Nursusila menjelaskan, pembatasan dua akun media sosial berlaku untuk tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon kepala daerah, termasuk para relawan didalamnya
Bima, KS.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi jumlah akun media sosial yang dimiliki tim kampanye pasangan calon kepala daerah dalam penyelenggaraan Pilkada serentak yang dimulai akhir tahun ini. “Dalam aturan baru ini, jumlah akun di media sosial dibatasi jumlahnya maksimal dua,” kata Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, SIP, M.MSIP saat acara diskusi dengan media massa, Rabu (3/6) pagi di aula kantor setempat.
Facebook dan Twitter
Nursusila menjelaskan, pembatasan dua akun media sosial berlaku untuk tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon kepala daerah, termasuk para relawan didalamnya. Dua akun dimaksud, berlaku untuk semua jenis media sosial, seperti facebook dan twitter. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah KPU dalam melakukan pengawasan atas aktivitas kampanye yang dilakukan di media sosial.
Selain itu sambungnya, setiap akun harus didaftarkan ke KPU agar ada tanggung jawab dari para pasangan calon dan tim kampanye. Selain untuk mempermudah pengawasan, pembatasan dan pendaftaran akun kampanye di media sosial juga diperlukan agar sosialisasi informasi kepada masyarakat dapat dilakukan dengan tepat oleh KPU dalam masa kampanye nantinya.
“Kalau lebih dari dua akun itu termasuk pelanggaran dan bila terbukti akan diberikan sanksi kepada pasangan calon,” tegas Nursusila.
Sebagaimana disebutkan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye, pada pasal 46. Setiap pasangan calon atau tim dapat membuat akun media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye dan akun resmi wajib didaftarkan ke KPU paling lambat sehari sebelum masa kampanye.
Pada pasal 47 juga menyebutkan, bahwa materi kampanye dalam media sosial dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar maupun suara dan gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif, atau tidak interaktif serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. Selanjutnya, pada pasal 48 disebutkan bahwa pasangan calon atau tim kampanye wajib menutup akun resmi di media sosial paling lambat sehari setelah masa kampanye berakhir. (KS-13)
Facebook dan Twitter
Nursusila menjelaskan, pembatasan dua akun media sosial berlaku untuk tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon kepala daerah, termasuk para relawan didalamnya. Dua akun dimaksud, berlaku untuk semua jenis media sosial, seperti facebook dan twitter. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah KPU dalam melakukan pengawasan atas aktivitas kampanye yang dilakukan di media sosial.
Selain itu sambungnya, setiap akun harus didaftarkan ke KPU agar ada tanggung jawab dari para pasangan calon dan tim kampanye. Selain untuk mempermudah pengawasan, pembatasan dan pendaftaran akun kampanye di media sosial juga diperlukan agar sosialisasi informasi kepada masyarakat dapat dilakukan dengan tepat oleh KPU dalam masa kampanye nantinya.
“Kalau lebih dari dua akun itu termasuk pelanggaran dan bila terbukti akan diberikan sanksi kepada pasangan calon,” tegas Nursusila.
Sebagaimana disebutkan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye, pada pasal 46. Setiap pasangan calon atau tim dapat membuat akun media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye dan akun resmi wajib didaftarkan ke KPU paling lambat sehari sebelum masa kampanye.
Pada pasal 47 juga menyebutkan, bahwa materi kampanye dalam media sosial dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar maupun suara dan gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif, atau tidak interaktif serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. Selanjutnya, pada pasal 48 disebutkan bahwa pasangan calon atau tim kampanye wajib menutup akun resmi di media sosial paling lambat sehari setelah masa kampanye berakhir. (KS-13)
COMMENTS