Lantaran Penasehat Hukum (PH), empat terdakwa kasus korupsi rehab sekolah di Kecamatan Langgudu belum disiapkan, sidang dengan agenda mendengarkan pledoi ditunda.
Lantaran Penasehat Hukum (PH), empat terdakwa kasus korupsi rehab sekolah di Kecamatan Langgudu belum disiapkan, sidang dengan agenda mendengarkan pledoi ditunda. Sidang tersebut, akan digelar kembali pekan depan dengan agenda yang sama.
Ilustrasi Persidangan
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Muhammad Rasidi, SH mengungkapkan, penundaan sidang dengan agenda mendengarkan pledoi itu, disebabkan karena PH para terdakwa belum menyiapkan materi pledoinya."Sidang terpaksa akan digelar hari Senin pekan depan,"ungkapnya Kamis (30/4).
Untuk sidang putusan kasus tersebut lanjutnya, akan dilakukan setelah sidang pledoi ini digelar. Sebab, tidak mungkin sidang putusan digelar kalau Pladoinya belum selesai."Ini tahapan yang memang harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada,"jelasnya.
Mengenai putusan atas empat Kasek katanya, hingga saat ini belum diketahui karena itu ranah Majelis Hakim untuk memutuskannya. Pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk mengintervensi putusan Majelis Hakim."Kita telah membacakan tuntutannya, untuk putusannya kita tunggu saja,"katanya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, berdasarkan hasil pembacaan tuntutan yang dilakukan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima pada sidang pembacaan tuntutan Rabu (22/4) siang. Empat terdakwa itu, dituntut sebanyak empat Tahun Penjara. Ke empat terdakwa itu, terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara empat Tahun denda Rp. 100 Juta. Sedangkan subsidernya enam bulan kurungan penjara. Ke empat terdakwa, dibebankan juga dengan uang pengganti masing-masing sesuai dengan kerugian negara. (KS-05)
Ilustrasi Persidangan
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Muhammad Rasidi, SH mengungkapkan, penundaan sidang dengan agenda mendengarkan pledoi itu, disebabkan karena PH para terdakwa belum menyiapkan materi pledoinya."Sidang terpaksa akan digelar hari Senin pekan depan,"ungkapnya Kamis (30/4).
Untuk sidang putusan kasus tersebut lanjutnya, akan dilakukan setelah sidang pledoi ini digelar. Sebab, tidak mungkin sidang putusan digelar kalau Pladoinya belum selesai."Ini tahapan yang memang harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada,"jelasnya.
Mengenai putusan atas empat Kasek katanya, hingga saat ini belum diketahui karena itu ranah Majelis Hakim untuk memutuskannya. Pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk mengintervensi putusan Majelis Hakim."Kita telah membacakan tuntutannya, untuk putusannya kita tunggu saja,"katanya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, berdasarkan hasil pembacaan tuntutan yang dilakukan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima pada sidang pembacaan tuntutan Rabu (22/4) siang. Empat terdakwa itu, dituntut sebanyak empat Tahun Penjara. Ke empat terdakwa itu, terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara empat Tahun denda Rp. 100 Juta. Sedangkan subsidernya enam bulan kurungan penjara. Ke empat terdakwa, dibebankan juga dengan uang pengganti masing-masing sesuai dengan kerugian negara. (KS-05)
COMMENTS