Pernyataan itu disampaikan Penjabat Bupati, Bacharudin menanggapi pertanyaan wartawan tentang banyaknya oknum PNS yang terindikasi terlibat dalam momen politik
Bima, KS - Jika sebelumnya, Panwaslu berkomitmen akan menindak tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat dalam politik praktis sesuai aturan yang ditentukan. Sikap tegas serupa untuk PNS dimaksud juga akan berlaku di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Pernyataan itu disampaikan Penjabat Bupati, Bacharudin menanggapi pertanyaan wartawan tentang banyaknya oknum PNS yang terindikasi terlibat dalam momen politik. Bahkan saat ini, PNS mulai dari staf biasa hingga pejabat eselon sudah terpecah-pecah sesuai jumlah pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup).
Penjabat Bupati Bima, Drs. H.Bachrudin, M.Pd
“Kalau terbukti PNS terlibat dalam politik praktis, saya akan menindaknya, jika tidak saya yang akan ditindak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Cuman, penindakannya harus sesuai aturan termasuk documen, data untuk membuktikan keterlibatan PNS dalam politik praktis,” tegas Bacharudin.
Mekanisme dalam penindakan itu lanjut Bacharudin, harus ada laporan dari Panwaslu yang disertai dokumen, bukti hukum perihal keterlibatan PNS dalam momen politik. Sehingga, bukti hukum itu dapat dijadikan dasar baginya untuk bertindak dengan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) guna mengkroscek kebenaran atas persoalan tersebut. ”Untuk mencari benar atau tidaknya keterlibatan PNS dalam politik praktis merupakan tugas, kewenangan Inspektorat. Jika hasil temuan itu benar adanya, saya tidak segan-segan menindak siapapun PNS itu,” ujarnya.
Sikap tegas tidak hanya untuk PNS yang terbukti terlibat dalam politik praktis, tapi juga terhadap penggunaan Mobil Dinas (Modis) untuk kepentingan politik. Ia menyebutkan, pemanfaatan modis untuk keperluan politik jelas salah dan melanggar aturan. Mengingat, peruntukan kendaraan dinas bukan untuk kepentingan politik, melainkan untuk kebutuhan pemerintah dalam menjalankan tugas demi memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat juga daerah.
”Pemanfaatan modis untuk kepentingan politik sudah jelas salah, apapun dalihnya apakah lantaran takut dirusakin warga atau kekhawatiran lainya. Lalu apa masalahnya, kalau dirusakin, kenapa pusing, kan ada aparat. Aparatlah yang akan menanganinya. Jadi untuk persoalan ini, saya akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke seluruh SKPD,” tandasnya.
Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab ini tambahnya, sangat tidak mungkin dapat dilakukanya seorang diri. Apalagi, Kabupaten Bima dengan beragam dinamika, fenomena termasuk luas wilayahnya yang tergolong besar. Ditambah lagi dengan momen pemilukada. Praktis, untuk mewujudkan semua itu, lebih-lebih mengsukseskan pelaksanaan pesta demokrasi teramat dibutuhkan kerjasama semua pihak. ”Saya akan bekerjasama dengan semua Muspida yang ada, dengan Dandim, Kapolres Bima Kota dan Kapolres Bima Kabupaten serta Kajari. InsaAllah, saya akan menjalankan tugas sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” pungkasnya. (KS-09)
Penjabat Bupati Bima, Drs. H.Bachrudin, M.Pd
“Kalau terbukti PNS terlibat dalam politik praktis, saya akan menindaknya, jika tidak saya yang akan ditindak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Cuman, penindakannya harus sesuai aturan termasuk documen, data untuk membuktikan keterlibatan PNS dalam politik praktis,” tegas Bacharudin.
Mekanisme dalam penindakan itu lanjut Bacharudin, harus ada laporan dari Panwaslu yang disertai dokumen, bukti hukum perihal keterlibatan PNS dalam momen politik. Sehingga, bukti hukum itu dapat dijadikan dasar baginya untuk bertindak dengan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) guna mengkroscek kebenaran atas persoalan tersebut. ”Untuk mencari benar atau tidaknya keterlibatan PNS dalam politik praktis merupakan tugas, kewenangan Inspektorat. Jika hasil temuan itu benar adanya, saya tidak segan-segan menindak siapapun PNS itu,” ujarnya.
Sikap tegas tidak hanya untuk PNS yang terbukti terlibat dalam politik praktis, tapi juga terhadap penggunaan Mobil Dinas (Modis) untuk kepentingan politik. Ia menyebutkan, pemanfaatan modis untuk keperluan politik jelas salah dan melanggar aturan. Mengingat, peruntukan kendaraan dinas bukan untuk kepentingan politik, melainkan untuk kebutuhan pemerintah dalam menjalankan tugas demi memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat juga daerah.
”Pemanfaatan modis untuk kepentingan politik sudah jelas salah, apapun dalihnya apakah lantaran takut dirusakin warga atau kekhawatiran lainya. Lalu apa masalahnya, kalau dirusakin, kenapa pusing, kan ada aparat. Aparatlah yang akan menanganinya. Jadi untuk persoalan ini, saya akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke seluruh SKPD,” tandasnya.
Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab ini tambahnya, sangat tidak mungkin dapat dilakukanya seorang diri. Apalagi, Kabupaten Bima dengan beragam dinamika, fenomena termasuk luas wilayahnya yang tergolong besar. Ditambah lagi dengan momen pemilukada. Praktis, untuk mewujudkan semua itu, lebih-lebih mengsukseskan pelaksanaan pesta demokrasi teramat dibutuhkan kerjasama semua pihak. ”Saya akan bekerjasama dengan semua Muspida yang ada, dengan Dandim, Kapolres Bima Kota dan Kapolres Bima Kabupaten serta Kajari. InsaAllah, saya akan menjalankan tugas sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” pungkasnya. (KS-09)
COMMENTS