Setelah lama tak terdengar, kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass kini mencuat kembali dengan perkembangan proses hukum terbaru.
Setelah lama tak terdengar, kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass kini mencuat kembali dengan perkembangan proses hukum terbaru. Pemeriksaan terhadap saksi hingga saat ini masih terus dilakukan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota. Setelah sebelumnya, memeriksa Sekda Kabupaten Bima, H. Taufik, Mantan Sekda Kabupaten Bima, H. Maskur dan Sekretaris Dinas PU, Taufik Rusdi. Pekan depan ini, giliran Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima Ir. Nggempo dan pemilik CV pekerjaan proyek itu yang akan diperiksa Penyidik sebagai saksi.
Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass ini sudah masuk dalam tahapan sidik. Untuk menetapkan tersangka secara resmi, pihaknya akan memeriksa semua saksi-saksi yang mengetahui seluk beluk kasus tersebut. "Sudah ada tujuh orang yang kami mintai keterangannya beberapa waktu lalu. Untuk pekan depan, tujuh orang saksi lagi akan kami periksa termasuk Kepala Dinas PU dan pemilik CV," ungkapnya Selasa (5/5) pagi di Kantornya.
Surat pemanggilan lanjutnya, telah dilayangkan agar saksi bisa menghadiri dan memberikan keterangannya pekan depan ini. Termasuk, pada Selasa ini pihaknya mengeluarkan surat pemanggilan kembali terhadap Kepala Distamben Kabupaten Bima, H. Haer karena pada pemanggilan sebelumnya mangkir. "Tidak hadirnya H. Haer, tanpa keterangan yang patut dan wajar," ungkapnya.
Ia memastikan, semua saksi dan calon tersangka dalam kasus ini akan diperiksa. Saat ini, pihaknya memang telah mengantongi nama-nama tersangka, tapi belum bisa mengespos nama tersebut. Mengingat Penyidik harus melengkapi semua berkas dan dokumen serta pemeriksaan saksi-saksi."Kita akan mengespos nama tersangka, tapi untuk sekarang kami belum bisa melakukannya,"katanya.
Ia berharap, dalam proses kasus ini tidak ada kendala yang fatal sehingga terbengkalai. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan, agar kasus ini bisa diselesaikan dalam tahun ini."Kami tetap komitmen untuk memproses kasus ini hingga selesai dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Karena, memberantas korupsi adalah tugas kami selaku penegak hukum," tandasnya. (KS-05)
Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass ini sudah masuk dalam tahapan sidik. Untuk menetapkan tersangka secara resmi, pihaknya akan memeriksa semua saksi-saksi yang mengetahui seluk beluk kasus tersebut. "Sudah ada tujuh orang yang kami mintai keterangannya beberapa waktu lalu. Untuk pekan depan, tujuh orang saksi lagi akan kami periksa termasuk Kepala Dinas PU dan pemilik CV," ungkapnya Selasa (5/5) pagi di Kantornya.
Surat pemanggilan lanjutnya, telah dilayangkan agar saksi bisa menghadiri dan memberikan keterangannya pekan depan ini. Termasuk, pada Selasa ini pihaknya mengeluarkan surat pemanggilan kembali terhadap Kepala Distamben Kabupaten Bima, H. Haer karena pada pemanggilan sebelumnya mangkir. "Tidak hadirnya H. Haer, tanpa keterangan yang patut dan wajar," ungkapnya.
Ia memastikan, semua saksi dan calon tersangka dalam kasus ini akan diperiksa. Saat ini, pihaknya memang telah mengantongi nama-nama tersangka, tapi belum bisa mengespos nama tersebut. Mengingat Penyidik harus melengkapi semua berkas dan dokumen serta pemeriksaan saksi-saksi."Kita akan mengespos nama tersangka, tapi untuk sekarang kami belum bisa melakukannya,"katanya.
Ia berharap, dalam proses kasus ini tidak ada kendala yang fatal sehingga terbengkalai. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan, agar kasus ini bisa diselesaikan dalam tahun ini."Kami tetap komitmen untuk memproses kasus ini hingga selesai dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Karena, memberantas korupsi adalah tugas kami selaku penegak hukum," tandasnya. (KS-05)
COMMENTS