Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Politik (SISIP) Mbojo Bima mendapat kunjungan Tim Asesor Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) dari Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Politik (SISIP) Mbojo Bima mendapat kunjungan Tim Asesor Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) dari Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT), Jumat (11/4) sore lalu. Kunjungan ini dalam rangka melakukan penilaian akreditasi institusi STISIP Mbojo Bima. Tim Asesor BAN-PT terdiri atas Prof. Dr. Paulus Irawan, M.Sc dari Universitas Soedirman dan Prof. Dr. Ir. Tineke Mandang, M.Sc dari Institusi Pertanian Bogor (IPB).
Kedatangan Tim penilaian Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof. Dr. Paulus Irawan, M.Sc dan Prof. Dr. Ir. Tineke Mandang, M.Sc dari IPB Bogor disambut hangat dengan penuh canda oleh sejumlah Mahasiwa, Dosen dan para petinggi kampus. Kedatangan kedua professor tersebut diterima langsung di ruangan Ketua STISIP Mbojo Bima, Drs. Gufran, M.Si. Setelah itu, tim AIPT meninjau beberapa lokasi ruangan kampus STISIP Mbojo Bima. Diantaranya, ruangan perpustakaan, ruangan belajar mahasiswa, ruangan laboratorium, dan studio radio kampus. Usai kunjungan ke beberapa ruangan, tim penilai langsung memasuki ruangan utama yaitu ruangan rapat.
Pada kesempatan itu, Ketua STISIP Mbojo Bima, Drs. Gufran, M. Si menjelaskan bahwa STISIP memiliki sejarah yang panjang sehingga terjadi perubahan dari waktu ke waktu. Sejarah membuktikan, cikal bakal lahirnya STISIP Bima berawal dari nama Universitas Mbojo Bima pada Tahun 1981. Kemudian pada Tahun 1985 terjadi pemekaran wilayah Kopertis VI ke Kopertis VIII untuk wilayah Bali dan Nusa tenggara Barat (NTB) sehingga pada Tahun 1985 terjadi perubahan nama menjadi Sekolah Tinggi. Dengan alasan oleh Kopertis VIII mengeluarkan peraturan dan ketentuan bahwa di suatu daerah tidak boleh ada nama universitas.
”Pada Tahun 1985 kita merespon surat keputusan wilayah Kopertis wilayah VIII, kemudian kita rubah akte pendiri yayasan dari Yayasan Universitas Mbojo Bima ke Yayasan Pembina Pendidikan Mbojo Bima. Oleh yayasan pembina pendidikan Mbojo Bima mengeluarkan Surat Keputusan agar mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik,” jelasnya.
Lanjutnya, STISIP Mbojo Bima dari tahun ke tahun mengalami kemajuan, baik ditingkat sarana, prasarana, kualitas, kuantitas mahasiswa, maupun sistem pengelolaan dan manajemennya yang akuntabel. Sehingga kampus yang memiliki dua Program Studi (Prodi) Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Politik telah terakreditasi tahap demi tahap. “Pada Tahun 1999 kami mengajukan usulan untuk diakreditasi, akhirnya pada Tahun 2000 Jurusan Ilmu Administrasi Negara mendapat Akreditasi C. Dan setelah itu, pada Tahun 2009, kami mengajukan kembali untuk diakreditasi, jelang satu tahun tepatnya Tahun 2010 Jurusan Ilmu Administrasi Negara kembali mendapat Akreditasi B. Sedangkan untuk Jurusan Ilmu Politik penilaiannya sudah dilakukan. Namun hasilnya masih menunggu,” ungkap Gufran.
Ditambahkannya, kehadiran Tim Asesor ini semakin mempercepat proses akreditasi institusi perguruan tinggi. Pihaknya berharap STISIP Mbojo Bima dengan segala persiapan, memenuhi standar penilaian. “Ini adalah yang ketiga kali oleh tim Asesor mendatangi kampus kita. Kalau sebelumnya Prodi Jurusan Ilmu administrasi, dan Prodi Jurusan Ilmu politik. Sedangkan kali ini adalah penilaian institusi oleh tim asesor Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) dari Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) oleh Prof. Dr. Paulus Irawan,M.Sc dari Universitas Soedirman dan Prof. Dr. Ir. Tineke Mandang, M.Sc dari Institusi Pertanian Bogor (IPB) sehingga kita tidak terbebani lagi,” katanya.
Setelah sambutan dari Ketua STISIP Mbojo Bima berakhir. Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi membahas masing-masing standar mutu oleh Tim BAN-PT. Sesi berikutnya diisi dengan dialog dengan para dosen, alumni, mitra kerja dan pengguna lulusan. Pada kesempatan ini Tim Assesor melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap data dan dokumen akreditasi yang telah disusun oleh STISIP Mbojo Bima dan tinjauan lapangan ke unit-unit kerja dan program studi STISIP Mbojo Bima.
Tim Asesor Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT), Pof. DR. Paulus Irawan,M.Sc mengatakan, pihaknya berkunjung ke STISIP Mbojo Bima atas permintaan dari STISIP Mbojo Bima untuk dilakukan akreditasi institusi perguruan tinggi. Akreditasi itu merupakan upaya untuk melaksanakan penjaringan mutu ekstenal. Penjaringan mutu eksternal kegunaannya adalah untuk mengetahui apakah STISIP ini sistim mengelolanya sudah berjalan dengan baik atau tidak. Serta untuk mengetahui apa kekurangan dan apa kelebihannya.
Sebab katanya, sebuah Perguruan Tinggi berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional harus diakreditasi untuk mengetahui mutu pendidikan berdasarkan UU Sistim Pendidikan Nasioanal. Unsur yang dinilai antara lain tata kelola, kondisi kemahasiswaan dan alumni, sumber daya manusia, kurikulum, sistim informasi, penelitian dan pengabdian masyarakat dan kerjasama berbagai pihak. “Itulah indikator dalam penilaian yang harus dimiliki oleh instutusi,” sebutnya.
Diakuinya, sebuah lembaga pendidikan tinggi seperti ini dipersyaratkan yang boleh mengajar S1 itu adalah dosen yang berkualifikasi S2. Kalau tidak memenuhi syarat, maka pertama STISIP ini belum memenuhi peraturan perundang-unadang. Kedua, setiap dosen wajib melaksanakan penelitian satu tahun satu kali. Ketiga, kerjasama. Mau tidak mau sebuah perguruan tinggi harus bekerjasama berbagai pihak lain, baik ditingkat lokal, nasional, juga skala internasioanal. Keempat, pelaksanaan jaminan mutu, ada gak unit atau lembaga penjamin mutu internal baik ditingkat prodi maupun ditingkat institusinya. Kelima, sarana dan prasarana, misalnya internet, perpustakaann dan bukunya mencukupi atau tidak dan berapa orang mahasiswa yang tiap hari berkunjung ke perpustakaan. Keenam, teta kelola. Untuk mengetahui efisiensi anggarannya. Ketujuh peraturan institusi, yang mengatur etika mahasiwa, etika kepegawaian. “Kalau ada pelanggaran siapa yang menyelesaikannya,” tambahnya.
Diakhir wawancara, Profesor Paulus Irawan mengungkapkan, dalam proses akreditasi institusi pihak kampus harus mengajukan dan mengusulkan bahan, data dan dokumen ke BAN-PT. Setelah itu, data yang diajukan dipelajari dan dikaji berdasarkan aturan selama satu tahun. Kemudian dilakukan penilaian, layak atau tidak penilaian lapangannya untuk dikunjungi, itu sangat tergantung data dan dokumen yang diusulkan. Ada bebarapa permasalahan, misalnya data atau dokumen banyak yang kosong, sehingga batas nilai tidak memungkinkan untuk dikunjungi karena laporaan tidak lengkap. Kedua terjadi plagiasi artinya, data dan dokumen isinya sama dengan perguruan tinggi lain.
“Berarti hal ini akan gugur dan tidak layak untuk dikunjungi. STISIP Mbojo Bima telah memenuhi untuk penilaian lapangan. Dan adapun penetapan penilaian akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi akan diumumkan dua sampai tiga bulan kedepan,” tandasnya. (KS-15/Kerjasama)
Kedatangan Tim penilaian Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof. Dr. Paulus Irawan, M.Sc dan Prof. Dr. Ir. Tineke Mandang, M.Sc dari IPB Bogor disambut hangat dengan penuh canda oleh sejumlah Mahasiwa, Dosen dan para petinggi kampus. Kedatangan kedua professor tersebut diterima langsung di ruangan Ketua STISIP Mbojo Bima, Drs. Gufran, M.Si. Setelah itu, tim AIPT meninjau beberapa lokasi ruangan kampus STISIP Mbojo Bima. Diantaranya, ruangan perpustakaan, ruangan belajar mahasiswa, ruangan laboratorium, dan studio radio kampus. Usai kunjungan ke beberapa ruangan, tim penilai langsung memasuki ruangan utama yaitu ruangan rapat.
Pada kesempatan itu, Ketua STISIP Mbojo Bima, Drs. Gufran, M. Si menjelaskan bahwa STISIP memiliki sejarah yang panjang sehingga terjadi perubahan dari waktu ke waktu. Sejarah membuktikan, cikal bakal lahirnya STISIP Bima berawal dari nama Universitas Mbojo Bima pada Tahun 1981. Kemudian pada Tahun 1985 terjadi pemekaran wilayah Kopertis VI ke Kopertis VIII untuk wilayah Bali dan Nusa tenggara Barat (NTB) sehingga pada Tahun 1985 terjadi perubahan nama menjadi Sekolah Tinggi. Dengan alasan oleh Kopertis VIII mengeluarkan peraturan dan ketentuan bahwa di suatu daerah tidak boleh ada nama universitas.
”Pada Tahun 1985 kita merespon surat keputusan wilayah Kopertis wilayah VIII, kemudian kita rubah akte pendiri yayasan dari Yayasan Universitas Mbojo Bima ke Yayasan Pembina Pendidikan Mbojo Bima. Oleh yayasan pembina pendidikan Mbojo Bima mengeluarkan Surat Keputusan agar mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik,” jelasnya.
Lanjutnya, STISIP Mbojo Bima dari tahun ke tahun mengalami kemajuan, baik ditingkat sarana, prasarana, kualitas, kuantitas mahasiswa, maupun sistem pengelolaan dan manajemennya yang akuntabel. Sehingga kampus yang memiliki dua Program Studi (Prodi) Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Politik telah terakreditasi tahap demi tahap. “Pada Tahun 1999 kami mengajukan usulan untuk diakreditasi, akhirnya pada Tahun 2000 Jurusan Ilmu Administrasi Negara mendapat Akreditasi C. Dan setelah itu, pada Tahun 2009, kami mengajukan kembali untuk diakreditasi, jelang satu tahun tepatnya Tahun 2010 Jurusan Ilmu Administrasi Negara kembali mendapat Akreditasi B. Sedangkan untuk Jurusan Ilmu Politik penilaiannya sudah dilakukan. Namun hasilnya masih menunggu,” ungkap Gufran.
Ditambahkannya, kehadiran Tim Asesor ini semakin mempercepat proses akreditasi institusi perguruan tinggi. Pihaknya berharap STISIP Mbojo Bima dengan segala persiapan, memenuhi standar penilaian. “Ini adalah yang ketiga kali oleh tim Asesor mendatangi kampus kita. Kalau sebelumnya Prodi Jurusan Ilmu administrasi, dan Prodi Jurusan Ilmu politik. Sedangkan kali ini adalah penilaian institusi oleh tim asesor Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) dari Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) oleh Prof. Dr. Paulus Irawan,M.Sc dari Universitas Soedirman dan Prof. Dr. Ir. Tineke Mandang, M.Sc dari Institusi Pertanian Bogor (IPB) sehingga kita tidak terbebani lagi,” katanya.
Setelah sambutan dari Ketua STISIP Mbojo Bima berakhir. Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi membahas masing-masing standar mutu oleh Tim BAN-PT. Sesi berikutnya diisi dengan dialog dengan para dosen, alumni, mitra kerja dan pengguna lulusan. Pada kesempatan ini Tim Assesor melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap data dan dokumen akreditasi yang telah disusun oleh STISIP Mbojo Bima dan tinjauan lapangan ke unit-unit kerja dan program studi STISIP Mbojo Bima.
Tim Asesor Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT), Pof. DR. Paulus Irawan,M.Sc mengatakan, pihaknya berkunjung ke STISIP Mbojo Bima atas permintaan dari STISIP Mbojo Bima untuk dilakukan akreditasi institusi perguruan tinggi. Akreditasi itu merupakan upaya untuk melaksanakan penjaringan mutu ekstenal. Penjaringan mutu eksternal kegunaannya adalah untuk mengetahui apakah STISIP ini sistim mengelolanya sudah berjalan dengan baik atau tidak. Serta untuk mengetahui apa kekurangan dan apa kelebihannya.
Sebab katanya, sebuah Perguruan Tinggi berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional harus diakreditasi untuk mengetahui mutu pendidikan berdasarkan UU Sistim Pendidikan Nasioanal. Unsur yang dinilai antara lain tata kelola, kondisi kemahasiswaan dan alumni, sumber daya manusia, kurikulum, sistim informasi, penelitian dan pengabdian masyarakat dan kerjasama berbagai pihak. “Itulah indikator dalam penilaian yang harus dimiliki oleh instutusi,” sebutnya.
Diakuinya, sebuah lembaga pendidikan tinggi seperti ini dipersyaratkan yang boleh mengajar S1 itu adalah dosen yang berkualifikasi S2. Kalau tidak memenuhi syarat, maka pertama STISIP ini belum memenuhi peraturan perundang-unadang. Kedua, setiap dosen wajib melaksanakan penelitian satu tahun satu kali. Ketiga, kerjasama. Mau tidak mau sebuah perguruan tinggi harus bekerjasama berbagai pihak lain, baik ditingkat lokal, nasional, juga skala internasioanal. Keempat, pelaksanaan jaminan mutu, ada gak unit atau lembaga penjamin mutu internal baik ditingkat prodi maupun ditingkat institusinya. Kelima, sarana dan prasarana, misalnya internet, perpustakaann dan bukunya mencukupi atau tidak dan berapa orang mahasiswa yang tiap hari berkunjung ke perpustakaan. Keenam, teta kelola. Untuk mengetahui efisiensi anggarannya. Ketujuh peraturan institusi, yang mengatur etika mahasiwa, etika kepegawaian. “Kalau ada pelanggaran siapa yang menyelesaikannya,” tambahnya.
Diakhir wawancara, Profesor Paulus Irawan mengungkapkan, dalam proses akreditasi institusi pihak kampus harus mengajukan dan mengusulkan bahan, data dan dokumen ke BAN-PT. Setelah itu, data yang diajukan dipelajari dan dikaji berdasarkan aturan selama satu tahun. Kemudian dilakukan penilaian, layak atau tidak penilaian lapangannya untuk dikunjungi, itu sangat tergantung data dan dokumen yang diusulkan. Ada bebarapa permasalahan, misalnya data atau dokumen banyak yang kosong, sehingga batas nilai tidak memungkinkan untuk dikunjungi karena laporaan tidak lengkap. Kedua terjadi plagiasi artinya, data dan dokumen isinya sama dengan perguruan tinggi lain.
“Berarti hal ini akan gugur dan tidak layak untuk dikunjungi. STISIP Mbojo Bima telah memenuhi untuk penilaian lapangan. Dan adapun penetapan penilaian akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi akan diumumkan dua sampai tiga bulan kedepan,” tandasnya. (KS-15/Kerjasama)
COMMENTS