Kasus kriminalitas yang melibatkan oknum Anggota Dewan Kabupaten Bima, Nukrah, S.Sos sudah lama menghilangan tanpa kabar lagi.
Bima, KS.- Kasus kriminalitas yang melibatkan oknum Anggota Dewan Kabupaten Bima, Nukrah, S.Sos sudah lama menghilangan tanpa kabar lagi. Padahal, kasus dugaan penganiayaan Kepala Desa Rupe Kecamatan Langgudu, Drs. Muhtar dan pengrusakan Lantor Desa ini sudah hampir genap dua tahun ditangani Kepolisian. Bahkan, saat itu Nukrah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ilustrasi
Namun, penyelesaian kasus itu seakan tak berujung dan tak serius ditangani Kepolisian. Hal itu terbukti, kasus tersebut diam ditempat dan hingga kini belum ada kepastian hukumnya. Anehnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, berkas kasus salah satu Pimpinan DPRD Kabupaten Bima itu belum juga dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.
Kasi Pidum Kejari Raba Bima, IGN Agung Puger, SH mengungkapkan, awalnya memang Kepolisian mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Hanya saja, lantaran selama kurang lebih tiga bulan tak ada kabar kelanjutan proses hukumnya Kejaksaan mengembalikan SPDP tersebut. “Kami kembalikan SPDP kasus itu, karena tidak ada kepastian dari Polisi," ungkapnya belum lama ini.
Seperti diketahui, perjalanan proses hukum kasus Nukrah ini saat Kasat Reskrim AKP. Wendi Oktariyansah SIK. Ketika itu Kepolisian telah menetapkan Nukrah sebagai Tersangka setelah mengantungi izin dari Gubernur NTB. Akhirnya, penerbitan SPDP terhadap kasus tersebut ada. Kemudian dilayangkan ke Kejaksaan. Akan tetapi, selama setengah tahun (enam bulan) SPDP seakan parkir di meja Kejaksaan. Lantaran, berkas perkara sebagai petunjuk untuk diteliti, tidak kunjung dikirim oleh penyidik. Jaksa peneliti berkas, akhirnya mengembalikan SPDP Nukrah ke penyidik dengan alasan, karena berkas perkara tidak ada.
Sementara pihak Kepolisian yang ditanyai soal kasus itu, seakan bungkam dan tidak mau menjawabnya secara serius. "Nanti saya tanya dulu anggota soal kasus itu," ujar Kasat Reskrim IPTU. Yerry T. Putra yang ditanyai wartawan beberapa waktu lalu. (KS-05)
Ilustrasi
Namun, penyelesaian kasus itu seakan tak berujung dan tak serius ditangani Kepolisian. Hal itu terbukti, kasus tersebut diam ditempat dan hingga kini belum ada kepastian hukumnya. Anehnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, berkas kasus salah satu Pimpinan DPRD Kabupaten Bima itu belum juga dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.
Kasi Pidum Kejari Raba Bima, IGN Agung Puger, SH mengungkapkan, awalnya memang Kepolisian mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Hanya saja, lantaran selama kurang lebih tiga bulan tak ada kabar kelanjutan proses hukumnya Kejaksaan mengembalikan SPDP tersebut. “Kami kembalikan SPDP kasus itu, karena tidak ada kepastian dari Polisi," ungkapnya belum lama ini.
Seperti diketahui, perjalanan proses hukum kasus Nukrah ini saat Kasat Reskrim AKP. Wendi Oktariyansah SIK. Ketika itu Kepolisian telah menetapkan Nukrah sebagai Tersangka setelah mengantungi izin dari Gubernur NTB. Akhirnya, penerbitan SPDP terhadap kasus tersebut ada. Kemudian dilayangkan ke Kejaksaan. Akan tetapi, selama setengah tahun (enam bulan) SPDP seakan parkir di meja Kejaksaan. Lantaran, berkas perkara sebagai petunjuk untuk diteliti, tidak kunjung dikirim oleh penyidik. Jaksa peneliti berkas, akhirnya mengembalikan SPDP Nukrah ke penyidik dengan alasan, karena berkas perkara tidak ada.
Sementara pihak Kepolisian yang ditanyai soal kasus itu, seakan bungkam dan tidak mau menjawabnya secara serius. "Nanti saya tanya dulu anggota soal kasus itu," ujar Kasat Reskrim IPTU. Yerry T. Putra yang ditanyai wartawan beberapa waktu lalu. (KS-05)
COMMENTS