Kini dalam aturan baru, KPU juga bertindak sebagai pelaksana kampanye bagi pasangan calon.
Bima, KS.- Jika dalam pelaksanaan Pemilukada sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menjadi penyelenggara. Kini dalam aturan baru, KPU juga bertindak sebagai pelaksana kampanye bagi pasangan calon. Hal itu mengemuka saat kegiatan Media Gathering yang dilaksanakan KPU Kabupaten Bima, Rabu (3/6) pagi dengan berbagai media cetak maupun elektronik di aula kantor setempat.
Diskusi KPU dengan Media Massa
Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, SIP, M.MSIP menjelaskan, dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang pelaksanaan kampanye, tidak hanya pasangan calon dan tim yang diperbolehkan melakukan kampanye, tetapi juga KPU. Kampanye yang dilaksanakan itu KPU, seperti debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye dan pemasangan iklan di media massa cetak maupun elektronik.
“Khusus untuk bahan kampanye yang akan disebarkan kepada masyarakat itu dibuat oleh pasangan calon atau tim. Tetapi ketentuan mengenai ukuran, besar dan pembiayaannya diatur oleh KPU. Tujuannya adalah untuk menghemat biaya kampanye pasangan calon,” jelasnya.
Sementara kampanye yang dilaksanakan pasangan calon atau tim sambungnya, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan. “Kampanye pasangan calon tidak boleh dilakukan sebelum tahapan. Jika itu terjadi, maka Panwaslu akan memberikan peringatan keras melalui rekomendasi kepada KPU. Dan sanksinya bisa dibatalkan pencalonan apabila tindak mengindahkan peringatan tersebut,” tegasnya.
Menyinggung soal maraknya alat peraga Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima yang bertebaran saat ini, menurutnya belum bisa dikatakan kampanye. Sebab, belum dibuka pendaftaran apalagi penetapan calon oleh KPU. Karena itu, alat peraga yang dipasang baru sebatas sosialiasi figur untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. “Kalau calon sudah ditetapkan maka itu tidak boleh lagi karena Panwaslu pasti akan bertindak tegas untuk memberikan sanksi,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, KPU juga menjelaskan beberapa poin penting dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada. Seperti terkait penyiaran dan sosialisasi pilkada yang akan dilakukan media cetak dan elektronik.
Nursusila menambahkan, pelaksanaan Media Gathering bertujuan untuk mendiskusikan sejumlah aturan terbaru terkait pelaksanaan Pilkada dan percepatan penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Kami menyadari peranan media sangat penting. Bahkan berhasilnya penyelenggaraan Pemilukada juga sangat ditentukan peran media massa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itulah kami undang teman-teman wartawan untuk hadir mendiskusi sejumlah aturan baru terkait Pemilukada kali ini,” pungkasnya.
Hadir dalam diskusi itu, Komisioner KPU lainnya, Muhammad Waru, SH, Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, Junaidin, SPd dan Drs Umar. (KS-13)
Diskusi KPU dengan Media Massa
Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, SIP, M.MSIP menjelaskan, dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang pelaksanaan kampanye, tidak hanya pasangan calon dan tim yang diperbolehkan melakukan kampanye, tetapi juga KPU. Kampanye yang dilaksanakan itu KPU, seperti debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye dan pemasangan iklan di media massa cetak maupun elektronik.
“Khusus untuk bahan kampanye yang akan disebarkan kepada masyarakat itu dibuat oleh pasangan calon atau tim. Tetapi ketentuan mengenai ukuran, besar dan pembiayaannya diatur oleh KPU. Tujuannya adalah untuk menghemat biaya kampanye pasangan calon,” jelasnya.
Sementara kampanye yang dilaksanakan pasangan calon atau tim sambungnya, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan. “Kampanye pasangan calon tidak boleh dilakukan sebelum tahapan. Jika itu terjadi, maka Panwaslu akan memberikan peringatan keras melalui rekomendasi kepada KPU. Dan sanksinya bisa dibatalkan pencalonan apabila tindak mengindahkan peringatan tersebut,” tegasnya.
Menyinggung soal maraknya alat peraga Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima yang bertebaran saat ini, menurutnya belum bisa dikatakan kampanye. Sebab, belum dibuka pendaftaran apalagi penetapan calon oleh KPU. Karena itu, alat peraga yang dipasang baru sebatas sosialiasi figur untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. “Kalau calon sudah ditetapkan maka itu tidak boleh lagi karena Panwaslu pasti akan bertindak tegas untuk memberikan sanksi,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, KPU juga menjelaskan beberapa poin penting dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada. Seperti terkait penyiaran dan sosialisasi pilkada yang akan dilakukan media cetak dan elektronik.
Nursusila menambahkan, pelaksanaan Media Gathering bertujuan untuk mendiskusikan sejumlah aturan terbaru terkait pelaksanaan Pilkada dan percepatan penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Kami menyadari peranan media sangat penting. Bahkan berhasilnya penyelenggaraan Pemilukada juga sangat ditentukan peran media massa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itulah kami undang teman-teman wartawan untuk hadir mendiskusi sejumlah aturan baru terkait Pemilukada kali ini,” pungkasnya.
Hadir dalam diskusi itu, Komisioner KPU lainnya, Muhammad Waru, SH, Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, Junaidin, SPd dan Drs Umar. (KS-13)
COMMENTS