Penantian panjang publik dan kerja keras aparat Polres Bima Kota Bima dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan sampan Fiberglass akhirnya terbayar.
Bima, KS.- Penantian panjang publik dan kerja keras aparat Polres Bima Kota Bima dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan sampan Fiberglass akhirnya terbayar. Dalam kasus yang diindikasi merugikan negara ratusan juta rupiah itu, Kepolisian telah menetapkan beberapa tersangka. Hanya saja, siapa nama-nama tersangka tersebut belum bisa dibeberkan Kepolisian ke publik.
Ilustrasi Persidangan
Kasat Reserse Kriminal Polres Bima Kota melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) IPDA Dwi Ananto saat dikonfirmasi mengaku beberapa oknum yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu belum bisa diekspos namanya karena pertimbangan hukum lainnya. "Kasus Fibberglass sudah ada tersangkanya, tinggal kita ekspos saja dalam waktu dekat ini," ungkapnya.
Dijelaskannya, pertimbangan hukum untuk tidak mengekspos nama tersangka lebih dulu mengacu pada Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan adanya ruang bagi tersangka untuk melakukan pra peradilan. Hal ini menjadi antisipasi pihak Kepolisian untuk menyiapkan segala kemungkinan yang akan terjadi setelah nama tersangka terekspos nantinya. "Kita butuh persiapan dalam membuka nama tersangka kasus Fiberglass ini, karena tersangka bisa saja melakukan pra peradilan dengan ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Pada kesempatan itu, Dwi juga membantah jika Polisi dituding bermain dalam kasus tersebut. Sebab banyak hal yang harus diselesaikan dalam kasus itu termasuk pemeriksaan kasus untuk tingkat penyidikan. Misalnya beberapa waktu lalu, pihaknya memanggil salah satu saksi yakni, Kepala Bapedda Kabupaten Bima, Ir. Muzakkir namun tidak hadir dengan alasan sedang di luar daerah. "Intinya dalam kasus ini sudah ada tersangkanya," tegasnya.
Bahkan dirinya tidak gentar dalam mengungkap kasus ini, biarpun melibatkan pihak pejabat karena siapapun yang telah melanggar hukum harus tetap dihukum sesuai dengan perbuatannya. "Polisi tidak mengenal siapapun pelakunya dalam kasus ini, yang jelas kami benar-benar tegakkan hukum yang sebenarnya demi tercipta rasa keadilan," imbuhnya.
Ia mengharap semua pihak bisa bersabar menunggu siapa saja yang jadi tersangka nantinya, karena tidak ada kepentingan lain bagi polisi dalam ungkap kasus ini. "Bersabar dulu, kita akan lidik kasus ini sampai tuntas ke akar-akarnya," ujar Dwi. (KS-17)
Ilustrasi Persidangan
Kasat Reserse Kriminal Polres Bima Kota melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) IPDA Dwi Ananto saat dikonfirmasi mengaku beberapa oknum yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu belum bisa diekspos namanya karena pertimbangan hukum lainnya. "Kasus Fibberglass sudah ada tersangkanya, tinggal kita ekspos saja dalam waktu dekat ini," ungkapnya.
Dijelaskannya, pertimbangan hukum untuk tidak mengekspos nama tersangka lebih dulu mengacu pada Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan adanya ruang bagi tersangka untuk melakukan pra peradilan. Hal ini menjadi antisipasi pihak Kepolisian untuk menyiapkan segala kemungkinan yang akan terjadi setelah nama tersangka terekspos nantinya. "Kita butuh persiapan dalam membuka nama tersangka kasus Fiberglass ini, karena tersangka bisa saja melakukan pra peradilan dengan ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Pada kesempatan itu, Dwi juga membantah jika Polisi dituding bermain dalam kasus tersebut. Sebab banyak hal yang harus diselesaikan dalam kasus itu termasuk pemeriksaan kasus untuk tingkat penyidikan. Misalnya beberapa waktu lalu, pihaknya memanggil salah satu saksi yakni, Kepala Bapedda Kabupaten Bima, Ir. Muzakkir namun tidak hadir dengan alasan sedang di luar daerah. "Intinya dalam kasus ini sudah ada tersangkanya," tegasnya.
Bahkan dirinya tidak gentar dalam mengungkap kasus ini, biarpun melibatkan pihak pejabat karena siapapun yang telah melanggar hukum harus tetap dihukum sesuai dengan perbuatannya. "Polisi tidak mengenal siapapun pelakunya dalam kasus ini, yang jelas kami benar-benar tegakkan hukum yang sebenarnya demi tercipta rasa keadilan," imbuhnya.
Ia mengharap semua pihak bisa bersabar menunggu siapa saja yang jadi tersangka nantinya, karena tidak ada kepentingan lain bagi polisi dalam ungkap kasus ini. "Bersabar dulu, kita akan lidik kasus ini sampai tuntas ke akar-akarnya," ujar Dwi. (KS-17)
COMMENTS