Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Senin (29/6) siang, telah membacakan tuntutan atas kasus pembunuhan terhadap A. Maman (40)
Bima, KS.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Senin (29/6) siang, telah membacakan tuntutan atas kasus pembunuhan terhadap A. Maman (40), selaku Kaur Pembangunan dan Ekonomi Desa Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima. Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa dituntut berbeda yakni Zainul Arifin dituntut 19 Tahun penjara dan Rahmat Hidayat dituntut 18 Tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Raba Bima, Dedy Harianto, SH mengungkapkan, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Zainul Arifin dituntut lebih tinggi, karena yang bersangkutan merupakan residivis kasus yang sama. Sebelumnya Zainul pernah dipenjara karena kasus pembunuhan serta kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). "Dengan alasan itu, sehingga JPU membedakan tuntutan terhadap kedua terdakwa,” ungkapnya di PN Raba Bima usai sidang Senin (29/6).
Setelah mendengarkan pembacaan putusan dari terdakwa, kedua terdakwa melalui PH langsung memberikan pledoi secara lisan. Di mana, kedua terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya. Di sisi lain, dalam persidangan tersebut, pihak keluarga menginginkan agar Majelis Hakim langsung memberikan putusan saat itu juga.
Hanya saja, pembacaan putusan tak bisa langsung begitu saja karena Majelis akan bermusyawarah terlebih dalulu untuk merumuskan berapa putusan yang akan diberikan. Setelah sidang ini, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (2/7) dengan agenda pembacaan putusan."Pembacaan putusan akan digelar hari Kamis tanggal 2 Juli,”jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Kaur Desa itu terjadi pada akhir Bulan Februari 2015. Ceritanya, saat itu korban yang tengah duduk di rumah seorang warga, mendengar para terdakwa tengah berlari sambil berteriak menanyakan orang-orang yang mengejar adik-adiknya. Tidak hanya berteriak, para terdakwa berlari sambil mengacungkan parang. Mendengar teriakan tersebut, korban kemudian turun dan menghampiri para terdakwa.
Sesuai dengan yang tertera dalam BAP, saat itu korban dan beberapa orang saksi berencana ingin menenangkan para terdakwa, namun usaha korban dan saksi justru tak berhasil. Para terdakwa yang tak mau mendengarkan korban lantas mendekat dan membacok korban tanpa basa-basi. Korban sempat menangkis serangan tersebut dengan kayu, namun terjatuh terlentang karena posisi tubuh yang tak seimbang. Usai kejadian, aparat Polres Bima lantas mengamankan para terdakwa. Hanya saja, satu orang pelaku diduga sebagai profokator sehingga nyawa korban melayang masih belum tertangkap. (KS-05)
Humas Pengadilan Negeri Raba Bima, Dedy Harianto, SH mengungkapkan, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Zainul Arifin dituntut lebih tinggi, karena yang bersangkutan merupakan residivis kasus yang sama. Sebelumnya Zainul pernah dipenjara karena kasus pembunuhan serta kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). "Dengan alasan itu, sehingga JPU membedakan tuntutan terhadap kedua terdakwa,” ungkapnya di PN Raba Bima usai sidang Senin (29/6).
Setelah mendengarkan pembacaan putusan dari terdakwa, kedua terdakwa melalui PH langsung memberikan pledoi secara lisan. Di mana, kedua terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya. Di sisi lain, dalam persidangan tersebut, pihak keluarga menginginkan agar Majelis Hakim langsung memberikan putusan saat itu juga.
Hanya saja, pembacaan putusan tak bisa langsung begitu saja karena Majelis akan bermusyawarah terlebih dalulu untuk merumuskan berapa putusan yang akan diberikan. Setelah sidang ini, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (2/7) dengan agenda pembacaan putusan."Pembacaan putusan akan digelar hari Kamis tanggal 2 Juli,”jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Kaur Desa itu terjadi pada akhir Bulan Februari 2015. Ceritanya, saat itu korban yang tengah duduk di rumah seorang warga, mendengar para terdakwa tengah berlari sambil berteriak menanyakan orang-orang yang mengejar adik-adiknya. Tidak hanya berteriak, para terdakwa berlari sambil mengacungkan parang. Mendengar teriakan tersebut, korban kemudian turun dan menghampiri para terdakwa.
Sesuai dengan yang tertera dalam BAP, saat itu korban dan beberapa orang saksi berencana ingin menenangkan para terdakwa, namun usaha korban dan saksi justru tak berhasil. Para terdakwa yang tak mau mendengarkan korban lantas mendekat dan membacok korban tanpa basa-basi. Korban sempat menangkis serangan tersebut dengan kayu, namun terjatuh terlentang karena posisi tubuh yang tak seimbang. Usai kejadian, aparat Polres Bima lantas mengamankan para terdakwa. Hanya saja, satu orang pelaku diduga sebagai profokator sehingga nyawa korban melayang masih belum tertangkap. (KS-05)
COMMENTS