Tercatat sudah tiga kali pergantian Kapolres Bima Kota, kasus korupsi pengadaan sampan Fiberglass belum juga mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Bima, KS.- Tercatat sudah tiga kali pergantian Kapolres Bima Kota, kasus korupsi pengadaan sampan Fiberglass belum juga mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Hal ini memunculkan tanda tanya publik, terkait kinerja Polisi dalam mengungkap kejahatan korupsi yang merajalela di Pemerintah Kabupaten Bima ini.
Ilustrasi
Jika sebelumnya, Kapolres Bima Kota yang baru, AKBP, Ahmad Nurman Ismail, SIK, berjanji jika dalam waktu dekat, Polisi akan membeberkan nama tersangka dalam kasus korupsi itu. Namun hingga saat ini, nama tersangka yang dijanjikan itu tak kunjung diekspose. Pertanyaannya, apa istimewanya kasus Korupsi Fibbergllas dengan korupsi lainnya?
Kalau dirunut dari kasus lainnya, misalnya kasus pengadaan tanah yang menjerat H. Sahrullah. Polisi dalam kasus itu telah menetapkan H, Sahrullah sebagai tersangka tanpa harus sembunyikan identitasnya. Namun tidak dengan kasus fibbergllas, Polisi terkesan menutupi kasus ini dengan berbagai alasan klasik.
Beberapa bulan lalu, Kanit Tipikor Polres Bima Kota, berdalih, jika tidak disebutkan nama tersangka dalam kasus ini dikarenakan masih adanya beberapa pejabat yang belum memberikan kesaksian dalam kasus ini. Selain itu, belum adanya kesiapan Polisi untuk menghadapi Praperadilan dari tersangka, juga menjadi alasan dari tidak disebutkan nama tersangka dalam kasus tersebut. Begitu takutkan Polisi dalam kasus ini, hingga membayangkan akan di praperadilan oleh tersangka?
Baru-baru ini, Wartawan Koran Stabilitas mencoba untuk melakukan wawancara dengan Kapolres Bima Kota kaitan dengan beberapa kasus korupsi. Namun saat dihubungi melalui Handphone, saat itu diangkat oleh Ajudan Kapolres yang mengatakan jika Kapolres Bima kota sedang dalam perjalanan. Bahkan melalui pesan elektronik, ajudan Kapolres menyarankan dalam kasus Fiberglass untuk menghubungi Kasat Reskrim Bima Kota, IPTU, Yerry T. Putra.
Atas saran tersebut, Wartawan Koran Stabilitas mendatangi Kantor Reskrim Bima Kota untuk bertemu Kasat Reskrim, namun menurut salah satu anggota yang membawa buku tamu kepada Kasat Reskrim, menyarankan kasus tersebut langsung tanya kepada Kanit Tipikor. Alasannya Kasat Reskrim ada kesibukan lain. Demi mendapatkan informasi yang akurat terkait kasus tersebut, Wartawan Koran Stabilitas mendatangi ruangan Kanit Tipikor, namun yang bersangkutan tidak ada di ruang kerjanya.
Hingga Sabtu (25/7) Kemarin, Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor tidak ada diruang kerjanya. ”Bapak belum masuk, mohon tunggu sebentar,” ujar salah satu penyidik Tipikor. (KS-17)
Ilustrasi
Jika sebelumnya, Kapolres Bima Kota yang baru, AKBP, Ahmad Nurman Ismail, SIK, berjanji jika dalam waktu dekat, Polisi akan membeberkan nama tersangka dalam kasus korupsi itu. Namun hingga saat ini, nama tersangka yang dijanjikan itu tak kunjung diekspose. Pertanyaannya, apa istimewanya kasus Korupsi Fibbergllas dengan korupsi lainnya?
Kalau dirunut dari kasus lainnya, misalnya kasus pengadaan tanah yang menjerat H. Sahrullah. Polisi dalam kasus itu telah menetapkan H, Sahrullah sebagai tersangka tanpa harus sembunyikan identitasnya. Namun tidak dengan kasus fibbergllas, Polisi terkesan menutupi kasus ini dengan berbagai alasan klasik.
Beberapa bulan lalu, Kanit Tipikor Polres Bima Kota, berdalih, jika tidak disebutkan nama tersangka dalam kasus ini dikarenakan masih adanya beberapa pejabat yang belum memberikan kesaksian dalam kasus ini. Selain itu, belum adanya kesiapan Polisi untuk menghadapi Praperadilan dari tersangka, juga menjadi alasan dari tidak disebutkan nama tersangka dalam kasus tersebut. Begitu takutkan Polisi dalam kasus ini, hingga membayangkan akan di praperadilan oleh tersangka?
Baru-baru ini, Wartawan Koran Stabilitas mencoba untuk melakukan wawancara dengan Kapolres Bima Kota kaitan dengan beberapa kasus korupsi. Namun saat dihubungi melalui Handphone, saat itu diangkat oleh Ajudan Kapolres yang mengatakan jika Kapolres Bima kota sedang dalam perjalanan. Bahkan melalui pesan elektronik, ajudan Kapolres menyarankan dalam kasus Fiberglass untuk menghubungi Kasat Reskrim Bima Kota, IPTU, Yerry T. Putra.
Atas saran tersebut, Wartawan Koran Stabilitas mendatangi Kantor Reskrim Bima Kota untuk bertemu Kasat Reskrim, namun menurut salah satu anggota yang membawa buku tamu kepada Kasat Reskrim, menyarankan kasus tersebut langsung tanya kepada Kanit Tipikor. Alasannya Kasat Reskrim ada kesibukan lain. Demi mendapatkan informasi yang akurat terkait kasus tersebut, Wartawan Koran Stabilitas mendatangi ruangan Kanit Tipikor, namun yang bersangkutan tidak ada di ruang kerjanya.
Hingga Sabtu (25/7) Kemarin, Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor tidak ada diruang kerjanya. ”Bapak belum masuk, mohon tunggu sebentar,” ujar salah satu penyidik Tipikor. (KS-17)
COMMENTS