Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima saat ini terus mengakji dugaan pelanggaran paket bakal Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bima, Dinda-Dahlan (DD)
Bima, KS.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima saat ini terus mengakji dugaan pelanggaran paket bakal Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bima, Dinda-Dahlan (DD) yang dilaporkan Kuasa Hukum Gabungan Parpol Pengusung Pasangan Ady-Zubair. Panwaslu belum bisa memastikan laporan itu masuk kategori pelanggaran atau tidak karena butuh waktu untuk melakukan pengkajian.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH mengatakan, pasangan Dinda-Dahlan tersebut dilaporkan oleh Kuasa Hukum Gabungan Parpol pengusung paket Ady - Zubair. Terkait indikasi pelanggaran PKPU Nomor 12 tahun 2015, Pasal 42 ayat 2 dan 3. Dalam laporan itu, pasangan yang terakhir kali mendaftar ini diindikasi tidak melampirkan SK partai asli dalam pendaftaran sebagai bakal calon di KPU pada Tanggal 28 Juli lalu.
“Berdasarkan laporan yang diterima Panwaslu SK pengusungan dari Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL) yang dilampirkan Pasangan Dinda-Dahlah (DD) adalah hasil scanner via email. Dengan kata lain, SK yang digunakan itu tidak asli, melainkan hanya copian saja,” tuturnya.
Sedangkan menurut versi pelapor lanjutnya, syarat pendaftaran bakal calon ke KPU harus melampirkan SK asli dicap dan ditandatangani diatas matrei Rp.6000. mereka mengacu pada PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 42 ayat 2 dan 3. “Ini yang sementara ini sedng kita kaji,” akunya.
Terkait persoalan itu lanjut dia, pihaknya kini sedang mengkaji alat bukti yang dilapirkan terlapor. Salah satunya adalah SK Kubu AL yang diduga digunakan paket DD saat mendaftaran. Begittupun para saksi masih dimintai keteranga. Termasuk Ketua KPU. “Semua keterangan KPU telah kita catat dan akan dikaji,” ujarnya.
Diakui untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya harus bekerja ekstra. Mengingat batas waktu yang telah ditentukan. “Kita hanya memiliki waktu tiga hari untuk memastikan apakah masalah yang dilaporkan itu masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak. Sementara ini kita masih bekerja,” pungkasnya. (KS-13)
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH mengatakan, pasangan Dinda-Dahlan tersebut dilaporkan oleh Kuasa Hukum Gabungan Parpol pengusung paket Ady - Zubair. Terkait indikasi pelanggaran PKPU Nomor 12 tahun 2015, Pasal 42 ayat 2 dan 3. Dalam laporan itu, pasangan yang terakhir kali mendaftar ini diindikasi tidak melampirkan SK partai asli dalam pendaftaran sebagai bakal calon di KPU pada Tanggal 28 Juli lalu.
“Berdasarkan laporan yang diterima Panwaslu SK pengusungan dari Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL) yang dilampirkan Pasangan Dinda-Dahlah (DD) adalah hasil scanner via email. Dengan kata lain, SK yang digunakan itu tidak asli, melainkan hanya copian saja,” tuturnya.
Sedangkan menurut versi pelapor lanjutnya, syarat pendaftaran bakal calon ke KPU harus melampirkan SK asli dicap dan ditandatangani diatas matrei Rp.6000. mereka mengacu pada PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 42 ayat 2 dan 3. “Ini yang sementara ini sedng kita kaji,” akunya.
Terkait persoalan itu lanjut dia, pihaknya kini sedang mengkaji alat bukti yang dilapirkan terlapor. Salah satunya adalah SK Kubu AL yang diduga digunakan paket DD saat mendaftaran. Begittupun para saksi masih dimintai keteranga. Termasuk Ketua KPU. “Semua keterangan KPU telah kita catat dan akan dikaji,” ujarnya.
Diakui untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya harus bekerja ekstra. Mengingat batas waktu yang telah ditentukan. “Kita hanya memiliki waktu tiga hari untuk memastikan apakah masalah yang dilaporkan itu masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak. Sementara ini kita masih bekerja,” pungkasnya. (KS-13)
COMMENTS