Lolosnya Pasangan Dinda-Dahlan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi persoalan yang paling banyak disorot
Bima, KS.- Memasuki tahapan pendafataran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, suasana politik di Kabupaten Bima langsung dihangatkan dengan dinamika. Lolosnya Pasangan Dinda-Dahlan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi persoalan yang paling banyak disorot. Salah satu sorotan itu muncul dari Gabungan Koalisi Partai Pengusung Pasangan Calon Ady Mahyudi-Zubair.
Dinda-Dahlan
Setelah sebelumnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Achmad Abbas mempermasalahkan pendaftaran Pasangan Dinda-Dahlan, giliran Gabungan Koalisi Partai Pengusung Pasangan Ady-Zubair melaporkan dugaan pelanggaran PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pasangan Calon, pasangan Bakal Calon Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima ke Panwaslu Kabupaten Bima, Senin (3/8) kemarin.
Mewakili PAN usai melaporkan, Ilham SH menjelaskan, telah menyampaikan laporan ke Panwaslu kaitan dugaan pelanggaran tata cara pendaftaran yang dilakukan pasangan Dinda-Dahlan. Menurutnya, dalam syarat pencalonan Form B1KWK Parpol pada saat pendaftaran disebutkan bahwa berkas Pasangan Calon harus melampiri dengan SK yang asli dicap basah tanda tangan basah diatas materai Rp.6000, sebagaimana diisyaratkan PKPU Pasal 42 ayat 2 dan 3 nomor 12 tahun 1015. "Sedangkan pasangan bersangkutan memperlihatkan SK dukungan Parpol hasil Scaner yang dikirim melalui email, bukan yang asli," kata Ilham.
Menurut dia, upaya yang dilakukan itu berdasarkan pesan Ketua KPU RI yang mengatakan agar PKPU dijalankan dengan baik dan jangan sampai dilanggar. “Tegakkan aturan dan hukum dalam melaksanakan tugas, bukan kah itu yang disampaikan KPU RI,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Junaidin membenarkan telah menerima laporan dari Koalisi Partai Pengusung Pasangan Ady-Zubair, yang berisi dua persoalan yang diduga dilanggar oleh pasangan calon Dinda-Dahlan. Pasalnya, saat itu diduga pendaftaran tidak sesuai ketentuan PKPU. "Yang dilaporkan yakni berkas yang disampaikan ke KPU Kabupaten Bima melebihi batas waktu dan tidak sesuai PKPU," kutipnya sesuai isi laporan Ilham.
Kata Junaidin, menurut pelapor, SK dukungan pasangan calon Dinda-Dahlan dari Partai Golkar Kubu Agung Laksono dinilai tidak asli, karena disampaikan dalam bentuk scener bukan yang asli. "Yang asli disampaikan sehari setelah hari pendaftaran," katanya.
Terhadap laporan tersebut, pihaknya telah mengambil keterangan pelapor Iham SH dengan saksi. Pihaknya akan mengundang Ketua KPU Kabupaten Bima untuk klarifikasi. "Laporan itu kita akan tangani untuk di proses dan nantinya kita akan lakukan kajian mendalam. Hari ini juga kita akan undang KPU Kabupaten Bima untuk klarifikasi," tambahnya. (KS-13)
Dinda-Dahlan
Setelah sebelumnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Achmad Abbas mempermasalahkan pendaftaran Pasangan Dinda-Dahlan, giliran Gabungan Koalisi Partai Pengusung Pasangan Ady-Zubair melaporkan dugaan pelanggaran PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pasangan Calon, pasangan Bakal Calon Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima ke Panwaslu Kabupaten Bima, Senin (3/8) kemarin.
Mewakili PAN usai melaporkan, Ilham SH menjelaskan, telah menyampaikan laporan ke Panwaslu kaitan dugaan pelanggaran tata cara pendaftaran yang dilakukan pasangan Dinda-Dahlan. Menurutnya, dalam syarat pencalonan Form B1KWK Parpol pada saat pendaftaran disebutkan bahwa berkas Pasangan Calon harus melampiri dengan SK yang asli dicap basah tanda tangan basah diatas materai Rp.6000, sebagaimana diisyaratkan PKPU Pasal 42 ayat 2 dan 3 nomor 12 tahun 1015. "Sedangkan pasangan bersangkutan memperlihatkan SK dukungan Parpol hasil Scaner yang dikirim melalui email, bukan yang asli," kata Ilham.
Menurut dia, upaya yang dilakukan itu berdasarkan pesan Ketua KPU RI yang mengatakan agar PKPU dijalankan dengan baik dan jangan sampai dilanggar. “Tegakkan aturan dan hukum dalam melaksanakan tugas, bukan kah itu yang disampaikan KPU RI,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Junaidin membenarkan telah menerima laporan dari Koalisi Partai Pengusung Pasangan Ady-Zubair, yang berisi dua persoalan yang diduga dilanggar oleh pasangan calon Dinda-Dahlan. Pasalnya, saat itu diduga pendaftaran tidak sesuai ketentuan PKPU. "Yang dilaporkan yakni berkas yang disampaikan ke KPU Kabupaten Bima melebihi batas waktu dan tidak sesuai PKPU," kutipnya sesuai isi laporan Ilham.
Kata Junaidin, menurut pelapor, SK dukungan pasangan calon Dinda-Dahlan dari Partai Golkar Kubu Agung Laksono dinilai tidak asli, karena disampaikan dalam bentuk scener bukan yang asli. "Yang asli disampaikan sehari setelah hari pendaftaran," katanya.
Terhadap laporan tersebut, pihaknya telah mengambil keterangan pelapor Iham SH dengan saksi. Pihaknya akan mengundang Ketua KPU Kabupaten Bima untuk klarifikasi. "Laporan itu kita akan tangani untuk di proses dan nantinya kita akan lakukan kajian mendalam. Hari ini juga kita akan undang KPU Kabupaten Bima untuk klarifikasi," tambahnya. (KS-13)
COMMENTS