$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Perwali Dinilai Aniaya Hak Bidan dan Perawat

Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 95 Tahun 2015 yang mengatur tentang dana kapitasi dinilai telah menganiaya hak-hak bidan dan perawat.

Kota Bima, KS.- Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 95 Tahun 2015 yang mengatur tentang dana kapitasi dinilai telah menganiaya hak-hak bidan dan perawat. Pasalnya, selama empat bulan terhitung Januari hingga April 2015, bidan dan perawat di Kota Bima harus menerima pil pahit karena tidak menerima uang yang menjadi haknya tersebut. Masalah itupun, diadukan para tenaga medis itu ke DPRD Kota Bima, Selasa (19/5) pagi.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofyan, SH saat pertemuan dengan sejumlah bidan mengaku, sangat heran kenapa bidan tidak diakomodir dalam dana kapitasi. Padahal dalam Permenkes, bidan masuk sebagai salah satu penerima dana kapitasi. Dia menilai perumus Perwali telah mengabaikan hak bidan. "Bidan telah dianiaya,"ungkapnya Selasa (19/5).

Politisi PAN Kota Bima itu, meminta bidan ikhlas tidak menerima dana tersebut. Karena menurut aturan, dana kapitasi tidak bisa berlaku surut atau dibayar sebelum Perwali itu direvisi."Tidak ada ruang lagi untuk dibayarkan, karena terbentur aturan. Kita mohon bidan ikhlas dulu,"ujarnya.

Kedepannya kata dia, Dinas sudah berjanji akan mengakomodirnya melalui revisi Perwali. Para Bidan Kota Bima menerima tidak dibayarkan Januari hingga April ini. Namun diminta agar revisi Perwali itu dipercepat."Jika kami diminta ikhlas, ya kami ikhlas. Kami minta ke depan jangan diperlambat lagi,"ujar salah satu bidan di Puskesmas Penatoi yang meminta namanya tidak dikorankan.

Untuk diketahui, dana kapitasi itu merupakan salah satu bentuk apresiasi (upah) terhadap kinerja bidan. Tahun lalu, para bidan mendapat pembayarannya setiap tiga bulan dengan nilai bervariasi. Sekitar Rp. 200 Ribu hingga Rp. 600 ribu per bulan untuk setiap bidan. "Tentu hal ini merugikan kami," katanya.

Ketua Forum Bidan Kota Bima, Parmira, meminta kepada DPRD Kota Bima agar mendesak Pemerintah Kota Bima segera membayar dana kapitasi yang menjadi hak para bidan dan perawat tanpa dipotong sedikitpun. Selain itu, meminta agar mendesak Walikota Bima segera mencabut kembali Perwali yang telah dikeluarkan karena dinilai cacat hukum.

“Coba rasakan bagaimana kerja kami mengurus ibu yang melahirkan siang dan malam harus siaga. Rasanya tak sebanding dengan uang itu, apalagi sekarang tidak dibayarkan hak kami itu. Kami minta Ketua DPRD tidak berhenti memperjuangkan nasib bidan dan perawat,” desaknya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1641,Hukum Kriminal,2146,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1282,Sosial Ekonomi,2613,
ltr
item
Koran Stabilitas: Perwali Dinilai Aniaya Hak Bidan dan Perawat
Perwali Dinilai Aniaya Hak Bidan dan Perawat
Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 95 Tahun 2015 yang mengatur tentang dana kapitasi dinilai telah menganiaya hak-hak bidan dan perawat.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/05/perwali-dinilai-aniaya-hak-bidan-dan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/05/perwali-dinilai-aniaya-hak-bidan-dan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy