$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Terdakwa Korupsi RTLH Dituntut Enam Tahun Lebih

Tuntutan pidana penjara enam tahun enam bulan itu lanjutnya, disertakan dengan denda Rp.200 Juta, subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp.179 Juta juga subsider tiga tahun tiga bulan

Bima, KS.- Setelah beberapa pekan, sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi RTLH ditunda. Senin (27/7) kemarin, kedua terdakwa tersebut telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram. Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima, menuntut kedua terdakwa selama enam tahun enam bulan penjara.

Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara

Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Muhammad Rasyidi, SH mengungkapkan, tuntutan penjara terhadap kedua terdakwa korupsi tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP."Terbukti juga, melanggar Pasal 2 ayat (1)," sebutnya, Senin (27/7) via handphone.

Tuntutan pidana penjara enam tahun enam bulan itu lanjutnya, disertakan dengan denda Rp.200 Juta, subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp.179 Juta juga subsider tiga tahun tiga bulan."Kedua terdakwa, dituntut karena terbukti telah memperkaya diri sendiri," ungkapnya.

Atas pembacaan tuntutan yang dilakukan JPU katanya, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, pekan depan akan mengajukan sudang pledoi. Pledoi dari PH terdakwa itu, nantinya akan kami jawab secara tertulis. Sedangkan untuk sidang dengan agenda pembacaan putusan tambahnya, belum dilakukan. Sebab, pihaknya masih menunggu pledoi dilakukan sembari menunggu penetapan dari Majelis Hakim PN Tipikor Mataram."Semoga kasus ini cepat selesai,"tambahnya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Terdakwa Korupsi RTLH Dituntut Enam Tahun Lebih
Terdakwa Korupsi RTLH Dituntut Enam Tahun Lebih
Tuntutan pidana penjara enam tahun enam bulan itu lanjutnya, disertakan dengan denda Rp.200 Juta, subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp.179 Juta juga subsider tiga tahun tiga bulan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTs7K7BLTjgtVVfvpmS0PP8GBmKV_CAfYVG3CtOWhmLHgMEqnVI8CQt-vsZIrM8aG5RuI_s8AR7fhuWKS72xkJJMhR-cKtqoVyM-WdPcfBeh2e_g18KNcZovL-lrX8UwwO8FPnDC09JhIw/s1600/ilustrasi_penjara.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTs7K7BLTjgtVVfvpmS0PP8GBmKV_CAfYVG3CtOWhmLHgMEqnVI8CQt-vsZIrM8aG5RuI_s8AR7fhuWKS72xkJJMhR-cKtqoVyM-WdPcfBeh2e_g18KNcZovL-lrX8UwwO8FPnDC09JhIw/s72-c/ilustrasi_penjara.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/07/terdakwa-korupsi-rtlh-dituntut-enam.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/07/terdakwa-korupsi-rtlh-dituntut-enam.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy