Keterlibatan PNS pada momen politik mulai dari Pemilihan Legislatif (Pileg) hingga Pemilihan Kepala Daerah, Pilgub dan Pilpres sepertinya bukan lagi rahasia umum.
Bima, KS.- Keterlibatan PNS pada momen politik mulai dari Pemilihan Legislatif (Pileg) hingga Pemilihan Kepala Daerah, Pilgub dan Pilpres sepertinya bukan lagi rahasia umum. Bahkan, melibatkan diri dalam momen dimaksud seolah telah menjadi hobi sekali dalam lima tahun. Karena, dalam pertarungan bergengsi tersebut masing-masing memiliki jagoan.
Namun, keberadaan PNS dalam kaitan itu terikat oleh aturan yang melarang untuk tidak terlibat politik praktis. Akan tetapi, aturan dimaksud akan berjalan maksimal, apabila Panwaslu berperan aktif dalam menjalankan tugas sebagai salah satu Lembaga Penyelenggara pemilu. Sebab mengawasi gerak gerik PNS dalam pesta demokrasi lima tahunan itu merupakan bagian daripada tugas panwaslu.
Seolah tak ingin kecolongan apalagi sampai dicap gagal menjalankan tugas, Ketua Panwas Kabupaten, Abdullah, SH berkomitmen akan menindak tegas siapapun PNS yang terbukti terlibat politik praktis. "Saya akan tindak tegas PNS yang terbukti melanggar aturan pemilu tanpa mengenal dan membedakan status sosialnya. Apakah itu pejabat Eselon II,III,IV, pokoknya PNS, karena aturannya jelas, PNS dilarang melibatkan diri dalam momen politik," tegas Abdullah kepada Koran Stabilitas.
Pada pesta demokrasi periode 2015-2020 ini, Ebit (sapaan akrab) memastikan banyak oknum PNS yang terlibat politik praktis. Masalahnya, pemilihan kepala daerah kali ini sudah berbeda dari sebelumnya. Mengingat, yang tengah berlaku saat ini yakni Karateker (Pelaksana Tugas/Plt Bupati), bukan incumbent. Jadi, kewenangan dan hak Bupati diambil alih oleh Plt yang ditunjuk oleh Gubernur. Sehingga, PNS akan lebih leluasa bahkan terbuka mendukung salah satu pasangan calon.
Tapi lanjut dia, keleluasan itu bukan berarti tidak dilarang, justru akan mempermudah pihaknya membuktikan siapa saja oknum PNS yang politik praktis."Bisa dibilang momen pemilukada ini sangat ekstrim. Karena, PNS sudah terang-terangan mendukung jagoan mereka masing-masing. Saya bisa pastikan, akan banyak PNS yang terbukti terlibat dalam politik praktis," tandasnya.
Proses hukum terhadap oknum PNS dalam kaitan itu lanjutnya bukan sesuatu yang tidak mungkin. Hanya saja jelasnya, proses hukum akan dilakukan ketika PNS melibatkan diri saat masa kampanye. Artinya, PNS yang terlibat sebelum kampanye hanya sebatas diberi pembinaan. Selain itu, pihaknya juga akan bersurat secara resmi ke bupati, Mendagri dan Kemenpan di Jakarta. Saat ini, panwas sudah bersurat ke pusat soal indikasi keterlibatan 13 PNS dalam politik. Apalagi saat ini, terdapat belasan PNS yang tengah menjalani proses pemeriksaan di panwaslu."Saat ini saja jumlahnya mencapai belasan, bagaimana kedepanya. Tapi saya berharap, mudah-mudahan hal itu tidak sampai terjadi," pintanya.
Diakhir komentarnya, Alumni STIH Bima itu mengaku Anggota Panwas mulai dari Desa, Kecamatan hingga kabupaten sedang aktif bertugas. Hal itu dilakukan, salah satunya guna memantau sekaligus mengumpulkan data berikut bukti tentang keterlibatan PNS dalam politik. Untuk itu, pihaknya berharap agar PNS tidak ikut ambil bagian dalam momen politik. Apalagi sampai ikut kampanye, money politik dan atau sejenisnya yang berbau pelanggaran."Jika memenuhi unsur pidana sesuai bukti dan fakta hukum, dapat dipastikan oknum PNS itu akan mendapat sanksi pidana penjara. Ancamanya tergolong berat," terangnya seraya menghimbau PNS tidak terlibat dalam politik praktis. (KS-09)
Namun, keberadaan PNS dalam kaitan itu terikat oleh aturan yang melarang untuk tidak terlibat politik praktis. Akan tetapi, aturan dimaksud akan berjalan maksimal, apabila Panwaslu berperan aktif dalam menjalankan tugas sebagai salah satu Lembaga Penyelenggara pemilu. Sebab mengawasi gerak gerik PNS dalam pesta demokrasi lima tahunan itu merupakan bagian daripada tugas panwaslu.
Seolah tak ingin kecolongan apalagi sampai dicap gagal menjalankan tugas, Ketua Panwas Kabupaten, Abdullah, SH berkomitmen akan menindak tegas siapapun PNS yang terbukti terlibat politik praktis. "Saya akan tindak tegas PNS yang terbukti melanggar aturan pemilu tanpa mengenal dan membedakan status sosialnya. Apakah itu pejabat Eselon II,III,IV, pokoknya PNS, karena aturannya jelas, PNS dilarang melibatkan diri dalam momen politik," tegas Abdullah kepada Koran Stabilitas.
Pada pesta demokrasi periode 2015-2020 ini, Ebit (sapaan akrab) memastikan banyak oknum PNS yang terlibat politik praktis. Masalahnya, pemilihan kepala daerah kali ini sudah berbeda dari sebelumnya. Mengingat, yang tengah berlaku saat ini yakni Karateker (Pelaksana Tugas/Plt Bupati), bukan incumbent. Jadi, kewenangan dan hak Bupati diambil alih oleh Plt yang ditunjuk oleh Gubernur. Sehingga, PNS akan lebih leluasa bahkan terbuka mendukung salah satu pasangan calon.
Tapi lanjut dia, keleluasan itu bukan berarti tidak dilarang, justru akan mempermudah pihaknya membuktikan siapa saja oknum PNS yang politik praktis."Bisa dibilang momen pemilukada ini sangat ekstrim. Karena, PNS sudah terang-terangan mendukung jagoan mereka masing-masing. Saya bisa pastikan, akan banyak PNS yang terbukti terlibat dalam politik praktis," tandasnya.
Proses hukum terhadap oknum PNS dalam kaitan itu lanjutnya bukan sesuatu yang tidak mungkin. Hanya saja jelasnya, proses hukum akan dilakukan ketika PNS melibatkan diri saat masa kampanye. Artinya, PNS yang terlibat sebelum kampanye hanya sebatas diberi pembinaan. Selain itu, pihaknya juga akan bersurat secara resmi ke bupati, Mendagri dan Kemenpan di Jakarta. Saat ini, panwas sudah bersurat ke pusat soal indikasi keterlibatan 13 PNS dalam politik. Apalagi saat ini, terdapat belasan PNS yang tengah menjalani proses pemeriksaan di panwaslu."Saat ini saja jumlahnya mencapai belasan, bagaimana kedepanya. Tapi saya berharap, mudah-mudahan hal itu tidak sampai terjadi," pintanya.
Diakhir komentarnya, Alumni STIH Bima itu mengaku Anggota Panwas mulai dari Desa, Kecamatan hingga kabupaten sedang aktif bertugas. Hal itu dilakukan, salah satunya guna memantau sekaligus mengumpulkan data berikut bukti tentang keterlibatan PNS dalam politik. Untuk itu, pihaknya berharap agar PNS tidak ikut ambil bagian dalam momen politik. Apalagi sampai ikut kampanye, money politik dan atau sejenisnya yang berbau pelanggaran."Jika memenuhi unsur pidana sesuai bukti dan fakta hukum, dapat dipastikan oknum PNS itu akan mendapat sanksi pidana penjara. Ancamanya tergolong berat," terangnya seraya menghimbau PNS tidak terlibat dalam politik praktis. (KS-09)
COMMENTS