Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Senin 24 Agustus (hari ini) akan menetapkan Pasangan Bakal Calon yang memenuhi syarat menjadi Calon untuk bertarung pada 9 Desember 2015
Bima, KS.- Sesuai jadwal tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Senin 24 Agustus (hari ini) akan menetapkan Pasangan Bakal Calon yang memenuhi syarat menjadi Calon untuk bertarung pada 9 Desember 2015 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Penetapan Pasangan Calon akan dilakukan melalui rapat pleno Komisioner KPU untuk memastikan apakah empat pasangan yang mendaftar mendapatkan tiket pada Pemilukada atau tidak.
Keempat pasangan itu yakni, H Syafrudin-HM Masykur (Syukur) yang diusung Partai Nasdem, Demokrat, dan PDI Perjuangan. Kedua, Pasangan Dinda-Dahlan (DD) yang diusung Partai Golkar, Hanura dan Gerindra. Ketiga Pasangan Ady Mahyudi-Zubair (Maju) yang diusung Partai Amanat Nasional, PKB dan PBB. Terakhir Pasangan Khair-Hamid (KH) yang maju melalui jalur perseorangan atau independen.
Komisioner KPU Kabupaten Bima, Muhammad Waru mengungkapkan, sehari setelah penetapan Pasangan Calon, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut Pasangan Calon pada Tanggal 25 Agustus, sekaligus deklarasi Kampanye Damai di Kantor KPU Kabupaten Bima melibatkan seluruh Pasangan Calon.
Berlanjut pada Tanggal 27 Agustus nanti jelas Waru, sesuai tahapan, Pasangan Calon sudah mulai melaksanakan kampanye hingga tiga hari sebelum pencoblosan. "Masa kampanye dilaksanakan selama 102 hari," jelasnya, Sabtu (22/8) kemarin.
Sementara untuk jenis kampanye, sambungnya, berdasarkan aturan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 yakni dilaksanakan rapat umum, pertemuan terbatas dan tatap muka. "Yang diatur nanti oleh KPU, rapat umum masing masing sekali untuk pasangan calon. Masalah tempat dan waktu nanti akan kami koordinasi dengan Pemda, setelah Pemda memberikan pilihan tempat ke KPU, kemudian akan kita rapat koordinasi lebih lanjut," ucapnya. (KS-13)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Penetapan Pasangan Calon akan dilakukan melalui rapat pleno Komisioner KPU untuk memastikan apakah empat pasangan yang mendaftar mendapatkan tiket pada Pemilukada atau tidak.
Keempat pasangan itu yakni, H Syafrudin-HM Masykur (Syukur) yang diusung Partai Nasdem, Demokrat, dan PDI Perjuangan. Kedua, Pasangan Dinda-Dahlan (DD) yang diusung Partai Golkar, Hanura dan Gerindra. Ketiga Pasangan Ady Mahyudi-Zubair (Maju) yang diusung Partai Amanat Nasional, PKB dan PBB. Terakhir Pasangan Khair-Hamid (KH) yang maju melalui jalur perseorangan atau independen.
Komisioner KPU Kabupaten Bima, Muhammad Waru mengungkapkan, sehari setelah penetapan Pasangan Calon, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut Pasangan Calon pada Tanggal 25 Agustus, sekaligus deklarasi Kampanye Damai di Kantor KPU Kabupaten Bima melibatkan seluruh Pasangan Calon.
Berlanjut pada Tanggal 27 Agustus nanti jelas Waru, sesuai tahapan, Pasangan Calon sudah mulai melaksanakan kampanye hingga tiga hari sebelum pencoblosan. "Masa kampanye dilaksanakan selama 102 hari," jelasnya, Sabtu (22/8) kemarin.
Sementara untuk jenis kampanye, sambungnya, berdasarkan aturan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 yakni dilaksanakan rapat umum, pertemuan terbatas dan tatap muka. "Yang diatur nanti oleh KPU, rapat umum masing masing sekali untuk pasangan calon. Masalah tempat dan waktu nanti akan kami koordinasi dengan Pemda, setelah Pemda memberikan pilihan tempat ke KPU, kemudian akan kita rapat koordinasi lebih lanjut," ucapnya. (KS-13)
COMMENTS