Sidang perdana kasus dugaan korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (30/4) lalu digelar.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (30/4) lalu digelar. Sidang melibatkan dua terdakwa yakni Hermawan, Kabid di BPMDes dan Abdurahman Kabid KSDA BPMDes Kabupaten Bima itu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram setelah dilimpahkan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
Ilustrasi Rumah
Kasi Intelejen Lalu Muhammad Rasidi, SH yang dihubungi Kamis (30/4) pagi mengungkapkan, sidang perdana kedua terdakwa dimulai pukul 09.00 Wita dan berakhir pukul 09.30 Wita. Untuk sidang lanjutannya, akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Saksi yang akan dihadirkan nantinya kata Rasidi, yakni beberapa orang dari penerima manfaat RTLH. Surat permintaan untuk menjadi saksi, akan pihaknya kirim ke masing-masing saksi."Pekan ini juga, surat itu akan kami berikan ke para saksi,"katanya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, kedua terdakwa dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Untuk menjalani sidang perdana, atas kasus yang melilitnya itu. Sebelum disidangkan, kedua terdakwa sementara dititip ke Lembaga Permasyarakat (LP) Kelas I Mataram sembari meneunggu penetapan sidang dari PN Tipikor.
Tim Kejari Raba Bima, tiba di LP Mataram pada hari Rabu (22/4) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Saat ini, keduanya telah diinapkan ke LP Mataram untuk sementara. Sedankan untuk penyerahan berkasnya agar segera ditetapkan sidangnya, dilakukan juga pada hari ini (Rabu, red). Untuk sidang perdanyanya, tergantung penetapan dari pihak PN Tipikor Mataram.
Pihaknya, terus akan memberantas kasus korupsi di Bima ini. Sekecil apapun nilai korupsinya, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan. Sebab, kasus korupsi merupakan suatu kejahatan yang sangat merugikan masyarakat secara keseluruhan."Laporkan saja kasus korupsi, laporan masyarakat itu akan kami tindaklanjuti,"tutur dia. (KS-05)
Ilustrasi Rumah
Kasi Intelejen Lalu Muhammad Rasidi, SH yang dihubungi Kamis (30/4) pagi mengungkapkan, sidang perdana kedua terdakwa dimulai pukul 09.00 Wita dan berakhir pukul 09.30 Wita. Untuk sidang lanjutannya, akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Saksi yang akan dihadirkan nantinya kata Rasidi, yakni beberapa orang dari penerima manfaat RTLH. Surat permintaan untuk menjadi saksi, akan pihaknya kirim ke masing-masing saksi."Pekan ini juga, surat itu akan kami berikan ke para saksi,"katanya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, kedua terdakwa dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Untuk menjalani sidang perdana, atas kasus yang melilitnya itu. Sebelum disidangkan, kedua terdakwa sementara dititip ke Lembaga Permasyarakat (LP) Kelas I Mataram sembari meneunggu penetapan sidang dari PN Tipikor.
Tim Kejari Raba Bima, tiba di LP Mataram pada hari Rabu (22/4) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Saat ini, keduanya telah diinapkan ke LP Mataram untuk sementara. Sedankan untuk penyerahan berkasnya agar segera ditetapkan sidangnya, dilakukan juga pada hari ini (Rabu, red). Untuk sidang perdanyanya, tergantung penetapan dari pihak PN Tipikor Mataram.
Pihaknya, terus akan memberantas kasus korupsi di Bima ini. Sekecil apapun nilai korupsinya, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan. Sebab, kasus korupsi merupakan suatu kejahatan yang sangat merugikan masyarakat secara keseluruhan."Laporkan saja kasus korupsi, laporan masyarakat itu akan kami tindaklanjuti,"tutur dia. (KS-05)
COMMENTS