Siap memecat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bila ada yang terbukti melanggar aturan.
Bima, KS.- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Siti Nursusila, SIP, M.MIP menegaskan siap memecat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bila ada yang terbukti melanggar aturan. Pernyataan itu disampaikan menyusul laporan masyarakat terkait adanya dugaan tenaga PPK dan PPS yang dilolos, tetapi melanggar aturan.
“Terhadap PPS dan PPK yang lolos ada laporan pengaduan dari masyarakat, katanya mereka sudah menjabat dua periode. Jumlahnya ada sekitar empat orang. Bila terbukti nanti kita akan tindak dan ganti dengan yang lain berdasarkan peringkat,” tegas Nursusila saat ditemui di kantor KPU setempat, Senin (18/5) siang.
Diakuinya, terkadang laporan masyarakat sering salah kaprah dalam menafsirkan makna menjabat dua periode seperti disebut dalam aturan. Padahal yang dimaksud berdasarkan surat KPU nomor 183/KPU/2015, periode yang dimaksud adalah pertama Pilkada 2005 sampai dengan Pilpres 2009. Periode kedua adalah Pilkada 2010 sampai dengan Pilpres 2014.
Jika dalam dua periode itu pernah menjadi petugas PPK, PPS atau KPPS, maka dilarang menjabat lagi pada Pilkada 2015 nanti. “Jadi bukan berturut-turut, setelah Pileg berlanjut Pilpres setelah itu Pilkada karena itu pemahaman keliru dan salah diartikan,” terangnya didampingi komisioner lainnya.
Namun kata dia, tidak menutup kemungkinan dari semua petugas yang lolos ada yang benar-benar telah menjabat dua periode. Hanya saja, untuk melihat kembali data-data petugas pada periode sebelumnya tidak memungkinkan karena telah terbakar bersama kantor KPU Kabupaten Bima pada Pilkada 2009 lalu.
“Tapi pada saat mendaftar semua petugas diwajibkan mengisi pernyataan di atas materai, tidak pernah menjabat dua periode. Selain itu, kita sudah melakukan penelusuran rekam jejak. Bila itu dilanggar dan terbukti, dengan sendirinya mereka akan kita PAW,” tegasnya. (KS-13)
“Terhadap PPS dan PPK yang lolos ada laporan pengaduan dari masyarakat, katanya mereka sudah menjabat dua periode. Jumlahnya ada sekitar empat orang. Bila terbukti nanti kita akan tindak dan ganti dengan yang lain berdasarkan peringkat,” tegas Nursusila saat ditemui di kantor KPU setempat, Senin (18/5) siang.
Diakuinya, terkadang laporan masyarakat sering salah kaprah dalam menafsirkan makna menjabat dua periode seperti disebut dalam aturan. Padahal yang dimaksud berdasarkan surat KPU nomor 183/KPU/2015, periode yang dimaksud adalah pertama Pilkada 2005 sampai dengan Pilpres 2009. Periode kedua adalah Pilkada 2010 sampai dengan Pilpres 2014.
Jika dalam dua periode itu pernah menjadi petugas PPK, PPS atau KPPS, maka dilarang menjabat lagi pada Pilkada 2015 nanti. “Jadi bukan berturut-turut, setelah Pileg berlanjut Pilpres setelah itu Pilkada karena itu pemahaman keliru dan salah diartikan,” terangnya didampingi komisioner lainnya.
Namun kata dia, tidak menutup kemungkinan dari semua petugas yang lolos ada yang benar-benar telah menjabat dua periode. Hanya saja, untuk melihat kembali data-data petugas pada periode sebelumnya tidak memungkinkan karena telah terbakar bersama kantor KPU Kabupaten Bima pada Pilkada 2009 lalu.
“Tapi pada saat mendaftar semua petugas diwajibkan mengisi pernyataan di atas materai, tidak pernah menjabat dua periode. Selain itu, kita sudah melakukan penelusuran rekam jejak. Bila itu dilanggar dan terbukti, dengan sendirinya mereka akan kita PAW,” tegasnya. (KS-13)
COMMENTS