Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima mulai memperlihatkan taringnya memasuki tahapan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima
Bima, KS.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima mulai memperlihatkan taringnya memasuki tahapan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Periode 2015-2020. Lembaga pengawas ini langsung eksen memanggil puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diindikasi terlibat politik praktis pada saat deklarasi pasangan calon.
Dari puluhan PNS yang diundang hadir untuk memberikan klarifikasi, salah satunya merupakan Kepala Unit Pelaksana Tehnis (KUPT) Dinas Dikpora Kecamatan Ambalawi, M Amin. Dari hasil temuan Panwaslu, oknum diketahui ikut serta berada di Lapangan Pacuan Kuda Panda saat deklarasi Pasangan Syafrudin-Masykur (Syukur) bersama para pendukung dan simpatisan, Senin (27/7) lalu.
“Hasil temuan personil kami di lapangan itu langsung ditindaklanjuti dengan memangil oknum untuk memberikan klarifikasi di Kantor Panwaslu. Oknum sudah hadir dan sudah kami mintai keterangan,” ungkap Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Drs Umar, Rabu (29/7) siang di kantor setempat.
Umar mengaku, berdasarkan keterangannya, oknum mengakui menghadiri deklarasi Pasangan Syukur. Hanya saja, dia beralasan bahwa kehadirannya untuk mendengarkan penyampaian visi-misi dan gambaran program dari Pasangan Syukur. Sehingga nanti bisa menjadi bahan perbandingan dan pertimbangan untuk menetapkan pilihan.
“Istilah dia, agar tidak membeli kucing dalam karung. Dia juga mengaku tidak hanya hadir pada deklariasi satu pasangan tertentu saja, melainkan dua pasangan lainnya juga ikut dihadiri,” terangnya.
Namun demikian kata Umar, dalam kajian awal Panwaslu, oknum diindikasi melanggar aturan sesuai dengan PP 53 Tahun 2010, Surat Edaran Gubernur NTB, UU Nomor 1 Tahun 2012, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semuanya menegaskan agar PNS menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
“Untuk menyikapinya, kami dari Komisioner Panwaslu akan melakukan pengkajian bersama agar bisa memutuskan apakah tindakan dari oknum tersebut masuk kategori pelanggaran atau tidak,” tandasnya. (KS-13)
Dari puluhan PNS yang diundang hadir untuk memberikan klarifikasi, salah satunya merupakan Kepala Unit Pelaksana Tehnis (KUPT) Dinas Dikpora Kecamatan Ambalawi, M Amin. Dari hasil temuan Panwaslu, oknum diketahui ikut serta berada di Lapangan Pacuan Kuda Panda saat deklarasi Pasangan Syafrudin-Masykur (Syukur) bersama para pendukung dan simpatisan, Senin (27/7) lalu.
“Hasil temuan personil kami di lapangan itu langsung ditindaklanjuti dengan memangil oknum untuk memberikan klarifikasi di Kantor Panwaslu. Oknum sudah hadir dan sudah kami mintai keterangan,” ungkap Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Drs Umar, Rabu (29/7) siang di kantor setempat.
Umar mengaku, berdasarkan keterangannya, oknum mengakui menghadiri deklarasi Pasangan Syukur. Hanya saja, dia beralasan bahwa kehadirannya untuk mendengarkan penyampaian visi-misi dan gambaran program dari Pasangan Syukur. Sehingga nanti bisa menjadi bahan perbandingan dan pertimbangan untuk menetapkan pilihan.
“Istilah dia, agar tidak membeli kucing dalam karung. Dia juga mengaku tidak hanya hadir pada deklariasi satu pasangan tertentu saja, melainkan dua pasangan lainnya juga ikut dihadiri,” terangnya.
Namun demikian kata Umar, dalam kajian awal Panwaslu, oknum diindikasi melanggar aturan sesuai dengan PP 53 Tahun 2010, Surat Edaran Gubernur NTB, UU Nomor 1 Tahun 2012, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semuanya menegaskan agar PNS menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
“Untuk menyikapinya, kami dari Komisioner Panwaslu akan melakukan pengkajian bersama agar bisa memutuskan apakah tindakan dari oknum tersebut masuk kategori pelanggaran atau tidak,” tandasnya. (KS-13)
COMMENTS