Anggaran bernilai fantastis itu diperuntukkan bagi sejumlah program. Salah satunya, program penanaman benih kedelai dan padi pada Musim Kemarau (MK) I.
Bima, KS.- Tahun 2015 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima sukses mendatangkan dana pusat Rp.64 Miliar lebih. Anggaran bernilai fantastis itu diperuntukkan bagi sejumlah program. Salah satunya, program penanaman benih kedelai dan padi pada Musim Kemarau (MK) I. Namun untuk mensukseskan program itu, diperlukan kerja keras dan semangat masyarakat tani yang terakomodir dalam program tersebut.
Ilustrasi Petani
Meski demikian, tapi program itu harus dijalankan sesuai aturan yang telah ditentukan. Karena, dana program itu bersumber dari anggaran negara. Artinya, ada mekanisme, petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (Juklak-Juknis) sebagai pedoman pelaksanaan program tersebut. "Semua program yang menggunakan uang rakyat, termasuk program MK I sudah jelas ada juklak-juknisnya. Karena itu, saya berharap agar masyarakat kelompok tani yang mendapat program itu agar melaksanakan program sesui prosedural," kata Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holticultura, M.Tayeb kepada Koran Stabilitas belum lama ini.
Selain aturan katanya, luas lahan untuk program itu harus sesuai dengan kondisi rill lapangan. Karena, nominal anggaran yang dikucurkan pada masing-masing kelompok sesuai luas lahan dalam SK. Tapi yang jelas, program demi menjawab kebutuhan masyarakat tani itu menghabiskan anggaran bernilai besar. Karena, dalam 1 hektar lahan menelan anggaran negara Rp.1,8 Juta. "Besar kecilnya anggaran yang didapat kelompok tani tergantung luas lahan. Tapi yang jelas, jumlah anggaran perkelompok bervariasi. Jadi perlu saya tegaskan, jangan sekali-kali merekayasa luas lahan hanya karena ingin mendapat anggaran besar. Sebab, resikonya bisa berakibat fatal," tegasnya.
Mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) itu menjelaskan, anggaran masuk melalui rekening masing-masing kelompok. Artinya, dalam program itu diberi kewenangan penuh terhadap kelompok tani. Jadi, dinas hanya mengawasi,mengontrol dan mengeluarkan rekomendasi pencairan dana untuk masing-masing kelompok. Sehingga imbuhnya, tidak ada celah dan peluang oknum tak bertanggungjawab untuk melakukan praktek berbau pelanggaran hukum. Apalagi, selain diawasi dinas, kegiatan itu juga mendapat pengawasan dari berbagai elemen yang ada. Diantaranya, LSM, Aktivis, Wartawan, lebih-lebih masyarakat.
"Kalau tidak ingin beresiko, jalankan program sesuai aturan, jangan melenceng. Sebab, maksimal,sukses atau tidaknya program itu sudah pasti akan diaudit oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila ditemukan penyimpangan, maka siap-siap berurusan dengan proses hukum. Intinya, perlu saya tekankan kembali agar melaksanakan program sesuai aturan main sesungguhnya," pungkas Tayeb. (KS-09)
Ilustrasi Petani
Meski demikian, tapi program itu harus dijalankan sesuai aturan yang telah ditentukan. Karena, dana program itu bersumber dari anggaran negara. Artinya, ada mekanisme, petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (Juklak-Juknis) sebagai pedoman pelaksanaan program tersebut. "Semua program yang menggunakan uang rakyat, termasuk program MK I sudah jelas ada juklak-juknisnya. Karena itu, saya berharap agar masyarakat kelompok tani yang mendapat program itu agar melaksanakan program sesui prosedural," kata Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holticultura, M.Tayeb kepada Koran Stabilitas belum lama ini.
Selain aturan katanya, luas lahan untuk program itu harus sesuai dengan kondisi rill lapangan. Karena, nominal anggaran yang dikucurkan pada masing-masing kelompok sesuai luas lahan dalam SK. Tapi yang jelas, program demi menjawab kebutuhan masyarakat tani itu menghabiskan anggaran bernilai besar. Karena, dalam 1 hektar lahan menelan anggaran negara Rp.1,8 Juta. "Besar kecilnya anggaran yang didapat kelompok tani tergantung luas lahan. Tapi yang jelas, jumlah anggaran perkelompok bervariasi. Jadi perlu saya tegaskan, jangan sekali-kali merekayasa luas lahan hanya karena ingin mendapat anggaran besar. Sebab, resikonya bisa berakibat fatal," tegasnya.
Mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) itu menjelaskan, anggaran masuk melalui rekening masing-masing kelompok. Artinya, dalam program itu diberi kewenangan penuh terhadap kelompok tani. Jadi, dinas hanya mengawasi,mengontrol dan mengeluarkan rekomendasi pencairan dana untuk masing-masing kelompok. Sehingga imbuhnya, tidak ada celah dan peluang oknum tak bertanggungjawab untuk melakukan praktek berbau pelanggaran hukum. Apalagi, selain diawasi dinas, kegiatan itu juga mendapat pengawasan dari berbagai elemen yang ada. Diantaranya, LSM, Aktivis, Wartawan, lebih-lebih masyarakat.
"Kalau tidak ingin beresiko, jalankan program sesuai aturan, jangan melenceng. Sebab, maksimal,sukses atau tidaknya program itu sudah pasti akan diaudit oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila ditemukan penyimpangan, maka siap-siap berurusan dengan proses hukum. Intinya, perlu saya tekankan kembali agar melaksanakan program sesuai aturan main sesungguhnya," pungkas Tayeb. (KS-09)
COMMENTS