Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima kembali mengadakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik (e-PUPNS).
Bima, KS.- Untuk kedua kalinya sejak tahun 2003, terhitung tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2015 mendatang, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima kembali mengadakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik (e-PUPNS).
e-PUPNS
Kepala BKD Kabupaten Bima melalui Kepala Bidang Kesejahteraan dan Informasi Kepegawaian Armin Farid, S.Sos Senin, (24/8) di ruang kerjanya memaparkan, kegiatan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015.
Secara kelembagaan, e-PUPNS dimaksudkan untuk keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi ASN. Untuk mendukung upaya ini, PNS Pemkab Bima diwajibkan melaksanakan pemutakhiran data secara elektronik selama kurun waktu empat bulan ke depan. Untuk keperluan tersebut, Setiap PNS wajib mempunyai email dan melakukan prosedur pengisian data e-PUPNS secara online melalui website : http://pupns.bkn.go.id/. Untuk kemudahan informasi juga bisa mengunduh (download) tutorial dan cara pengisian format di http://bkd.bimakab.go.id.
Berkaitan dengan Pendataan Ulang secara elektronik ini, Kepala SKPD, Kabag, para Camat berkewajiban memastikan PNS di lingkungan kerjanya sudah terdaftar secara online. Bagi PNS yang tidak mengikuti PUPNS maka tidak tercatat dalam database ASN nasional di BKN, Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian dan dinyatakan Berhenti/Pensiun.
Sehubungan dengan Pendataan ini pula, Setiap PNS setelah mengisi e-PUPNS berkewajiban menyerahkan data fisik dan bukti registrasi e-PUPNS di masing – masing Unit kerja sebagai bahan verifikasi /validasi oleh verifikator. Berikut dokumen yang harus disiapkan masing-masing PNS: SK CPNS, SK PNS, SK Konversi NIP Baru, Kartu Pegawai (biasa/elektonik), SK pangkat awal sampai terakhir, SK gaji berkala terakhir, SK Inpasing, SK Jabatan awal sampai dengan SK Jabatan akhir.
Dokumen lainnya yang disiapkan yaitu SK tugas belajar, SK ijin belajar, Sertifikat Diklat Struktural dan Sertifikat Diklat fungsional, Ijazah dan transkrip nilai yang dipakai pada saat CPNS, Ijazah dan transkrip nilai yang dipakai pada SK pangkat terakhir, KTP, Kartu keluarga, Buku Nikah, NPWP, Kartu Askes, Kartu istri/kartu suami, Taspen, SK Sertifikasi (guru).
Armin menambahkan, untuk membekali PNS dengan pemahaman menyeluruh tatacara pengisian data online ini, BKD Kabupaten Bima akan menggelar Sosialisasi selama yang menghadirkan para Kasubag/pejabat terkait di bidang kepegawaian ditambah satu orang staf yang menguasai komputer di masing-masing SKPD/kecamatan/UPT Dinas. Sosialisasi akan berlangsung selama tujuh hari dari tanggal 26 Agustus sampai dengan 3 September 2015 di Aula Kantor BP4K Kabupaten Bima. (KS-13)
e-PUPNS
Kepala BKD Kabupaten Bima melalui Kepala Bidang Kesejahteraan dan Informasi Kepegawaian Armin Farid, S.Sos Senin, (24/8) di ruang kerjanya memaparkan, kegiatan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015.
Secara kelembagaan, e-PUPNS dimaksudkan untuk keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi ASN. Untuk mendukung upaya ini, PNS Pemkab Bima diwajibkan melaksanakan pemutakhiran data secara elektronik selama kurun waktu empat bulan ke depan. Untuk keperluan tersebut, Setiap PNS wajib mempunyai email dan melakukan prosedur pengisian data e-PUPNS secara online melalui website : http://pupns.bkn.go.id/. Untuk kemudahan informasi juga bisa mengunduh (download) tutorial dan cara pengisian format di http://bkd.bimakab.go.id.
Berkaitan dengan Pendataan Ulang secara elektronik ini, Kepala SKPD, Kabag, para Camat berkewajiban memastikan PNS di lingkungan kerjanya sudah terdaftar secara online. Bagi PNS yang tidak mengikuti PUPNS maka tidak tercatat dalam database ASN nasional di BKN, Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian dan dinyatakan Berhenti/Pensiun.
Sehubungan dengan Pendataan ini pula, Setiap PNS setelah mengisi e-PUPNS berkewajiban menyerahkan data fisik dan bukti registrasi e-PUPNS di masing – masing Unit kerja sebagai bahan verifikasi /validasi oleh verifikator. Berikut dokumen yang harus disiapkan masing-masing PNS: SK CPNS, SK PNS, SK Konversi NIP Baru, Kartu Pegawai (biasa/elektonik), SK pangkat awal sampai terakhir, SK gaji berkala terakhir, SK Inpasing, SK Jabatan awal sampai dengan SK Jabatan akhir.
Dokumen lainnya yang disiapkan yaitu SK tugas belajar, SK ijin belajar, Sertifikat Diklat Struktural dan Sertifikat Diklat fungsional, Ijazah dan transkrip nilai yang dipakai pada saat CPNS, Ijazah dan transkrip nilai yang dipakai pada SK pangkat terakhir, KTP, Kartu keluarga, Buku Nikah, NPWP, Kartu Askes, Kartu istri/kartu suami, Taspen, SK Sertifikasi (guru).
Armin menambahkan, untuk membekali PNS dengan pemahaman menyeluruh tatacara pengisian data online ini, BKD Kabupaten Bima akan menggelar Sosialisasi selama yang menghadirkan para Kasubag/pejabat terkait di bidang kepegawaian ditambah satu orang staf yang menguasai komputer di masing-masing SKPD/kecamatan/UPT Dinas. Sosialisasi akan berlangsung selama tujuh hari dari tanggal 26 Agustus sampai dengan 3 September 2015 di Aula Kantor BP4K Kabupaten Bima. (KS-13)
COMMENTS