Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bima mengumumkan bahwa proses pendaftaran kepesertaan menjadi 14 hari dan aturan baru itu mulai berlaku pada 1 Juni 2015.
Bima, KS.- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bima mengumumkan bahwa proses pendaftaran kepesertaan menjadi 14 hari dan aturan baru itu mulai berlaku pada 1 Juni 2015. Ini berarti aktivasi kartu peserta baru bisa didapatkan setelah 14 hari kerja. Peserta BPJS Kesehatan harus menunggu proses verifikasi data selama 14 hari, baru setelah selesai verifikasi data, kartu itu bisa digunakan untuk keperluan layanan kesehatan secara berjenjang di fasilitas kesehatan yang ada.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima, M Farid
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima, M Farid menjelaskan, penerapan waktu 14 hari tersebut berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Sebelumnya, proses pendaftaran kepesertaan adalah tujuh hari. "Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pada calon peserta agar terlayani dengan baik," kata M Farid di Kantor BPJS, Jum’at (29/5).
Namun demikian, kata dia, aturan baru tersebut hanya berlaku untuk peserta mandiri dari kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja yang mengambil kelas I dan II. Aturan baru terkait proses pendaftaran tersebut dibuat karena proses teknis yang harus dilalui untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Dijelaskannya, proses administrasi yang harus dilakukan BPJS Kesehatan antara lain verifikasi data kependudukan peserta, penyiapan dan pendaftaran untuk peserta terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pilihan hingga penerbitan kartu peserta.
Selain itu, aturan baru tersebut juga bertujuan untuk mendorong masyarakat mendaftarkan dirinya sesegera mungkin, bukan setelah sakit. ''Masalahnya, selama ini banyak masyarakat yang baru mendaftarkan diri setelah sakit,'' ujarnya.
Padahal kata dia, asuransi bertujuan untuk menghindarkan risiko di masa mendatang sehingga diharapkan mendaftar selagi sehat guna menjamin kesehatannya. Melalui program BPJS Kesehatan pula masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.
Dia menambahkan, ketentuan yang perlu diketahui masyarakat saat pendaftaran yakni setiap peserta akan mendapat Virtual Account (VA). Setelah mengisi daftar isian dan berkas kelengkapannya, serta menandatangani pernyataan persetujuan membayar iuran pertama paling cepat 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari setelar nomor VA diterima. Apabila dalam waktu 30 hari setelah diterima VA tidak dilakukan pembayaran, maka peserta wajib mengulang kembali proses pendaftaran. Serta pelayanan kesehatan hanya dapat diberikan setelah melakukan pembayaran iuran. (KS-13)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima, M Farid
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima, M Farid menjelaskan, penerapan waktu 14 hari tersebut berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Sebelumnya, proses pendaftaran kepesertaan adalah tujuh hari. "Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pada calon peserta agar terlayani dengan baik," kata M Farid di Kantor BPJS, Jum’at (29/5).
Namun demikian, kata dia, aturan baru tersebut hanya berlaku untuk peserta mandiri dari kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja yang mengambil kelas I dan II. Aturan baru terkait proses pendaftaran tersebut dibuat karena proses teknis yang harus dilalui untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Dijelaskannya, proses administrasi yang harus dilakukan BPJS Kesehatan antara lain verifikasi data kependudukan peserta, penyiapan dan pendaftaran untuk peserta terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pilihan hingga penerbitan kartu peserta.
Selain itu, aturan baru tersebut juga bertujuan untuk mendorong masyarakat mendaftarkan dirinya sesegera mungkin, bukan setelah sakit. ''Masalahnya, selama ini banyak masyarakat yang baru mendaftarkan diri setelah sakit,'' ujarnya.
Padahal kata dia, asuransi bertujuan untuk menghindarkan risiko di masa mendatang sehingga diharapkan mendaftar selagi sehat guna menjamin kesehatannya. Melalui program BPJS Kesehatan pula masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.
Dia menambahkan, ketentuan yang perlu diketahui masyarakat saat pendaftaran yakni setiap peserta akan mendapat Virtual Account (VA). Setelah mengisi daftar isian dan berkas kelengkapannya, serta menandatangani pernyataan persetujuan membayar iuran pertama paling cepat 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari setelar nomor VA diterima. Apabila dalam waktu 30 hari setelah diterima VA tidak dilakukan pembayaran, maka peserta wajib mengulang kembali proses pendaftaran. Serta pelayanan kesehatan hanya dapat diberikan setelah melakukan pembayaran iuran. (KS-13)
COMMENTS