Belum lama ini, dunia pendidikan Kota Bima dihebohkan atas kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian iPad
Kota Bima, KS.- Belum lama ini, dunia pendidikan Kota Bima dihebohkan atas kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian iPad (sejenis komputer mini seukuran buku tulis dengan layar sentuh dan bisa untuk komunikasi). Indikasi pemanfaatan bantuan Pemerintah Pusat untuk peningkatan mutu pendidikan itu mendapat perhatian dari Akademisi Pendidikan, Herman,S.Pd,M.Pd.
Ilustrasi iPad
Puket III STKIP Bima tersebut meminta DPRD Kota Bima untuk segera memanggil Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) untuk memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut. "Saya minta dewan melalui komisi terkait segera bersikap. Panggil pihak dinas dan seluruh kepala sekolah (Kepsek) yang terindikasi memanfaatkan Bos Rp.2,6. Juta untuk pembelian alat komunikasi tersebut," tegas Herman kepada Koran Stabilitas, Selasa (19/5) kemarin.
Semestinya lanjut Herman, pembelian alat komunikasi itu tidak menggunakan dana BOS. Karena, dana bantuan itu diperuntukan guna peningkatan mutu pendidikan, lebih-lebih siswa bukan untuk Kepsek dan atau kelompok tertentu. Lagipula katanya, tidak ada dalam aturan pos dana Bos tentang penggunaanya untuk pembelian alat tekhnologi berupa ipad. Kalaupun ada dalam juknisnya, bukan untuk perangkat iPad,melainkan untuk biaya perawatan dan pembelian perangkat komputer. "Kalau untuk komputer tepat, karena akan menjadi inventaris sekolah, tapi ini iPad. Ini sama halnya bos diperuntukan kepsek atau siapapun oknum yang kebagian jatah iPad. Bukan untuk siswa," ujarnya.
Ia menduga, selain penyalahgunaan bos juga telah terjadi bisnis untuk memperkaya diri dan atau golongan tertentu. Masalahnya, harga jual perunit alat itu pada sekolah lebih besar dibanding harga pasaran. Untuk iPad merk Advan dengan tipe seperti itu tidak sampai Rp.2,6 Juta, kecuali bukan satu merk dan tipe. Untuk Advan layar 7 Inci minimal Rp.620 Ribu, maksimal Rp.1,405 Juta. Sementara, layar 8 Inch hanya Rp.1,48 Juta, layar 9,7 Inch. Rp.1,82 Juta, layar 10 Inch Rp.1,63 Juta hingga Rp.2 Juta."Tapi, harga yang berlaku sesuai pengakuan dikpora melalui Kabid dikdas, Taufik adalah Rp.2,6 Juta. Sedangkan, harga iPad Advan paling tinggi Rp.2 Juta. Artinya, oknum sukses meraup keuntungan besar," duganya.
Selain meminta sikap tegas dewan, Herman juga berharap aparat penegak hukum untuk membidik dugaan penyalahgunaan dana bantuan tersebut. Karena, terindikasi melanggar aturan penggunaan dana bos, bahkan tergolong sebagai tindak pidana korupsi. Langkah seperti itu dianggap penting guna mencegah terjadinya praktek serupa dikemudian hari."Saya sangat berharap, agar persoalan seperti ini segera disikapi, tidak hanya oleh dewan. Melainkan, juga oleh Lembaga hukum seperti Jaksa dan Polisi. Karena, itu beraroma pelanggaran hukum. Intinya, saya minta penegak hukum untuk membidik sekaligus melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut," pintanya. (KS- 09)
Ilustrasi iPad
Puket III STKIP Bima tersebut meminta DPRD Kota Bima untuk segera memanggil Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) untuk memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut. "Saya minta dewan melalui komisi terkait segera bersikap. Panggil pihak dinas dan seluruh kepala sekolah (Kepsek) yang terindikasi memanfaatkan Bos Rp.2,6. Juta untuk pembelian alat komunikasi tersebut," tegas Herman kepada Koran Stabilitas, Selasa (19/5) kemarin.
Semestinya lanjut Herman, pembelian alat komunikasi itu tidak menggunakan dana BOS. Karena, dana bantuan itu diperuntukan guna peningkatan mutu pendidikan, lebih-lebih siswa bukan untuk Kepsek dan atau kelompok tertentu. Lagipula katanya, tidak ada dalam aturan pos dana Bos tentang penggunaanya untuk pembelian alat tekhnologi berupa ipad. Kalaupun ada dalam juknisnya, bukan untuk perangkat iPad,melainkan untuk biaya perawatan dan pembelian perangkat komputer. "Kalau untuk komputer tepat, karena akan menjadi inventaris sekolah, tapi ini iPad. Ini sama halnya bos diperuntukan kepsek atau siapapun oknum yang kebagian jatah iPad. Bukan untuk siswa," ujarnya.
Ia menduga, selain penyalahgunaan bos juga telah terjadi bisnis untuk memperkaya diri dan atau golongan tertentu. Masalahnya, harga jual perunit alat itu pada sekolah lebih besar dibanding harga pasaran. Untuk iPad merk Advan dengan tipe seperti itu tidak sampai Rp.2,6 Juta, kecuali bukan satu merk dan tipe. Untuk Advan layar 7 Inci minimal Rp.620 Ribu, maksimal Rp.1,405 Juta. Sementara, layar 8 Inch hanya Rp.1,48 Juta, layar 9,7 Inch. Rp.1,82 Juta, layar 10 Inch Rp.1,63 Juta hingga Rp.2 Juta."Tapi, harga yang berlaku sesuai pengakuan dikpora melalui Kabid dikdas, Taufik adalah Rp.2,6 Juta. Sedangkan, harga iPad Advan paling tinggi Rp.2 Juta. Artinya, oknum sukses meraup keuntungan besar," duganya.
Selain meminta sikap tegas dewan, Herman juga berharap aparat penegak hukum untuk membidik dugaan penyalahgunaan dana bantuan tersebut. Karena, terindikasi melanggar aturan penggunaan dana bos, bahkan tergolong sebagai tindak pidana korupsi. Langkah seperti itu dianggap penting guna mencegah terjadinya praktek serupa dikemudian hari."Saya sangat berharap, agar persoalan seperti ini segera disikapi, tidak hanya oleh dewan. Melainkan, juga oleh Lembaga hukum seperti Jaksa dan Polisi. Karena, itu beraroma pelanggaran hukum. Intinya, saya minta penegak hukum untuk membidik sekaligus melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut," pintanya. (KS- 09)
COMMENTS