Sabtu (25/7) lalu, Arga Ferdiansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Ia diduga memiliki dua poket ganja seberat 0.6 gram.
Kota Bima, KS.- Sabtu (25/7) lalu, Arga Ferdiansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Ia diduga memiliki dua poket ganja seberat 0.6 gram. Arga tertangkap tangan bersama rekannya Rizki Adi Irawan, Mr, Rm dan Frd oleh Tim Buser Narkoba Polres Bima Kota saat hendak melakukan pesta Miras dan Narkoba. Namun niat jahat lima pemuda dan tiga diantaranya masih dibawah umur digagalkan.
Hanya saja, kelima pemuda ini belum melakukan pesta miras dan narkoba. Kalau tidak, dipastikan akan berhadapan dengan aparat Kepolisian dan mendekam dibalik jeruji besi. Tapi ada yang meringankan, tiga pelaku yang dikerangkeng Tim Buser masih di bawah umur, termasuk kedua kakak beradik yang merupakan anak Kepala Diskoperindag Kota Bima, Drs Kaharuddin. Selain itu, dari hasil tes urine kelimanya negatif menggunakan narkoba.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Penyidik Sat Narkoba, dari lima pelaku yang diamankan, empat diantaranya tidak terbukti bersalah. Keempat pemuda ini dilepaskan termasuk salah satunya Pegawai PLUT Kota BIma, Rizki Adi Irawan.
Menurut Kasat Narkoba, AKP. H. Taufik, SH dalam keterangan pers di kediamannya, Senin (27/7) kemarin, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidiknya, jika yang memiliki dua poket Ganja itu adalah Arga Ferdiansyah. Karena saat ditangkap dua poket ganja itu berada dibawah kaki Arga. ”Dari awal kita interogasi, kepemilikan barang haram itu mengarah ke Arga,” terang Kasat.
Dengan hasil penyelidikan itu, Arga ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu. Karena terbukti memiliki dan menguasai Narkotika golongan satu.”Hanya Arga yang kami tahan, empat lainnya kami lepas,” katanya.
Sementara itu, terkait Mobil Dinas milik Kadis Disperindag, Drs. Kaharudin, pihaknya mengaku masih menyita sebagai Barang Bukti (BB). Hal itu dilakukan untuk mempermudah penyedilikan dan penyidikan kasus narkoba itu. Namun jika dibutuhkan untuk pinjam pakai, pihaknya akan koordinasi dengan pihak penyidik narkoba. ”Itu tergantung penyidik kami, apa bisa diberi untuk pinjam pakai sementara waktu,” imbuhnya. (KS-17)
Hanya saja, kelima pemuda ini belum melakukan pesta miras dan narkoba. Kalau tidak, dipastikan akan berhadapan dengan aparat Kepolisian dan mendekam dibalik jeruji besi. Tapi ada yang meringankan, tiga pelaku yang dikerangkeng Tim Buser masih di bawah umur, termasuk kedua kakak beradik yang merupakan anak Kepala Diskoperindag Kota Bima, Drs Kaharuddin. Selain itu, dari hasil tes urine kelimanya negatif menggunakan narkoba.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Penyidik Sat Narkoba, dari lima pelaku yang diamankan, empat diantaranya tidak terbukti bersalah. Keempat pemuda ini dilepaskan termasuk salah satunya Pegawai PLUT Kota BIma, Rizki Adi Irawan.
Menurut Kasat Narkoba, AKP. H. Taufik, SH dalam keterangan pers di kediamannya, Senin (27/7) kemarin, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidiknya, jika yang memiliki dua poket Ganja itu adalah Arga Ferdiansyah. Karena saat ditangkap dua poket ganja itu berada dibawah kaki Arga. ”Dari awal kita interogasi, kepemilikan barang haram itu mengarah ke Arga,” terang Kasat.
Dengan hasil penyelidikan itu, Arga ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu. Karena terbukti memiliki dan menguasai Narkotika golongan satu.”Hanya Arga yang kami tahan, empat lainnya kami lepas,” katanya.
Sementara itu, terkait Mobil Dinas milik Kadis Disperindag, Drs. Kaharudin, pihaknya mengaku masih menyita sebagai Barang Bukti (BB). Hal itu dilakukan untuk mempermudah penyedilikan dan penyidikan kasus narkoba itu. Namun jika dibutuhkan untuk pinjam pakai, pihaknya akan koordinasi dengan pihak penyidik narkoba. ”Itu tergantung penyidik kami, apa bisa diberi untuk pinjam pakai sementara waktu,” imbuhnya. (KS-17)
COMMENTS