$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Dugaan Pelanggaran Dinda-Dahlan Kurang Bukti

Dugaan pelanggaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, Dinda-Dahlan yang ditangani Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima tak bisa ditindaklanjuti

Bima, KS.- Dugaan pelanggaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, Dinda-Dahlan yang ditangani Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima tak bisa ditindaklanjuti lantaran kekurangan alat bukti pendukung. Dengan demikian, laporan yang diajukan Kuasa Hukum Gabungan Parpol Pengusung Pasangan Ady-Zubaer itu dinyatakan tidak memenuhi unsur.

Dinda-Dahlan
Dinda-Dahlan

Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH saat dikonfirmasi mengaku, memastikan bahwa laporan dugaan pelanggaran itu tidak memenuhi unsur karena tidak dilampirkan bukti pendukung dan dasar yang kuat. "Laporannya tidak ada pendukung kuat, kami tidak bisa menindaklanjutinya,” kata Abdullah saat dihubungi melaluio telepon seluler, kemarin.

Hal itu diketahui kata Abdullah setelah pihaknya melakukan kajian dan telaah atas laporan yang mereka terima. Berdasarkan laporan, KPU disinyalir telah melanggar PKPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Pemilukada. Berkaitan dengan proses penerimaan pendaftaran bakal calon di KPU pada tanggal 28 Juli lalu. KPU dilaporkan telah menerima pendaftaran paket Dinda-Dahlan diatas Pukul 16.00 Wita.

Namun sambungnya, dari laporan tersebut pihak terlapor tidak mampu melampirkan bukti yang valid terkait pelanggaran sebagaimana yang disebutkan. Terlapor hanya mengajukan laporan bersifat dugaan-dugaan saja. "Pastinya, kami tidak bisa menindaklanjuti laporan itu hanya berdasarkan dugaan saja, tapi harus dibarengi bukti," katanya.

Meski demikian kata dia, pihaknya telah berupaya untuk memproses laporan tersebut. Dengan memintai keterangan sejumlah saksi, terutama pihak pelapor dan KPU selaku terlapor. "Dalam keterangannya, KPU membantah telah melanggar PKPU Nomor 12 Tahun 2015 itu," katanya.

Abdullah menambahkan, bantahan KPU tersebut diperkuat dengan sejumlah bukti yang ditunjukan. Antara lain, dokumen kegiatan dan absensi kehadiran para bakal calon untuk mendaftar. Dalam absensi yang ditunjukan KPU, paket Dinda-Dahlan medaftar sebelum Pukul 16.00 Wita. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1630,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1277,Sosial Ekonomi,2606,
ltr
item
Koran Stabilitas: Dugaan Pelanggaran Dinda-Dahlan Kurang Bukti
Dugaan Pelanggaran Dinda-Dahlan Kurang Bukti
Dugaan pelanggaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, Dinda-Dahlan yang ditangani Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima tak bisa ditindaklanjuti
http://3.bp.blogspot.com/-bM1GiUCLeyk/VbiY1cZJX0I/AAAAAAAACAQ/MZBEaqhyU3U/s400/Dinda-Dahlan.jpg
http://3.bp.blogspot.com/-bM1GiUCLeyk/VbiY1cZJX0I/AAAAAAAACAQ/MZBEaqhyU3U/s72-c/Dinda-Dahlan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/08/dugaan-pelanggaran-dinda-dahlan-kurang.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/08/dugaan-pelanggaran-dinda-dahlan-kurang.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy