Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menggelar Sosialisasi Peningkatan Kepemilikan Akta Kematian
Bima, KS.- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menggelar Sosialisasi Peningkatan Kepemilikan Akta Kematian di Gedung TP PKK Kabupaten Bima, Rabu (26/8). Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Penjabat Bupati Bima Drs. H. Bacharudin M. Pd itu, juga dihadiri oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri.
Rakor pencatatan kematian
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bima, Drs. Andi Sirajadin, MM dalam laporannya mengatakan, kesadaran masyarakat untuk mengurus data kependudukan seperti akta Kematian sangat kurang. Padahal dokumen kependudukan itu sangat penting. Tidak saja bagi yang meninggal dunia, tapi bagi ahli waris. "Acara ini digelar bersama Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri dengan menghadirkan sebanyak 36 peserta. Harapannya, setelah sosialiasi ini masyarakat sadar tentang arti pentingntya akta kematian,” paparnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Bima, Drs H. Bachrudin, MPd dalam sambutannya mengatakan, UU sudah mengatur hak-hak sipil warga negara, dan itu harus dilaksanakan oleh Aparatur Negaradan tidak boleh dilalaikan."Sejak adanya UU 23 Tahun 2014, Negara melalui aparaturnya harus memenuhi hak sipil seorang warga. Untuk itu perlunya diadakan sosialisasi ini guna meningkatkan kesadaran warga untuk menganggap pentingnya akta kematian,”jelasnya.
Ia mengaku, minat warga untuk mengurus akta kematian tidak sebanyak membuat dokumen akta kelahiran. Padahal, keduanya masing-masing memiliki manfaat."Kalau tidak ada akta kematian, kita tidak bisa menuntut klaim terhadap perusahaan atau negara. Untuk itu, jangan mengabaikan Akta kematian,”tuturnya.
Diharapkan juga kepada seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi ini katanya, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya mengurus akta kematian. "Jangan mengikuti saja, tapi berikan pencerahan untuk masyarakat," harapnya.
Ia meyakini, masyarakat Kabupaten Bima akan mengerti arti pembuatan akta kematian. Jika para pegawai Dukcapil, terus menginformasikannya."Kalau tidak dikasitau, tentu masyarakat tidak akan tahu," katanya. (KS-05)
Rakor pencatatan kematian
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bima, Drs. Andi Sirajadin, MM dalam laporannya mengatakan, kesadaran masyarakat untuk mengurus data kependudukan seperti akta Kematian sangat kurang. Padahal dokumen kependudukan itu sangat penting. Tidak saja bagi yang meninggal dunia, tapi bagi ahli waris. "Acara ini digelar bersama Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri dengan menghadirkan sebanyak 36 peserta. Harapannya, setelah sosialiasi ini masyarakat sadar tentang arti pentingntya akta kematian,” paparnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Bima, Drs H. Bachrudin, MPd dalam sambutannya mengatakan, UU sudah mengatur hak-hak sipil warga negara, dan itu harus dilaksanakan oleh Aparatur Negaradan tidak boleh dilalaikan."Sejak adanya UU 23 Tahun 2014, Negara melalui aparaturnya harus memenuhi hak sipil seorang warga. Untuk itu perlunya diadakan sosialisasi ini guna meningkatkan kesadaran warga untuk menganggap pentingnya akta kematian,”jelasnya.
Ia mengaku, minat warga untuk mengurus akta kematian tidak sebanyak membuat dokumen akta kelahiran. Padahal, keduanya masing-masing memiliki manfaat."Kalau tidak ada akta kematian, kita tidak bisa menuntut klaim terhadap perusahaan atau negara. Untuk itu, jangan mengabaikan Akta kematian,”tuturnya.
Diharapkan juga kepada seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi ini katanya, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya mengurus akta kematian. "Jangan mengikuti saja, tapi berikan pencerahan untuk masyarakat," harapnya.
Ia meyakini, masyarakat Kabupaten Bima akan mengerti arti pembuatan akta kematian. Jika para pegawai Dukcapil, terus menginformasikannya."Kalau tidak dikasitau, tentu masyarakat tidak akan tahu," katanya. (KS-05)
COMMENTS