Dalam menyambut Bulan Ramadhan 1436 H, Pemerintah Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima membuat Peraturan Desa (Perdes).
Bima, KS.- Dalam menyambut Bulan Ramadhan 1436 H, Pemerintah Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima membuat Peraturan Desa (Perdes). Isi Perdes tersebut lebih terfokus pada warga yang membunyikan petasan dan membuka warung saat bulan Ramadhan berlangsung.
Kepala Desa Panda, Yusuf Ahmad
Jika saat Bulan Ramadhan terdapat warga yang membunyikan petasan dan membuka kios, maka Pemerintah Desa akan melakukan pembinaan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah Desa untuk khusuknya warga dalam melaksanakan ibadah puasa. ”Alhamdulillah, Tahun ini kami sudah bisa membuat Perdes yang menyangkut kenyamanan umat Muslim menjalankan ibadah puasa,” Ujar Kepala Desa Panda, Yusuf Ahmad saat di wawancarai Koran ini diruang kerjanya, Selasa (16/6) kemarin.
Katanya Perdes ini dibuat atas dorongan para tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. Karena tahun sebelumnya, banyak sekali warga yang terutama dikalangan anak-anak, sengaja membunyikan Petasan. Jelas dengan membunyikan petasan akan mengganggu warga yang melaksanakan puasa. Dengan keadaan itu, maka diawal Bulan Ramadhan ini, Pemdes Panda sudah melaknasakan dorongan dari para tokoh. ”Usulan ini sudah berjalan selama 2 tahun, tapi baru terealisasi tahuyn ini, hal ini berkat kerjasama semua pihak terutama peran tokoh masyarakat,” terangnya.
Dijelaskanya, jika terdapat anak-anak dengan sengaja membunyikan petasan saat bulan ramadhan, maka anak-anak itu akan dipanggil bersama orang tuanya, dalam rangka memberi pembinaan. Terutama kepada orang tua si anak agar memberikan bimbingan aqidah yang baik untuk anaknya di rumah. Selain itu, jika ada kios atau warung yang membuka saat puasa berlangsung, maka pemerintah Desa akan akan melakukan pemanggilan dibalai Desa. ”Kita akan menindak siapapun yang akan melanggar Perdes ini tanpa terkecuali, ini demi berjalan secara efektif Perdes yang kami buat,” tegasnya.
Tidak hanya itu, dalam waktu dekat, ia bersama dengan aparatur Desa setempat akan menempel surat himbauan disekitar Desa setempat terutama dikios-kios dipinggir jalan agar tidak membuka pada siang hari,”Kami berharap agar aturan ini ditaati bersama, baik warga setempat maupun warga yang datang di Desa Panda,” Harapnya. (KS-17)
Kepala Desa Panda, Yusuf Ahmad
Jika saat Bulan Ramadhan terdapat warga yang membunyikan petasan dan membuka kios, maka Pemerintah Desa akan melakukan pembinaan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah Desa untuk khusuknya warga dalam melaksanakan ibadah puasa. ”Alhamdulillah, Tahun ini kami sudah bisa membuat Perdes yang menyangkut kenyamanan umat Muslim menjalankan ibadah puasa,” Ujar Kepala Desa Panda, Yusuf Ahmad saat di wawancarai Koran ini diruang kerjanya, Selasa (16/6) kemarin.
Katanya Perdes ini dibuat atas dorongan para tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. Karena tahun sebelumnya, banyak sekali warga yang terutama dikalangan anak-anak, sengaja membunyikan Petasan. Jelas dengan membunyikan petasan akan mengganggu warga yang melaksanakan puasa. Dengan keadaan itu, maka diawal Bulan Ramadhan ini, Pemdes Panda sudah melaknasakan dorongan dari para tokoh. ”Usulan ini sudah berjalan selama 2 tahun, tapi baru terealisasi tahuyn ini, hal ini berkat kerjasama semua pihak terutama peran tokoh masyarakat,” terangnya.
Dijelaskanya, jika terdapat anak-anak dengan sengaja membunyikan petasan saat bulan ramadhan, maka anak-anak itu akan dipanggil bersama orang tuanya, dalam rangka memberi pembinaan. Terutama kepada orang tua si anak agar memberikan bimbingan aqidah yang baik untuk anaknya di rumah. Selain itu, jika ada kios atau warung yang membuka saat puasa berlangsung, maka pemerintah Desa akan akan melakukan pemanggilan dibalai Desa. ”Kita akan menindak siapapun yang akan melanggar Perdes ini tanpa terkecuali, ini demi berjalan secara efektif Perdes yang kami buat,” tegasnya.
Tidak hanya itu, dalam waktu dekat, ia bersama dengan aparatur Desa setempat akan menempel surat himbauan disekitar Desa setempat terutama dikios-kios dipinggir jalan agar tidak membuka pada siang hari,”Kami berharap agar aturan ini ditaati bersama, baik warga setempat maupun warga yang datang di Desa Panda,” Harapnya. (KS-17)
COMMENTS