Pihak Yayasan Islam (Yasim) Bima kembali dirundung masalah. Kali ini, yayasan itu diduga kuat telah mengelola sekaligus mengusai 26 Hektar lebih lahan rakyat Kecamatan Monta
Bima, KS.- Pihak Yayasan Islam (Yasim) Bima kembali dirundung masalah. Kali ini, yayasan itu diduga kuat telah mengelola sekaligus mengusai 26 Hektar lebih lahan rakyat Kecamatan Monta. Celakanya, puluhan hektar lahan di Desa Sie, Simpasai, Pela Parado itu dikuasai sejak Tahun 1974 silam hingga saat ini. Padahal, lahan berupa sawah itu merupakan hak milik rakyat.
Indikasi penguasaan lahan itu terungkap ketika sejumlah warga kecamatan monta mengadukan persoalan itu pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Sabtu (06/06) kemarin. Pada momen yang berlangsung di Ruangan Komisi I itu, warga meminta kepada dewan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Mengingat, bukti kepemilikan lahan seperti bukan atas nama yasim, melainkan rakyat.
Menindaklanjuti tuntutan warga, Komisi I berjanji akan memanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Desa (Kades), termasuk yayasan tersebut. Hal itu dilakukan guna mengetahui kebenaran terkait persoalan yang menjadi tuntutan warga tersebut.”Kami akan panggil pihak terkait, lebih-lebih yayasan itu,” kata Ketua Komisi I, Sulaeman,MT,SH kepada wartawan usai menggelar pertemuan dengan warga.
Dasar hukum tuntutan lanjutnya, mengingat hingga saat ini lahan dimaksud masih terdaftar atas nama masyarakat. Salah satu contoh, tanah yang dikuasai oleh yayasan yang setiap tahun dilelang. Tetapi, kwitansi penerimaan uang atas pelelangan itu atas nama masyarakat. Selain kwitansi transaksi uang, masyarakat juga memiliki bukti antara lain SPPT dan Surat Penyerahan dari Bupati.”Masyarakat memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut, semua bukti masih atas nama masyarakat, bukan Yasim,” ujarnya.
Praktisnya, masyarakat meminta agar tanah tersebut segera dikembalikan kepada yang berhak mengelolanya. Tentunya, kepada masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut. Apalagi, lahan produktif itu sudah hampir 40 tahun dikuasai dan dikelola oleh yayasan tersebut. Padahal berdasarkan bukti yang ada, tanah itu merupakan milik rakyat. Namun katanya, data yang sudah diserahkan masyarakat pada dewan akan dianalisa dan dipelajari dulu. Makanya, akan dipanggil pemda, BPN, Yasin dan kades.”Intinya, mereka menuntut lahan itu dikembalikan kepada masyarakat,” tandasnya.
Jika dari hasil pemanggilan ditemukan kejanggalan atau pelanggaran hukum terkait persoalan tanah tersebut, pihaknya sebagai wakil rakyat akan mengambil sikap tegas. Karena, masalah itu menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan akan merekomendasikan ke Lembaga Penegak Hukum.”Kami akan mengambil sikap tegas, kalau memang ditemukan kejanggalan dalam persoalan tersebut. Apalagi masalah ini menyangkut masyarakat banyak,” tegasnya. (KS-09)
Indikasi penguasaan lahan itu terungkap ketika sejumlah warga kecamatan monta mengadukan persoalan itu pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Sabtu (06/06) kemarin. Pada momen yang berlangsung di Ruangan Komisi I itu, warga meminta kepada dewan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Mengingat, bukti kepemilikan lahan seperti bukan atas nama yasim, melainkan rakyat.
Menindaklanjuti tuntutan warga, Komisi I berjanji akan memanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Desa (Kades), termasuk yayasan tersebut. Hal itu dilakukan guna mengetahui kebenaran terkait persoalan yang menjadi tuntutan warga tersebut.”Kami akan panggil pihak terkait, lebih-lebih yayasan itu,” kata Ketua Komisi I, Sulaeman,MT,SH kepada wartawan usai menggelar pertemuan dengan warga.
Dasar hukum tuntutan lanjutnya, mengingat hingga saat ini lahan dimaksud masih terdaftar atas nama masyarakat. Salah satu contoh, tanah yang dikuasai oleh yayasan yang setiap tahun dilelang. Tetapi, kwitansi penerimaan uang atas pelelangan itu atas nama masyarakat. Selain kwitansi transaksi uang, masyarakat juga memiliki bukti antara lain SPPT dan Surat Penyerahan dari Bupati.”Masyarakat memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut, semua bukti masih atas nama masyarakat, bukan Yasim,” ujarnya.
Praktisnya, masyarakat meminta agar tanah tersebut segera dikembalikan kepada yang berhak mengelolanya. Tentunya, kepada masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut. Apalagi, lahan produktif itu sudah hampir 40 tahun dikuasai dan dikelola oleh yayasan tersebut. Padahal berdasarkan bukti yang ada, tanah itu merupakan milik rakyat. Namun katanya, data yang sudah diserahkan masyarakat pada dewan akan dianalisa dan dipelajari dulu. Makanya, akan dipanggil pemda, BPN, Yasin dan kades.”Intinya, mereka menuntut lahan itu dikembalikan kepada masyarakat,” tandasnya.
Jika dari hasil pemanggilan ditemukan kejanggalan atau pelanggaran hukum terkait persoalan tanah tersebut, pihaknya sebagai wakil rakyat akan mengambil sikap tegas. Karena, masalah itu menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan akan merekomendasikan ke Lembaga Penegak Hukum.”Kami akan mengambil sikap tegas, kalau memang ditemukan kejanggalan dalam persoalan tersebut. Apalagi masalah ini menyangkut masyarakat banyak,” tegasnya. (KS-09)
COMMENTS