Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Penataan Pegawai Negeri Sipil
Bima, KS.- Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional diperlukan jumlah dan mutu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tepat untuk mampu memberikan pelayanan publik secara adil dan Merata. Untuk menjawab tuntutan ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Penataan Pegawai Negeri Sipil Lingkup pemkab Bima. Kegiatan itu digelar, Selasa (12/5) lalu bertempat di Aula Kantor Bupati Bima.
Peserta Bimtek Penataan PNS
Bimtek yang menghadirkan narasumber dari Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI diikuti pejabat atau pegawai yang menangani kepegawaian pada Dinas, Badan, Kantor maupun Camat lingkup Pemkab Bima dengan jumlah peserta sebanyak 100 orang.
Kegiatan Bimtek dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs. HM Taufik HAK, Msi. Dalam arahannya Sekda menjelaskan, bahwa makin kompleksnya tuntutan yang harus terpenuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat pusat dan daerah menuntut jajaran pemerintah daerah untuk berbenah diri pada bidang kepegawaian. “Pemerintah daerah perlu melakukan penataan dan penyiapan sumber daya aparatur melalui suatu perencanaan organisasi perangkat daerah yang tanggap dan sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat,” jelas Taufik.
Menurutnya, penataan secara berkelanjutan ini penting untuk memperbaiki kinerja aparatur yang professional, inovatif dan dapat diandalkan. Inilah alasan penataan PNS sebagai suatu proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga dapat mewujudkan visi misi organisasi menjadi kenyataan.
Di tingkat Kabupaten Bima jelas Sekda, meskipun dengan keterbatasan yang ada, pemerintah daerah terus bertekad untuk melakukan penataan PNS dengan mengacu pada prinsip secara terencana melalui suatu persiapan menyeluruh berdasarkan rancangan dan konsep yang telah ditentukan. Aspek lain yang menjadi titik berat adalah, penataan PNS dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kepegawaian secara berkelanjutan sesuai dengan tahapan perencanaan yang sistematis dan objektif sesuai dengan kebutuhan rill organisasi.
Bimtek ini lanjut Sekda, merupakan suatu wahana untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya penataan PNS bagi pejabat struktural ataupun jabatan fungsional lain yang secara teknis menangani urusan kepegawaian baik di BKD maupun SKPD lain di lingkungan Pemda sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN).
Sekda berharap para peserta khususnya Pejabat terkait bidang kepegawaian pada semua SKPD, benar-benar memanfaatkan kesempatan Bimtek ini agar pada waktunya mendukung semua tahapan penataan kepegawaian secara professional.
Sementara itu, Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Ida Ayu Rai Sri Dewi, SH, M.Si menjelaskan, tentang Implementasi Penataan Pegawai Negeri Sipil 2015. Manajemen ASN menurut Ida Ayu adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selanjutnya, Prinsip Dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mewajibkan menggunakan Sistem Merit yakni Kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. “Sistem ini secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan,” katanya.
Sistem Merit ini terang Ida Ayu dapat diberlakukan melalui seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif, menerapkan prinsip fairness, penggajian, reward and punishment berbasis kinerja, standar integritas dan perilaku untuk kepentingan public, manajemen ASN secara efektif dan efisien. Diakuinya, implementasi Penataan PNS merupakan salah satu poin yang terkandung dalam NAWACITA - 9 Agenda Prioritas Jokowi JK yakni pada poin kedua membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. (KS-13)
Peserta Bimtek Penataan PNS
Bimtek yang menghadirkan narasumber dari Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI diikuti pejabat atau pegawai yang menangani kepegawaian pada Dinas, Badan, Kantor maupun Camat lingkup Pemkab Bima dengan jumlah peserta sebanyak 100 orang.
Kegiatan Bimtek dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs. HM Taufik HAK, Msi. Dalam arahannya Sekda menjelaskan, bahwa makin kompleksnya tuntutan yang harus terpenuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat pusat dan daerah menuntut jajaran pemerintah daerah untuk berbenah diri pada bidang kepegawaian. “Pemerintah daerah perlu melakukan penataan dan penyiapan sumber daya aparatur melalui suatu perencanaan organisasi perangkat daerah yang tanggap dan sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat,” jelas Taufik.
Menurutnya, penataan secara berkelanjutan ini penting untuk memperbaiki kinerja aparatur yang professional, inovatif dan dapat diandalkan. Inilah alasan penataan PNS sebagai suatu proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga dapat mewujudkan visi misi organisasi menjadi kenyataan.
Di tingkat Kabupaten Bima jelas Sekda, meskipun dengan keterbatasan yang ada, pemerintah daerah terus bertekad untuk melakukan penataan PNS dengan mengacu pada prinsip secara terencana melalui suatu persiapan menyeluruh berdasarkan rancangan dan konsep yang telah ditentukan. Aspek lain yang menjadi titik berat adalah, penataan PNS dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kepegawaian secara berkelanjutan sesuai dengan tahapan perencanaan yang sistematis dan objektif sesuai dengan kebutuhan rill organisasi.
Bimtek ini lanjut Sekda, merupakan suatu wahana untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya penataan PNS bagi pejabat struktural ataupun jabatan fungsional lain yang secara teknis menangani urusan kepegawaian baik di BKD maupun SKPD lain di lingkungan Pemda sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN).
Sekda berharap para peserta khususnya Pejabat terkait bidang kepegawaian pada semua SKPD, benar-benar memanfaatkan kesempatan Bimtek ini agar pada waktunya mendukung semua tahapan penataan kepegawaian secara professional.
Sementara itu, Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Ida Ayu Rai Sri Dewi, SH, M.Si menjelaskan, tentang Implementasi Penataan Pegawai Negeri Sipil 2015. Manajemen ASN menurut Ida Ayu adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selanjutnya, Prinsip Dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mewajibkan menggunakan Sistem Merit yakni Kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. “Sistem ini secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan,” katanya.
Sistem Merit ini terang Ida Ayu dapat diberlakukan melalui seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif, menerapkan prinsip fairness, penggajian, reward and punishment berbasis kinerja, standar integritas dan perilaku untuk kepentingan public, manajemen ASN secara efektif dan efisien. Diakuinya, implementasi Penataan PNS merupakan salah satu poin yang terkandung dalam NAWACITA - 9 Agenda Prioritas Jokowi JK yakni pada poin kedua membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. (KS-13)
COMMENTS