Satuan Narkoba Polres Bima Kota mengamankan sebanyak 200 Dus Miras jenis Bir akhir pekan kemarin di Perbatasan Kota Bima dan Kabupaten Bima.
Bima, KS.- Meski di bulan ramadhan, peredaran minuman keras di Bima tetap saja terjadi. Itu terbukti, dari hasil pengungkapan Satuan Narkoba Polres Bima Kota mengamankan sebanyak 200 Dus Miras jenis Bir akhir pekan kemarin di Perbatasan Kota Bima dan Kabupaten Bima. Miras tersebut diketahui milik Darma Angkasa warga Desa Bugis Kecamatan Sape.
Saat polisi bongkar muatan miras
Miras yang didatangkan dari Bali itu, dimuat dengan menggunakan Truk Boks Nomor Polisi (Nopol) EA 8338 XA, pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 11.30 Wita di perbatasan Kota Bima dan Kabupaten Bima."Penangkapan Mitas sebanyak 200 Dus itu, dilakukan anggota berdasarkan informasi dari masyarakat,"ungkap Kasat Narkoba, AKP H. Taufik, SH di kantornya, Sabtu (27/6) siang.
Sebelum miras itu diamankan, anggotanya melakukan pengintaian dengan menunggu Truk Books itu malam hari. Saat Truk itu sampai di perbatasan, anggota pun langsung menghentikan dan menanyakan ke supir truk. "Saat ditanya, supir truk mengatakan bahwa yang diangkutnya itu adalah sembako saja," ujarnya.
Anggota yang menaruh curiga meminta agar supir truk itu membuka boks yang terkunci rapi. Benar saja, saat dibuka memang yang kelihatan adalah mie instan dan minuman ringan. Namun setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan Miras Jenis Bir tersusun rapi pada bagian tengah boks truk tersebut. "Anggota pun, langsung menggiring truk dan supir atas nama Samsurijal warga Sape, ke Sat Narkoba untuk dimintai keterangannya serta menurunkan 200 Dus Bir itu," ungkap Kasat.
Penangkapan ini sambungnya, merupakan rutinitas Sat Narkoba dalam memberantas miras dan narkoba yang masuk di Kota Bima. Apalagi, ini dalam bulan puasa. "Kami akan terus memberantas semua jenis barang haram yang masuk ke Kota Bima, tanpa mau tahu siapa pekiliknya atau siapa yang mengangkut barang haram itu,"tegasnya.
Apa Miras ini persiapan untuk dijual saat Lebaran Nanti? Kasat mengaku, dari hasil pengamatan, memang ada kecurigaan miras tersebut akan dijual saat lebaran tiba oleh pemiliknya. "Selain di wilayah Sape, miras ini juga akan dijual di Kota Bima," ujarnya.
Untuk pemilik miras, akan kami panggil untuk dimintai keterangannya. Namun, terlebih dahulu akan memintai keterangan supir truk yang mengangkut miras tersebut. "Pelaku hanya dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), berupa Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang minuman keras," sebutnya.
Diharapkan kepada masyarakat, agar terus membrikan informasi ke Polisi. Setiap informasi dari masyarakat, akan ditindaklanjuti secepat mungkin."Dengan kerjasama yang baik, kami yakin sedikit demi sedikit kita akan mampu memberantas Miras maupun Narkoba," harapnya. (KS-05)
Saat polisi bongkar muatan miras
Miras yang didatangkan dari Bali itu, dimuat dengan menggunakan Truk Boks Nomor Polisi (Nopol) EA 8338 XA, pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 11.30 Wita di perbatasan Kota Bima dan Kabupaten Bima."Penangkapan Mitas sebanyak 200 Dus itu, dilakukan anggota berdasarkan informasi dari masyarakat,"ungkap Kasat Narkoba, AKP H. Taufik, SH di kantornya, Sabtu (27/6) siang.
Sebelum miras itu diamankan, anggotanya melakukan pengintaian dengan menunggu Truk Books itu malam hari. Saat Truk itu sampai di perbatasan, anggota pun langsung menghentikan dan menanyakan ke supir truk. "Saat ditanya, supir truk mengatakan bahwa yang diangkutnya itu adalah sembako saja," ujarnya.
Anggota yang menaruh curiga meminta agar supir truk itu membuka boks yang terkunci rapi. Benar saja, saat dibuka memang yang kelihatan adalah mie instan dan minuman ringan. Namun setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan Miras Jenis Bir tersusun rapi pada bagian tengah boks truk tersebut. "Anggota pun, langsung menggiring truk dan supir atas nama Samsurijal warga Sape, ke Sat Narkoba untuk dimintai keterangannya serta menurunkan 200 Dus Bir itu," ungkap Kasat.
Penangkapan ini sambungnya, merupakan rutinitas Sat Narkoba dalam memberantas miras dan narkoba yang masuk di Kota Bima. Apalagi, ini dalam bulan puasa. "Kami akan terus memberantas semua jenis barang haram yang masuk ke Kota Bima, tanpa mau tahu siapa pekiliknya atau siapa yang mengangkut barang haram itu,"tegasnya.
Apa Miras ini persiapan untuk dijual saat Lebaran Nanti? Kasat mengaku, dari hasil pengamatan, memang ada kecurigaan miras tersebut akan dijual saat lebaran tiba oleh pemiliknya. "Selain di wilayah Sape, miras ini juga akan dijual di Kota Bima," ujarnya.
Untuk pemilik miras, akan kami panggil untuk dimintai keterangannya. Namun, terlebih dahulu akan memintai keterangan supir truk yang mengangkut miras tersebut. "Pelaku hanya dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), berupa Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang minuman keras," sebutnya.
Diharapkan kepada masyarakat, agar terus membrikan informasi ke Polisi. Setiap informasi dari masyarakat, akan ditindaklanjuti secepat mungkin."Dengan kerjasama yang baik, kami yakin sedikit demi sedikit kita akan mampu memberantas Miras maupun Narkoba," harapnya. (KS-05)
COMMENTS