Sebanyak 186 botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Polres Bima Kota dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama empat hari terakhir ini.
Sebanyak 186 botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Polres Bima Kota dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama empat hari terakhir ini. Selain itu, delapan orang pemilik miras juga ikut diamankan untuk diproses hukum.
Barang bukti miras yang diamankan dari hasil Operasi Pekat
Dari jumlah barang bukti itu, miras jenis bir sebanyak 148 botol, Sofi sebanyak 29 botol air mineral besar dan satu jerigen ukuran lima liter serta miras jenis anggur merah sebanyak 18 botol. "Ini hasil Operasi Pekat empat hari, jumlahnya 20 dus," ungkap Wakapolres Bima Kota, Kompol Nanang Budi Santosa, S. Ik, Selasa (12/5) kemari di Mapolresta.
Selain mengamankan miras, pihaknya juga mengamankan delapan pemilik miras tersebut. Mereka telah dimintai keterangannya, tetapi setelah itu dipulangkan. "Miras ini, hasil operasi di setiap Cafe maupun warung-warung di Kota Bima," sebut Wakapolres yang baru beberapa hari bertugas di Polres Bima Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik miras mengaku barang haram tersebut didatangkan dari NTT dan Mataram. Untuk miras jenis sofi didatangkan dari NTT sedangkan bir dari Mataram. "Mereka dikenakan wajib lapor dan dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 8," ujarnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, razia Penyakit Masyarakat (Pekat) tersebut merupakan tindaklanjut perintah Mabes Polri ke seluruh Polda dan Polres se Indonesia. Razia Pekat secara serentak ini, dilakukan mulai Kamis (7/5) dini hari, sekitar pukul 1.00 Wita hingga pukul 03.00 Wita. Kegiatan ini, akan dilakukan selama satu bulan kedepannya.
Sasaran yang menjadi operasi Pekat ini, dilakukan ditempat hiburan malam dan tempat remang-remang yang ada di beberapa tempat di Kota Bima. Hasil awal razia Pekat ini, ada 19 botol Miras jenis Bir, 27 botol sofi satu curigen isi lima liter sofi. Untuk razia Pekat siang ini, kami berhasil mengamankan satu orang pemilik Miras dan sebanyak 12 botol Miras jenis Bir di lingkungan Sarata Kota Bima.
Operasi Pekat ini, adalah operasi yang khusus dilakukan. Jadi semua bentuk kejahatan akan ditertibkan hingga masyarakat tenang. Masyarakat juga, harus memberikan informasi ke pihak Kepolisian soal keberadaan atau penyimpanan barang haram di Kota Bima ini. (KS-05)
Barang bukti miras yang diamankan dari hasil Operasi Pekat
Dari jumlah barang bukti itu, miras jenis bir sebanyak 148 botol, Sofi sebanyak 29 botol air mineral besar dan satu jerigen ukuran lima liter serta miras jenis anggur merah sebanyak 18 botol. "Ini hasil Operasi Pekat empat hari, jumlahnya 20 dus," ungkap Wakapolres Bima Kota, Kompol Nanang Budi Santosa, S. Ik, Selasa (12/5) kemari di Mapolresta.
Selain mengamankan miras, pihaknya juga mengamankan delapan pemilik miras tersebut. Mereka telah dimintai keterangannya, tetapi setelah itu dipulangkan. "Miras ini, hasil operasi di setiap Cafe maupun warung-warung di Kota Bima," sebut Wakapolres yang baru beberapa hari bertugas di Polres Bima Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik miras mengaku barang haram tersebut didatangkan dari NTT dan Mataram. Untuk miras jenis sofi didatangkan dari NTT sedangkan bir dari Mataram. "Mereka dikenakan wajib lapor dan dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 8," ujarnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, razia Penyakit Masyarakat (Pekat) tersebut merupakan tindaklanjut perintah Mabes Polri ke seluruh Polda dan Polres se Indonesia. Razia Pekat secara serentak ini, dilakukan mulai Kamis (7/5) dini hari, sekitar pukul 1.00 Wita hingga pukul 03.00 Wita. Kegiatan ini, akan dilakukan selama satu bulan kedepannya.
Sasaran yang menjadi operasi Pekat ini, dilakukan ditempat hiburan malam dan tempat remang-remang yang ada di beberapa tempat di Kota Bima. Hasil awal razia Pekat ini, ada 19 botol Miras jenis Bir, 27 botol sofi satu curigen isi lima liter sofi. Untuk razia Pekat siang ini, kami berhasil mengamankan satu orang pemilik Miras dan sebanyak 12 botol Miras jenis Bir di lingkungan Sarata Kota Bima.
Operasi Pekat ini, adalah operasi yang khusus dilakukan. Jadi semua bentuk kejahatan akan ditertibkan hingga masyarakat tenang. Masyarakat juga, harus memberikan informasi ke pihak Kepolisian soal keberadaan atau penyimpanan barang haram di Kota Bima ini. (KS-05)
COMMENTS