$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

DPRD Desak Perda Kos-Kosan Dibuat

Lembaga Legislatif Kota Bima mendesak Pemerintah Daerah segera mengagas Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur rumah kos atau kos-kosan.

Kota Bima, KS.- Lembaga Legislatif Kota Bima mendesak Pemerintah Daerah segera mengagas Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur rumah kos atau kos-kosan. Desakan itu muncul, setelah beberapa bulan terakhir marak kasus amoral dan asusila yang terjadi di rumah kos di Kota Bima. Salah satu faktor penyebab masalah tersebut karena longgarnya pengawasan dan penindakan pemerintah terhadap pemilik atau penghuni kos ketika berbuat melanggar norma.

Ilustrasi Perda rumah kos
Ilustrasi Perda rumah kos

Karenanya, lahirnya Perda akan menjadi payung hukum bagi pemerintah melalui SKPD terkait untuk melakukan penindakan terhadap pemilik atau penghuni kos. “Memang kita sadari, kos-kosan telah menjamur di Kota Bima dan memunculkan banyak persoalan sehingga keberadaan perda sangat penting untuk mengaturnya,” kata Anggota DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan, S.Adm, Senin (25/5) kemarin.

Alvian mengaku, sejauh ini hanya perda yang mengatur retribusi kos-kosan yang sudah ada. Sementara usulan rancangan perda untuk mengatur masalah penindakan kos-kosan belum ada yang diajukan eksekutif. Meski demikian kata dia, pemerintah tingkat RT dan RW tetap bisa melakukan pengawasan dan pengontrolan dengan menggunakan Perda RT, RW dan LPM.

“Dengan perda itu Ketua RT dan Ketua RW bisa mengawasi dan memberikan pemahaman terhadap pemilik kos apa untuk mencegah terjadinya praktek asusila dan penyakit masyarakat lainnya sambil menunggu lahirnya perda,” tuturnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bima.

Alvian menambahkan, Perda Kos-Kosan bisa juga menjadi perda inisiatif DPRD seandainya nanti tidak diajukan eksekutif. Hal itu bisa disuarakan dalam paripurna oleh komisi terkait sehingga bisa disetujui agar rancangannya bisa dibuat.

Seperti diketahui, kos-kosan di Kota Bima saat ini sudah menjamur dan berkembang dengan cukup pesat seiring dengan berdirinya banyak kampus dan perkantoran. Perkembangan itu disertai dengan dampak buruk, seperti meningkatnya kasus asusila, narkoba, perselingkuhan, narkoba maupun miras yang muncul dari rumah kos. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: DPRD Desak Perda Kos-Kosan Dibuat
DPRD Desak Perda Kos-Kosan Dibuat
Lembaga Legislatif Kota Bima mendesak Pemerintah Daerah segera mengagas Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur rumah kos atau kos-kosan.
http://3.bp.blogspot.com/-SxkVKxX-ddg/VMw4GCcYKzI/AAAAAAAAA2I/HWOYylgraFU/s400/ilustrasi%2Bijin%2Bbangunan.jpg
http://3.bp.blogspot.com/-SxkVKxX-ddg/VMw4GCcYKzI/AAAAAAAAA2I/HWOYylgraFU/s72-c/ilustrasi%2Bijin%2Bbangunan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/05/dprd-desak-perda-kos-kosan-dibuat.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/05/dprd-desak-perda-kos-kosan-dibuat.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy