$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Sidang Perdana Korupsi RTLH Digelar

Sidang perdana kasus dugaan korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (30/4) lalu digelar.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (30/4) lalu digelar. Sidang melibatkan dua terdakwa yakni Hermawan, Kabid di BPMDes dan Abdurahman Kabid KSDA BPMDes Kabupaten Bima itu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram setelah dilimpahkan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.

Ilustrasi Rumah
Ilustrasi Rumah

Kasi Intelejen Lalu Muhammad Rasidi, SH yang dihubungi Kamis (30/4) pagi mengungkapkan, sidang perdana kedua terdakwa dimulai pukul 09.00 Wita dan berakhir pukul 09.30 Wita. Untuk sidang lanjutannya, akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Saksi yang akan dihadirkan nantinya kata Rasidi, yakni beberapa orang dari penerima manfaat RTLH. Surat permintaan untuk menjadi saksi, akan pihaknya kirim ke masing-masing saksi."Pekan ini juga, surat itu akan kami berikan ke para saksi,"katanya.

Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, kedua terdakwa dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Untuk menjalani sidang perdana, atas kasus yang melilitnya itu. Sebelum disidangkan, kedua terdakwa sementara dititip ke Lembaga Permasyarakat (LP) Kelas I Mataram sembari meneunggu penetapan sidang dari PN Tipikor.

Tim Kejari Raba Bima, tiba di LP Mataram pada hari Rabu (22/4) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Saat ini, keduanya telah diinapkan ke LP Mataram untuk sementara. Sedankan untuk penyerahan berkasnya agar segera ditetapkan sidangnya, dilakukan juga pada hari ini (Rabu, red). Untuk sidang perdanyanya, tergantung penetapan dari pihak PN Tipikor Mataram.

Pihaknya, terus akan memberantas kasus korupsi di Bima ini. Sekecil apapun nilai korupsinya, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan. Sebab, kasus korupsi merupakan suatu kejahatan yang sangat merugikan masyarakat secara keseluruhan."Laporkan saja kasus korupsi, laporan masyarakat itu akan kami tindaklanjuti,"tutur dia. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1641,Hukum Kriminal,2146,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1282,Sosial Ekonomi,2613,
ltr
item
Koran Stabilitas: Sidang Perdana Korupsi RTLH Digelar
Sidang Perdana Korupsi RTLH Digelar
Sidang perdana kasus dugaan korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (30/4) lalu digelar.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqMGUwSCa_0wzsgkmuUqEEPew8ZLbFYe5R-ARsH7_k5UCMbXFQlNnQWttMijHFIA_Z7JjnQT6vzOQ_u1YtXz8WV8HZqRo1O_RHpssHRVSgB4hPrYYna9eMvDWCnUhzhj_i3tKh-uMawlwa/s1600/ilustrasi+ijin+bangunan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqMGUwSCa_0wzsgkmuUqEEPew8ZLbFYe5R-ARsH7_k5UCMbXFQlNnQWttMijHFIA_Z7JjnQT6vzOQ_u1YtXz8WV8HZqRo1O_RHpssHRVSgB4hPrYYna9eMvDWCnUhzhj_i3tKh-uMawlwa/s72-c/ilustrasi+ijin+bangunan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/05/sidang-perdana-korupsi-rtlh-digelar.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/05/sidang-perdana-korupsi-rtlh-digelar.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy