Pria lanjut usia menjadi korban dugaan penipuan oknum Pedagangg berinisial HZ. Pelaku yang berdomisilir di Kelurahan Jatibaru itu diduga meminjam uang korban Rp.40 juta dengan dalih untuk keperluan bisnis.
Kota Bima, KS.- Salah seorang kakek tua, H Syamsudin berusia 68 Tahun warga RT.01RW.01 Keluraha Manggemaci bernasib sial. Pria lanjut usia menjadi korban dugaan penipuan oknum Pedagangg berinisial HZ. Pelaku yang berdomisilir di Kelurahan Jatibaru itu diduga meminjam uang korban Rp.40 juta dengan dalih untuk keperluan bisnis.
Celakanya, uang yang telah dipinjam selama tujuh tahun itu hingga saat ini belum dikembalikan. Meski korban sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menagih kembali uang tersebut. Justru, pelaku hanya berjanji, tapi tidak pernah ditepati. Fatalnya, pelaku tak hanya pintar berjanji, melainkan juga sempat mengeluarkan kata-kata kotor dan caci maki terhadap korban."Saya dicaci maki, padahal saya meminta agar uang pinjaman itu dikembalikan. Karena, uang saya sudah tujuh tahun dipinjam," tutur korban kepada Koran Stabilitas, Senin (18/05) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Tak terima atas tindakan itu, korban memutuskan untuk melaporkan persoalan itu pada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Hasilnya, berkas kasus itu sudah dilimpahkan pada Kejaksaan. Hanya saja, dirinya belum mengetahui sudah sejauh mana proses hukum kasus tersebut."Saya sudah laporkan ke Polisi, berkasnya sudah dilimpahkan ke Jaksa. Makanya, saya datang ke sini (Jaksa) hendak menanyakan proses hukumnya," ujarnya.
Sebelum berkas di P21 oleh Kejaksaan, korban sempat melayangkan surat kepada Kapolres Bima Kota. Isi surat perihal tindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan tersebut menceritakan kronologis persoalan, lokasi transaksi, jumlah dana yang dipinjam. Termasuk, nama saksi dan bukti pinjaman berupa kwitansi transanksi dana puluhan juta tersebut. Bahkan, juga dijelaskan tentang prilaku pelaku yang kini resmi menjadi tersangka dugaan penipuan tersebut. (KS-09)
Celakanya, uang yang telah dipinjam selama tujuh tahun itu hingga saat ini belum dikembalikan. Meski korban sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menagih kembali uang tersebut. Justru, pelaku hanya berjanji, tapi tidak pernah ditepati. Fatalnya, pelaku tak hanya pintar berjanji, melainkan juga sempat mengeluarkan kata-kata kotor dan caci maki terhadap korban."Saya dicaci maki, padahal saya meminta agar uang pinjaman itu dikembalikan. Karena, uang saya sudah tujuh tahun dipinjam," tutur korban kepada Koran Stabilitas, Senin (18/05) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Tak terima atas tindakan itu, korban memutuskan untuk melaporkan persoalan itu pada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Hasilnya, berkas kasus itu sudah dilimpahkan pada Kejaksaan. Hanya saja, dirinya belum mengetahui sudah sejauh mana proses hukum kasus tersebut."Saya sudah laporkan ke Polisi, berkasnya sudah dilimpahkan ke Jaksa. Makanya, saya datang ke sini (Jaksa) hendak menanyakan proses hukumnya," ujarnya.
Sebelum berkas di P21 oleh Kejaksaan, korban sempat melayangkan surat kepada Kapolres Bima Kota. Isi surat perihal tindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan tersebut menceritakan kronologis persoalan, lokasi transaksi, jumlah dana yang dipinjam. Termasuk, nama saksi dan bukti pinjaman berupa kwitansi transanksi dana puluhan juta tersebut. Bahkan, juga dijelaskan tentang prilaku pelaku yang kini resmi menjadi tersangka dugaan penipuan tersebut. (KS-09)
COMMENTS