Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDRTK) Bima terancam ditolak oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda DPRD Kota Bima.
Kota Bima, KS.- Berdasarkan hasil konsultasi DPRD Kota Bima di Mataram beberapa hari kemarin, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDRTK) Bima terancam ditolak oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda DPRD Kota Bima. Pasalnya, Raperda RDRTK melanggar aturan tata ruang yang lebih tinggi.
Ilustrasi Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDRTK)
RDTRK merupakan salah satu dari empat Raperda yang dikonsultasikan Pansus Dua DPRD Kota Bima ke Biro Hukum Pemprov NTB dan Menkumham NTB, pekan kemarin. Dari empat Raperda, masing-masing Raperda Penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan dan Pemukiman oleh Pengembang Kepada Pemkot Bima, Perda Pedoman Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup, Perda Pariwisata dan RDRTK.
“Dari Empat Raperda tersebut, hanya Raperda RDPRTK Kota Bima yang dikoreksi saat konsultasi. Sebelum diusulkan oleh pemerintah eksekutif, Raperda itu mestinya harus meminta persetujuan dari Gubernur NTB,” jelas Ketua Pansus Dua DPRD Kota Bima, Taufik H. A. Karim.
Menurut hasil konsultasi terang Duta PPP itu, Raperda RDRTK telah menyalahi aturan Tentang Tata Ruang yang lebih tinggi, dan itu tidak boleh ditoleransi. “Dalam waktu dekat kami akan segera memanggil Dinas terkait untuk klarifikasi soal Raperda RDRTK tersebut. Namun pada prinsipnya Raperda itu tetap akan kami tolak, karena ini permintaan dari pihak provinsi, dan tidak bisa dipaksakan untuk disahkan pada Paripurna,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Satu DPRD Kota Bima Dedy Mawardi mengatakan, pihaknya juga telah berkonsultasi ke Provinsi tentang Lima Raprda, masing – masing Raperda RT RW, Raperda Rusunawa, Raperda Ketertiban Umum, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda Peternakan. “Ada beberapa catatan, seperti meminta kepada Pemerintah Eksekutif agar berkonsultasi lebih awal kepada Provinsi, sebelum diajukan ke Pemerintah Legislatif. Seperti Raperda RT RW, karena menyangkut masyarakat umum, dan tentu ada yang diuntungkan dan dirugikan,” jelasnya.
Kemudian Raperda pariwisata, tambahnya, perlu sosialisasi maksimal kepada masyarakat, karena masalah pariwisata juga menyangkut hiburan dan gaya hidup yang bisa bertentangan dengan adat masyarakat. (KS-13)
Ilustrasi Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDRTK)
RDTRK merupakan salah satu dari empat Raperda yang dikonsultasikan Pansus Dua DPRD Kota Bima ke Biro Hukum Pemprov NTB dan Menkumham NTB, pekan kemarin. Dari empat Raperda, masing-masing Raperda Penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan dan Pemukiman oleh Pengembang Kepada Pemkot Bima, Perda Pedoman Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup, Perda Pariwisata dan RDRTK.
“Dari Empat Raperda tersebut, hanya Raperda RDPRTK Kota Bima yang dikoreksi saat konsultasi. Sebelum diusulkan oleh pemerintah eksekutif, Raperda itu mestinya harus meminta persetujuan dari Gubernur NTB,” jelas Ketua Pansus Dua DPRD Kota Bima, Taufik H. A. Karim.
Menurut hasil konsultasi terang Duta PPP itu, Raperda RDRTK telah menyalahi aturan Tentang Tata Ruang yang lebih tinggi, dan itu tidak boleh ditoleransi. “Dalam waktu dekat kami akan segera memanggil Dinas terkait untuk klarifikasi soal Raperda RDRTK tersebut. Namun pada prinsipnya Raperda itu tetap akan kami tolak, karena ini permintaan dari pihak provinsi, dan tidak bisa dipaksakan untuk disahkan pada Paripurna,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Satu DPRD Kota Bima Dedy Mawardi mengatakan, pihaknya juga telah berkonsultasi ke Provinsi tentang Lima Raprda, masing – masing Raperda RT RW, Raperda Rusunawa, Raperda Ketertiban Umum, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda Peternakan. “Ada beberapa catatan, seperti meminta kepada Pemerintah Eksekutif agar berkonsultasi lebih awal kepada Provinsi, sebelum diajukan ke Pemerintah Legislatif. Seperti Raperda RT RW, karena menyangkut masyarakat umum, dan tentu ada yang diuntungkan dan dirugikan,” jelasnya.
Kemudian Raperda pariwisata, tambahnya, perlu sosialisasi maksimal kepada masyarakat, karena masalah pariwisata juga menyangkut hiburan dan gaya hidup yang bisa bertentangan dengan adat masyarakat. (KS-13)
COMMENTS