Dugaan pelanggaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, Dinda-Dahlan yang ditangani Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima tak bisa ditindaklanjuti
Bima, KS.- Dugaan pelanggaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, Dinda-Dahlan yang ditangani Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima tak bisa ditindaklanjuti lantaran kekurangan alat bukti pendukung. Dengan demikian, laporan yang diajukan Kuasa Hukum Gabungan Parpol Pengusung Pasangan Ady-Zubaer itu dinyatakan tidak memenuhi unsur.
Dinda-Dahlan
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH saat dikonfirmasi mengaku, memastikan bahwa laporan dugaan pelanggaran itu tidak memenuhi unsur karena tidak dilampirkan bukti pendukung dan dasar yang kuat. "Laporannya tidak ada pendukung kuat, kami tidak bisa menindaklanjutinya,” kata Abdullah saat dihubungi melaluio telepon seluler, kemarin.
Hal itu diketahui kata Abdullah setelah pihaknya melakukan kajian dan telaah atas laporan yang mereka terima. Berdasarkan laporan, KPU disinyalir telah melanggar PKPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Pemilukada. Berkaitan dengan proses penerimaan pendaftaran bakal calon di KPU pada tanggal 28 Juli lalu. KPU dilaporkan telah menerima pendaftaran paket Dinda-Dahlan diatas Pukul 16.00 Wita.
Namun sambungnya, dari laporan tersebut pihak terlapor tidak mampu melampirkan bukti yang valid terkait pelanggaran sebagaimana yang disebutkan. Terlapor hanya mengajukan laporan bersifat dugaan-dugaan saja. "Pastinya, kami tidak bisa menindaklanjuti laporan itu hanya berdasarkan dugaan saja, tapi harus dibarengi bukti," katanya.
Meski demikian kata dia, pihaknya telah berupaya untuk memproses laporan tersebut. Dengan memintai keterangan sejumlah saksi, terutama pihak pelapor dan KPU selaku terlapor. "Dalam keterangannya, KPU membantah telah melanggar PKPU Nomor 12 Tahun 2015 itu," katanya.
Abdullah menambahkan, bantahan KPU tersebut diperkuat dengan sejumlah bukti yang ditunjukan. Antara lain, dokumen kegiatan dan absensi kehadiran para bakal calon untuk mendaftar. Dalam absensi yang ditunjukan KPU, paket Dinda-Dahlan medaftar sebelum Pukul 16.00 Wita. (KS-13)
Dinda-Dahlan
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH saat dikonfirmasi mengaku, memastikan bahwa laporan dugaan pelanggaran itu tidak memenuhi unsur karena tidak dilampirkan bukti pendukung dan dasar yang kuat. "Laporannya tidak ada pendukung kuat, kami tidak bisa menindaklanjutinya,” kata Abdullah saat dihubungi melaluio telepon seluler, kemarin.
Hal itu diketahui kata Abdullah setelah pihaknya melakukan kajian dan telaah atas laporan yang mereka terima. Berdasarkan laporan, KPU disinyalir telah melanggar PKPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Pemilukada. Berkaitan dengan proses penerimaan pendaftaran bakal calon di KPU pada tanggal 28 Juli lalu. KPU dilaporkan telah menerima pendaftaran paket Dinda-Dahlan diatas Pukul 16.00 Wita.
Namun sambungnya, dari laporan tersebut pihak terlapor tidak mampu melampirkan bukti yang valid terkait pelanggaran sebagaimana yang disebutkan. Terlapor hanya mengajukan laporan bersifat dugaan-dugaan saja. "Pastinya, kami tidak bisa menindaklanjuti laporan itu hanya berdasarkan dugaan saja, tapi harus dibarengi bukti," katanya.
Meski demikian kata dia, pihaknya telah berupaya untuk memproses laporan tersebut. Dengan memintai keterangan sejumlah saksi, terutama pihak pelapor dan KPU selaku terlapor. "Dalam keterangannya, KPU membantah telah melanggar PKPU Nomor 12 Tahun 2015 itu," katanya.
Abdullah menambahkan, bantahan KPU tersebut diperkuat dengan sejumlah bukti yang ditunjukan. Antara lain, dokumen kegiatan dan absensi kehadiran para bakal calon untuk mendaftar. Dalam absensi yang ditunjukan KPU, paket Dinda-Dahlan medaftar sebelum Pukul 16.00 Wita. (KS-13)
COMMENTS