Penggunaan Mobil Dinas (Mobdis) Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima, dengan nomor polisi EA 21 SA untuk pesta Narkoba oleh anak oknum kepala Dinas setempat, telah melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku.
Kota Bima, KS.- Penggunaan Mobil Dinas (Mobdis) Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima, dengan nomor polisi EA 21 SA untuk pesta Narkoba oleh anak oknum kepala Dinas setempat, telah melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku.
Mobil yang digunakan kelima terduga pengguna Narkoba
Hal tersebut, disampaikan Kepala Bagian Umum Setda Kota Bima, Rusdhan HAR kepada koran ini Jum’at lalu. Menurutnya, jika pemanfaatan mobdis tersebut tidak ada hubungannya dengan menunjang pelaksanaan tugas di dinas terkait, maka jelas asas manfaatnya sudah menyalahi aturan yang ada. “Dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, sudah jelas mengaturnya. Jadi kalaupun mobdis tersebut, digunakan oleh orang lain diluar jam kerja, apalagi untuk tindakan kriminalitas, maka sangat disayangkan. Dan itu sudah melanggar aturan dan bisa diproses sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya.
Lanjutnya, dalam aturannya, mobdis diberikan kepada kepala dinas dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pada jam kerja termasuk diluar jam kerja sepanjang mendukung pelaksanaan tugas. “Bisa digunakan orang lain sepanjang menunjang pelaksanaan tugas, seperti pegawai dinas setempat dengan ijin kepala dinas selaku penguasa pengguna kendaraan,” jelasnya.
Mengenai mobdis yang dirubah plat nomornya dari merah ke hitam, itu juga ada prosedur dan aturannya, tidak semaunya merubah plat nomor mobdis. “Masalah mobdis yang dirubah ke plat hitam, itu bisa saja pada situasi yang emergency demi keamanan kendaraan itu sendiri. Seperti ada demonstrasi dan lainnya yang mengancam keselamatan orang dan kendaraan tersebut, tetapi jika ada tujuan lain dan tampa ada alasan yang jelas, itu tidak boleh,” terangnya.
Kata dia, merubah plat nomor mobdis itu ada prosedurnya, bukan langsung mengganti begitu saja, meskipun ada demo dan lainnya, tetapi harus koordinasi dengan Samsat, dan harus ada persetujuan dari mereka. “Harus koordinasi dengan samsat, tidak semaunya dihitamkan, harus bersurat resmi ke samsat, dengan tujuan untuk penyelamatan aset. Setelah ada ijin dari samsat, baru bisa menghitamkan plat kendaraan dinas,”tandasnya.
Mengenai kejadian penggunaan mobdis diluar jam kerja untuk tindakan kriminalitas tersebut, pihaknya akan konsultasi dengan pimpinan daerah untuk mengeluarkan himbauan atau surat edaran tentang pemanfaatan kendaraan dinas bagi setiap SKPD. “Kami akan keluarkan surat edaran mengenai pemanfaatan kendaran dinas, sehingga kejadian yang sama tidak terulangi,” harapnya.(KS-02)
Mobil yang digunakan kelima terduga pengguna Narkoba
Hal tersebut, disampaikan Kepala Bagian Umum Setda Kota Bima, Rusdhan HAR kepada koran ini Jum’at lalu. Menurutnya, jika pemanfaatan mobdis tersebut tidak ada hubungannya dengan menunjang pelaksanaan tugas di dinas terkait, maka jelas asas manfaatnya sudah menyalahi aturan yang ada. “Dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, sudah jelas mengaturnya. Jadi kalaupun mobdis tersebut, digunakan oleh orang lain diluar jam kerja, apalagi untuk tindakan kriminalitas, maka sangat disayangkan. Dan itu sudah melanggar aturan dan bisa diproses sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya.
Lanjutnya, dalam aturannya, mobdis diberikan kepada kepala dinas dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pada jam kerja termasuk diluar jam kerja sepanjang mendukung pelaksanaan tugas. “Bisa digunakan orang lain sepanjang menunjang pelaksanaan tugas, seperti pegawai dinas setempat dengan ijin kepala dinas selaku penguasa pengguna kendaraan,” jelasnya.
Mengenai mobdis yang dirubah plat nomornya dari merah ke hitam, itu juga ada prosedur dan aturannya, tidak semaunya merubah plat nomor mobdis. “Masalah mobdis yang dirubah ke plat hitam, itu bisa saja pada situasi yang emergency demi keamanan kendaraan itu sendiri. Seperti ada demonstrasi dan lainnya yang mengancam keselamatan orang dan kendaraan tersebut, tetapi jika ada tujuan lain dan tampa ada alasan yang jelas, itu tidak boleh,” terangnya.
Kata dia, merubah plat nomor mobdis itu ada prosedurnya, bukan langsung mengganti begitu saja, meskipun ada demo dan lainnya, tetapi harus koordinasi dengan Samsat, dan harus ada persetujuan dari mereka. “Harus koordinasi dengan samsat, tidak semaunya dihitamkan, harus bersurat resmi ke samsat, dengan tujuan untuk penyelamatan aset. Setelah ada ijin dari samsat, baru bisa menghitamkan plat kendaraan dinas,”tandasnya.
Mengenai kejadian penggunaan mobdis diluar jam kerja untuk tindakan kriminalitas tersebut, pihaknya akan konsultasi dengan pimpinan daerah untuk mengeluarkan himbauan atau surat edaran tentang pemanfaatan kendaraan dinas bagi setiap SKPD. “Kami akan keluarkan surat edaran mengenai pemanfaatan kendaran dinas, sehingga kejadian yang sama tidak terulangi,” harapnya.(KS-02)
COMMENTS