PGRI Kabupaten Bima kembali dihadapkan dengan praktek dugaan pungutan liar (pungli). Kali ini, indikasi itu bukan lewat tunjangan sertifikasi. Tetapi, melalui gaji ke 13 guru se kabupaten.
Bima, KS.- PGRI Kabupaten Bima kembali dihadapkan dengan praktek dugaan pungutan liar (pungli). Kali ini, indikasi itu bukan lewat tunjangan sertifikasi. Tetapi, melalui gaji ke 13 guru se kabupaten. Dalihnya, untuk iuran wajib anggota PGRI dan sumbangan dana Porseni. Benarkah, lantas berapa jumlah dugaan potongan gaji guru ke 13 dan bagaimana pula modus operandinya.
Ilustrasi
Dugaan yang meresahkan tenaga pendidik itu terungkap ketika beredar pesan singkat (SMS) mengatasnamakan pengurus PGRI Kabupaten Bima. SMS berbau pungli berdalih pemberitahuan itu dikirim ke seluruh guru. Hanya saja, pesan singkat itu baru berani diungkap beberapa guru yang berada di Kecamatan Bolo. Tapi, guru itu meminta kepada wartawan Koran Stabilitas untuk merahasiakanya nama. Karena khawatir resiko atas terbocornya pesan itu ke publik.
Sumber mengaku, dalam SMS yang diduga berasal dari Hand Phone (Hp) milik Ketua PGRI Bolo itu disebutkan, masing-masing guru dipotong iuran wajib Rp.48 Ribu, sumbangan Porseni Rp.52 ribu. Sehingga, total potongan yakni sebesar Rp.120 ribu per guru. Pada pesan singkat itu juga disebutkan, potongan berdasarkan surat pengurus PGRI kabupaten tanggal 18 Mei 2015 dan ditujukan untuk kepala sekolah (kepsek) TK,SD/MI,SMP/MTs,SMA,SMK,MA se Kecamatan Bolo. "Dalam sms yang kami terima, tertera dengan jelas rincian berikut total potongan. Termasuk, untuk apa potongan itu," kata mereka kepada Koran Stabilitas.
Ilustrasi
Dugaan yang meresahkan tenaga pendidik itu terungkap ketika beredar pesan singkat (SMS) mengatasnamakan pengurus PGRI Kabupaten Bima. SMS berbau pungli berdalih pemberitahuan itu dikirim ke seluruh guru. Hanya saja, pesan singkat itu baru berani diungkap beberapa guru yang berada di Kecamatan Bolo. Tapi, guru itu meminta kepada wartawan Koran Stabilitas untuk merahasiakanya nama. Karena khawatir resiko atas terbocornya pesan itu ke publik.
Sumber mengaku, dalam SMS yang diduga berasal dari Hand Phone (Hp) milik Ketua PGRI Bolo itu disebutkan, masing-masing guru dipotong iuran wajib Rp.48 Ribu, sumbangan Porseni Rp.52 ribu. Sehingga, total potongan yakni sebesar Rp.120 ribu per guru. Pada pesan singkat itu juga disebutkan, potongan berdasarkan surat pengurus PGRI kabupaten tanggal 18 Mei 2015 dan ditujukan untuk kepala sekolah (kepsek) TK,SD/MI,SMP/MTs,SMA,SMK,MA se Kecamatan Bolo. "Dalam sms yang kami terima, tertera dengan jelas rincian berikut total potongan. Termasuk, untuk apa potongan itu," kata mereka kepada Koran Stabilitas.
sebagai warga negara yang baik marilah kita positif thingking aja
BalasHapus