Hasilnya, sebanyak 48 botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis berhasil diamankan Tim Gabungan Polres setempat dalam razia beberapa hari terakhir.
Polres Bima Kota kembali mengintensfikan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) menindaklanjuti perintah Mabes Polri ke seluruh Polda dan Polres se-Indonesia. Hasilnya, sebanyak 48 botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis berhasil diamankan Tim Gabungan Polres setempat dalam razia beberapa hari terakhir.
Ilustrasi Penyakit Masyarakat (Pekat)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, razia pekat ini dilakukan secara serentak mulai Kamis (7/5) dini hari, sekitar pukul 1.00 Wita hingga pukul 03.00 Wita. Kegiatan ini, akan dilakukan selama satu bulan kedepannya. "Hasil razia, ada enam orang pemilik miras yang kami amankan di tempat yang berbeda. Namun setelah dimintai keterangan, mereka dipulangkan," ungkap Kasat, Kamis (7/5) di ruang kerjanya.
Sasaran yang menjadi operasi pekat ini lanjutnya, dilakukan ditempat hiburan malam dan tempat remang-remang yang ada di beberapa titik di Kota Bima. Hasil awal razia Pekat ini, ada 19 botol miras jenis Bir, 27 botol sofi satu jerigen isi lima liter sofi. "Untuk razia pekat siang ini, kami berhasil mengamankan satu orang pemilik miras dan sebanyak 12 botol miras jenis bir di Lingkungan Sarata Kota Bima," sebutnya.
Diakuinya, operasi Pekat merupakan operasi khusus terhadap semua bentuk kejahatan. Masyarakat diharapkannya dapat memberikan informasi ke pihak Kepolisian soal keberadaan atau penyimpanan barang haram di Kota Bima ini. "Informasi dari masyarakat itu, akan langsung kami tindak lanjuti. Agar, para pedagang Miras tidak punya kesempatan untuk menghilangkan barang bukti,"sarannya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat Kota Bima, agar tidak melakukan hal-hal yang akan menimbulkan konflik ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Sebab, itu akan merugikan masyarakat sendiri."Mati kita sama-sama menjaga ketertiban Kota kita ini,"ajaknya. (KS-05)
Ilustrasi Penyakit Masyarakat (Pekat)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, razia pekat ini dilakukan secara serentak mulai Kamis (7/5) dini hari, sekitar pukul 1.00 Wita hingga pukul 03.00 Wita. Kegiatan ini, akan dilakukan selama satu bulan kedepannya. "Hasil razia, ada enam orang pemilik miras yang kami amankan di tempat yang berbeda. Namun setelah dimintai keterangan, mereka dipulangkan," ungkap Kasat, Kamis (7/5) di ruang kerjanya.
Sasaran yang menjadi operasi pekat ini lanjutnya, dilakukan ditempat hiburan malam dan tempat remang-remang yang ada di beberapa titik di Kota Bima. Hasil awal razia Pekat ini, ada 19 botol miras jenis Bir, 27 botol sofi satu jerigen isi lima liter sofi. "Untuk razia pekat siang ini, kami berhasil mengamankan satu orang pemilik miras dan sebanyak 12 botol miras jenis bir di Lingkungan Sarata Kota Bima," sebutnya.
Diakuinya, operasi Pekat merupakan operasi khusus terhadap semua bentuk kejahatan. Masyarakat diharapkannya dapat memberikan informasi ke pihak Kepolisian soal keberadaan atau penyimpanan barang haram di Kota Bima ini. "Informasi dari masyarakat itu, akan langsung kami tindak lanjuti. Agar, para pedagang Miras tidak punya kesempatan untuk menghilangkan barang bukti,"sarannya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat Kota Bima, agar tidak melakukan hal-hal yang akan menimbulkan konflik ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Sebab, itu akan merugikan masyarakat sendiri."Mati kita sama-sama menjaga ketertiban Kota kita ini,"ajaknya. (KS-05)
COMMENTS