Kepolisian kembali mengirim berkas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kota Bima
Kota Bima, KS.- Senin (27/7) kemarin, Kepolisian kembali mengirim berkas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kota Bima. Kasus yang menjerat Mantan Asisten I Setda Kota Bima, H. Syahrullah, MH sebagai tersangka ini menjadi antensi Kepolisian untuk segera dituntaskan dalam waktu dekat ini.
H. Syahrullah, SH MH
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, mengembalikan berkas H. Syahrullah ke Polisi. Alasannya, karena ada beberapa kekurangan dalam pemberkasan kasus tersebut. Sesuai dengan petunjuk jaksa, Polisi kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap empat saksi, yakni, Sekda Kota Bima, Inspektorat Kota Bima dan dua warga pemilik tanah. ”Kita sudah periksa semua sesuai dengan petunjuk jaksa,” jelas Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota, Dwi Ananto saat diwawancara di Halaman Sat Reskrim, Selasa (28/7) kemarin.
Selain itu jelas Dwi, Jaksa meminta Polisi untuk menyerahkan keterangan saksi ahli independen, yang bisa menghitung nilai kerugian negara terhadap korupsi tersebut. Hasilnya, dalam hitungan tersebut, kerugian negara mencapai Rp.685 Juta dari total anggaran 900 Juta. ”Jaksa akan meneliti 14 hari berkas perkara yang kami kirim kembali itu,” terangnya.
Pihaknya sangat optimis, jika jaksa tidak akan melakukan P19 atau mengembalikan lagi berkas yang diajukan tersebut. Karena pihaknya sudah bekerja maksimal untuk melengkapi semua berkas yang diminta oleh Jaksa. ”Kami yakin kasus ini akan tuntas dalam waktu dekat,” ujarnya.
Bahkan sambungnya, ada dugaan kuat keterlibatan orang lain selain H. Syahrullah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut. Pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan oleh Jaksa. ”Ada dugaa kuat keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tandasnya. (KS-17)
H. Syahrullah, SH MH
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, mengembalikan berkas H. Syahrullah ke Polisi. Alasannya, karena ada beberapa kekurangan dalam pemberkasan kasus tersebut. Sesuai dengan petunjuk jaksa, Polisi kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap empat saksi, yakni, Sekda Kota Bima, Inspektorat Kota Bima dan dua warga pemilik tanah. ”Kita sudah periksa semua sesuai dengan petunjuk jaksa,” jelas Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota, Dwi Ananto saat diwawancara di Halaman Sat Reskrim, Selasa (28/7) kemarin.
Selain itu jelas Dwi, Jaksa meminta Polisi untuk menyerahkan keterangan saksi ahli independen, yang bisa menghitung nilai kerugian negara terhadap korupsi tersebut. Hasilnya, dalam hitungan tersebut, kerugian negara mencapai Rp.685 Juta dari total anggaran 900 Juta. ”Jaksa akan meneliti 14 hari berkas perkara yang kami kirim kembali itu,” terangnya.
Pihaknya sangat optimis, jika jaksa tidak akan melakukan P19 atau mengembalikan lagi berkas yang diajukan tersebut. Karena pihaknya sudah bekerja maksimal untuk melengkapi semua berkas yang diminta oleh Jaksa. ”Kami yakin kasus ini akan tuntas dalam waktu dekat,” ujarnya.
Bahkan sambungnya, ada dugaan kuat keterlibatan orang lain selain H. Syahrullah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut. Pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan oleh Jaksa. ”Ada dugaa kuat keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tandasnya. (KS-17)
COMMENTS