panggilan Polisi.
Pantauan Koran Stabilitas, Rusdin diperiksa Penyidik Tipikor Polres Bima Kota mulai pukul 08.00 Wita, hingga pukul 16.00 Wita. Sebelum diperiksa, Rusdin datang sendiri. Namun setelah dia dinyatakan ditahan oleh Penyidik, terlihat Penasehat Hukum (PH) datang mendampingi tersangka. Pada pukul 18.20 Wita, terlihat sanak saudara tersangka mendatangi Sat Reskrim membawakannya pakaian dan bekal untuk dikonsumsi tersangka dalam sel. Setelah itu, tersangka diangkut ke Sel dengan menggunakan mobil.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse dan Kriminal IPTU Yerry T. Putra menjelaskan, Rusdin ditahan Penyidik Tipikor setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus rehab empat sekolah yang sumber anggarannya dari APBN di Kecamatan Langgudu Tahun 2012 lalu. Peran Rusdi dalam kasus itu, yakni menarik kembali uang sebanyak 35 persen atau Rp.497 Juta dari empat Kasek yang mengerjakan rehab itu secara swakelola. Alasannya, dialah yang mendatangkan anggaran dari pusat itu.
"Dia meminta fee atas upayanya mendatangkan anggaran dari pusat. Selain itu, Rusdin kami tahan karena dia telah memenuhi semua unsur,"jelas Kasat Rabu (15/4) kemarin.
Dikatakannya, anggaran rehab sekolah dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI itu sebanyak Rp.1 Miliar lebih secara keseluruhan untuk empat sekolah tersebut. Dari anggaran itu, sebagian diduga diambil oleh Rusdin ini. Penahanan Rusdin berdasarkan peran dan perbuatannya. Dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk menyeret tersangka lainnya."Yang jelas, dalam kasus ini masih ada tersangka lainnya yang akan kami tetapkan dan diseret ke balik jeruji besi,"katanya.
Atas perbuatannya, Rusdi dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo 55 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman penjara 5 Tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, sebenarnya ada dua tersangka yang akan ditahan pada hari itu, yakni Rusdi dan Herman. Namun Herman, tidak menghadiri panggilan Penyidik. Karenanya, Kepolisian berencana akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka Herman hari ini (Kamis, red). Hal itu dilakukan, karena Herman dianggap tidak kooperatif dalam proses hukum. (KS-05)
COMMENTS